Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 20/08/2008

DPRD desak pemprov tindak mal bandel

JAKARTA: Komisi B DPRD DKI menagih janji pemprov untuk menindak tegas pengelola pasar modern yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyediakan 20% luas bangunan efektifnya bagi pedagang tradisional.

Desakan itu disampaikan Komisi B dalam sidang paripurna Usul Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perhitungan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2007 di gedung DPRD DKI, kemarin.

"Sebelum revisi Perda Perpasaran Swasta selesai, pemprov agar mendesak pengembang mal menyelesaikan kewajiban 20% atas luas bangunan efektif dari mal," kata anggota Komisi B DPRD Nuraini Syaifullah yang membacakan pernyataan sikap komisi.

Selain menekankan kewajiban itu, Komisi B juga mengingatkan agar pemprov menaati persyaratan pendirian mal modern yang salah satunya adalah adanya jarak tertentu antara pasar tradisional dan pasar modern.

"Sudah saatnya pemprov berpihak pada pengembangan pasar tradisional. Sebab, hadirnya pasar modern lambat laun bakal menggerus keberadaan pasar-pasar tradisional di Jakarta," tegasnya.

Libatkan pedagang


Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) sebelumnya mensinyalir munculnya pasar-pasar modern di Jakarta telah membuat penurunan omzet pasar tradisional hingga 60% dan menyebabkan 8 pasar tradisional mati karena tidak dapat bersaing. (lihat tabel)

Dalam kesempatan itu, Komisi B juga menyinggung masalah renovasi pasar yang praktiknya sangat tidak berpihak kepada pedagang.

DPRD meminta agar pemprov melibatkan pedagang dan tidak melakukan tekanan kepada pedagang untuk menyetujui renovasi.

"Tidak boleh ada tekanan kepada pedagang sebelum ada kesepakatan, dan harus memberikan harga terjangkau. Hal ini dapat dilihat dari kasus seperti Pasar Koja, komisi B meminta agar renovasi Pasar Koja untuk sementara ditunda sebelum segala sesuatunya selesai," katanya.

Komisi B juga meminta pemprov untuk menghentikan pembangunan mal yang berjarak sekitar tiga meter di depan pasar tradisional Koja yang tidak memenuhi ketentuan jarak minimal yang berlaku.

Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%