Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 21/08/2008

Pemprov-operator busway capai kompromi

JAKARTA: Perseteruan antara Pemprov DKI dan konsorsium operator busway koridor IV-VII untuk sementara berakhir dengan tercapainya kompromi pembayaran biaya operasional periode Juni dan Juli 2008 sebesar Rp12.885 per km atau 85% dari tarif saat ini.

Kompromi itu tercapai dalam pertemuan tertutup antara Dinas Perhubungan DKI dan dua operator pengelola koridor V-VII, yaitu PT Jakarta Mega Trans (JTM) dan PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM), yang berlangsung di Jakarta, kemarin

Kompromi di angka Rp12.885 per kilometer atau 85% dari tarif saat ini merupakan angka tengah antara permintaan konsorsium sebelumnya sebesar 90% dari tarif berlaku dan sikap kukuh pemprov yang bertahan di nilai 80% sesuai dengan surat perintah kerja (SPK).

"Kami sama-sama sepakat mencari titik tengah dari tarif lelang dan tarif SPK, tetapi berdasarkan pertemuan dengan Dishub, operator setuju untuk tidak meminta tarif sebesar 90%nya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto.

Meski begitu, Prijanto menegaskan, angka itu hanyalah angka sementara sampai tercapai angka pasti yang ditentukan berikutnya berdasarkan negosiasi lanjutan dengan tim asistensi tarif beserta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Namun, jika hingga akhir Agustus tim asistensi tersebut tidak membuahkan hasil, langkah akhir adalah membawa permasalahan tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai pihak ketiga, sesuai dengan  rencana pemprov semula.

"Saya sudah katakan pada Dishub untuk membatasi waktu hingga awal September guna negosiasi itu. Keinginan kami tetap menerapkan tarif lelang karena sesuai dengan hukum jika lelang diputuskan, tarif yang berlaku ya tarif lelang itu," tegas Prijanto.

Tolak BANI

Ditemui dalam kesempatan terpisah, Direktur Operasional dan Teknik PT JTM IGN Oka mengatakan operator setuju dengan angka sebesar 85% dari tarif berlaku, sebagai jalan keluar sementara perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

Namun, Oka menegaskan, operator masih belum bisa menerima jika dalam negosiasi berikutnya pemprov masih ingin ngotot membayarkan biaya operasional berdasarkan tarif lelang sebesar 80% dari tarif berlaku sekarang.

Dia juga berharap permasalahan di antara mereka tidak melibatkan pihak ketiga terutama BANI. "Kami akan berusaha untuk bernegosiasi selama angka yang diajukan tidak sesuai dengan harga lelang, jadi jika bisa sebaiknya penyelesaian tidak perlu ke BANI," katanya.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Nurmansyah Lubis (F-PKS) mengatakan apa pun risikonya, pemprov melalui Badan Layanan Umum TransJakarta tetap harus mengacu kepada tarif hasil lelang.

"Misalnya tarif per kilometer tempuh yang ditentukan Lorena dapat menjadi acuan, karena hasil lelang itu jauh lebih murah dibandingkan dengan usulan konsorsium. Patokannya, pemprov harus pilih opsi yang paling menguntungkan dan wajar," katanya.

Terkait dengan rencana pemprov membawa kasus tersebut ke BANI, menurut   Nurmansyah, hal itu merupakan langkah yang tepat untuk memperjelas permasalahan antara keduanya. Meski di lain pihak, pemprov juga bisa memutuskan kontrak dengan keduanya. (mia.chitra@bisnis.co.id)

Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%