Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 20/08/2008
DPRD desak pemprov tindak mal bandel
JAKARTA: Komisi B DPRD DKI menagih janji pemprov untuk menindak tegas pengelola pasar modern yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyediakan 20% luas bangunan efektifnya bagi pedagang tradisional.
Desakan itu disampaikan Komisi B dalam sidang paripurna Usul Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perhitungan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2007 di gedung DPRD DKI, kemarin.
"Sebelum revisi Perda Perpasaran Swasta selesai, pemprov agar mendesak pengembang mal menyelesaikan kewajiban 20% atas luas bangunan efektif dari mal," kata anggota Komisi B DPRD Nuraini Syaifullah yang membacakan pernyataan sikap komisi.
Selain menekankan kewajiban itu, Komisi B juga mengingatkan agar pemprov menaati persyaratan pendirian mal modern yang salah satunya adalah adanya jarak tertentu antara pasar tradisional dan pasar modern.
"Sudah saatnya pemprov berpihak pada pengembangan pasar tradisional. Sebab, hadirnya pasar modern lambat laun bakal menggerus keberadaan pasar-pasar tradisional di Jakarta," tegasnya.
Libatkan pedagang
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) sebelumnya mensinyalir munculnya pasar-pasar modern di Jakarta telah membuat penurunan omzet pasar tradisional hingga 60% dan menyebabkan 8 pasar tradisional mati karena tidak dapat bersaing. (lihat tabel)
Dalam kesempatan itu, Komisi B juga menyinggung masalah renovasi pasar yang praktiknya sangat tidak berpihak kepada pedagang.
DPRD meminta agar pemprov melibatkan pedagang dan tidak melakukan tekanan kepada pedagang untuk menyetujui renovasi.
"Tidak boleh ada tekanan kepada pedagang sebelum ada kesepakatan, dan harus memberikan harga terjangkau. Hal ini dapat dilihat dari kasus seperti Pasar Koja, komisi B meminta agar renovasi Pasar Koja untuk sementara ditunda sebelum segala sesuatunya selesai," katanya.
Komisi B juga meminta pemprov untuk menghentikan pembangunan mal yang berjarak sekitar tiga meter di depan pasar tradisional Koja yang tidak memenuhi ketentuan jarak minimal yang berlaku.
Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- SEPUTAR KOTA
Kunjungan wisman Oktober pecahkan rekor - Urgensi perbaikan jalur Cakung-Cilincing
- SEPUTAR KOTA
Sindikat pencuri air minum tertangkap - SEPUTAR KOTA
Hiburan malam libur selama Iduladha - SEPUTAR KOTA
Pedagang di Cipulir ditertibkan