Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 21/08/2008

Pengembang wajib punya IPAL komunal

JAKARTA: Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI mewajibkan pengembang perumahan di Jakarta menerapkan instalasi pengolahan air limbah komunal (IPAL), menyusul upaya pengurangan pencemaran air tanah yang semakin tinggi.

Bagi pengembang yang menolak menerapkan, maka BPLHD tidak akan memberikan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), sebagai salah satu syarat dari izin membangun di Jakarta itu.

"Kalau masih ada developer yang membandel, kami tidak berikan izin Amdal. Penegasan ini perlu karena selama ini banyak developer yang menolak membangun IPAL Komunal dengan alasan dana," kata Kepala BPLHD DKI Jakarta Budirama Natakusumah, kemarin.

Selain mewajibkan pengembang membangun Ipal komunal, BPLHD juga tengah membuat IPAL komunal untuk mengolah limbah domestik di beberapa wilayah DKI guna mengelola limbah yang dihasilkan dari rumah tangga.

Pembangunan IPAL komunal itu difokuskan di lingkungan padat penduduk untuk memenuhi syarat setiap 30 rumah harus terdapat satu IPAL komunal.

Uji coba


Saat ini, BPLHD menyiapkan 4 wilayah sebagai uji coba, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. "Kami baru memastikan satu IPAL di bawah Jl. MH. Thamrin, sedangkan tiga lokasi lainnya masih dalam pengkajian. Tapi ini masih dalam tahap uji coba. Kami akan evaluasi nanti bagaimana pelaksanaannya."

Dengan pembangunan IPAL itu, air limbah rumah tangga akan diolah menjadi air bersih yang akan dialirkan kembali ke sungai atau dijadikan sumber resapan air. Jika berhasil, pengelolaan IPAL komunal itu akan diterapkan pada warga sekitar dengan pengawasan BPLHD.

Budi menambahkan tujuan pengelolaan oleh warga itu untuk meningkatkan kesadaran warga atas penyediaan air bersih di Jakarta. Apalagi, pengelolaan IPAL komunal cenderung murah karena hanya membutuhkan listrik sebesar 25 watt dan dengan perawatan yang mudah.

Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%