Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 19/08/2008

Kenaikan tarif pajak air tanah ditunda

JAKARTA: Pemprov DKI kemungkinan besar akan menunda kenaikan tarif pajak air bawah tanah pada tahun ini menyusul belum diterbitkannya peraturan daerah menyangkut penarikan retribusi pajak daerah tersebut.

Wakil Gubernur DKI Prijanto mengatakan konsep kenaikan pajak air tanah hingga kini belum diputuskan, sehingga kemungkinan kenaikan baru diterapkan 2009. "Konsepnya belum ada, waktunya terlalu mepet. Kemungkinan belum diterapkan 2008," ujarnya, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan semua penarikan retribusi termasuk pajak daerah harus berdasarkan Perda No.1/2006 yang pelaksanaannya ditetapkan dalam sebuah perda khusus. Itu berarti, kenaikan tarif pajak air bawah tanah tidak bisa berlaku tanpa adanya perda.

Kepala Dinas Pertambangan  Peni Susanti mengatakan kenaikan pajak air bawah tanah itu telah disampaikan secara verbal kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk direalisasikan setelah perda diterbitkan.

"Semua masih dalam proses, dan kita akan mengusahakan secepatnya untuk membatasi pengambilan air tanah besar-besaran. Nantinya konsep ini akan dilaksanakan antara Dinas Pertambangan dan Dipenda, jadi saya sudah kirimkan izin verbalnya ke Dipenda," katanya.

Efek jera


Kepala Dinas Pendapatan Pajak Daerah Reynalda Madjid mengatakan Dipenda DKI hanya bertindak sebagai penarik pajak semata, sedangkan kebijakan kenaikan itu sendiri ditetapkan oleh pemprov melalui Dinas Pertambangan.

"Jika dari Dinas Pertambangan sudah ada instruksi kenaikan yang diperkuat dengan perda, maka akan langsung kita naikkan tarifnya." 

Dia menegaskan kenaikan tarif air pajak lebih ditujukan untuk menimbulkan efek jera bagi warga yang menggunakan air bawah tanah secara berlebihan, bukan untuk menaikkan penerimaan pajak itu dalam pendapatan asli daerah.

Hingga awal Agustus 2008, penerimaan pajak air bawah tanah di Jakarta baru terealisasi Rp34,70 miliar atau 43,38% dari target Rp80 miliar tahun ini. Besaran penerimaan itu adalah yang paling rendah dibandingkan dengan sembilan objek pajak daerah lainnya.

Dalam raperda air bawah tanah, tarif pajak air bawah tanah akan dinaikkan 14 kali lipat dari tarif saat ini Rp525 per m3-3.000 per m3 jadi Rp8.000-Rp20.000 per m3.

Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%