Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 19/08/2008

Jakut temukan pabrik tanpa instalasi limbah

JAKARTA: Pemerintah Kota Jakarta Utara mensinyalir PT Bukit Baja Nusantara (BBN), produsen baut dan mur peranti migas, melanggar Undang-Undang No.23/2007 tentang Lingkungan Hidup karena tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Temuan itu diketahui ketika Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemkot Jakut meninjau langsung pabrik yang berlokasi di Jl. Agung Karya III-C, Papango, Jakut, akhir pekan lalu.

"Setelah kami teliti, limbah buangan pabrik itu diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti sianida dan cadmium. Limbah itu tidak bisa dibuang sembarangan," kata Kepala BPLHD Iswardi Mudahan, kemarin.

Dia menjelaskan untuk memastikan tingkat kandungan racun, BPLHD mengambil sampel limbah yang ditampung di dalam kolam di lokasi pabrik, sekaligus menyelidiki ke mana limbah beracun tersebut dibuang.

"Kami akan teliti sampel itu di laboratorium. Jika tebukti ada unsur bahan kimia berbahaya, berarti ada pelanggaran UU. Ancaman untuk pelanggaran ini selain pidana juga penutupan pabrik," katanya.

Sayang, saat pengecekan berlangsung, tak satu pun pengawas pabrik yang bersedia menjelaskan kebenaran temuan BPLHD Pemkot Jakut. Mereka menyarankan agar pers meminta penjelasan ke kantor pusat PT BBN di Jl. Mangga Besar, Jakarta Barat.

Kabag Humas Pemkot Jakut Toni Sukanda mengatakan upaya pengecekan limbah beracun di lokasi oleh BPLHD semula mendapatkan hambatan dari oknum TNI dan puluhan karyawan pabrik.

"Kami coba jelaskan kepada mereka BPLHD yang terdiri dari Trantib dan Linmas, Pemadam Kebakaran, Sudin Tenaga Kerja dan jajaran Pemkot Jakut adalah tim resmi yang diperintah Wali Kota Jakut."

Oleh S. Hadysusanto
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%