Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 21/08/2008
SEPUTAR KOTA
Pijat dan mandi uap dilarang operasi
JAKARTA: Pemprov akan melarang operasi jenis hiburan malam berupa panti pijat dan mandi uap selama ramadan, sedang karaoke dan diskotek dibatasi jam operasionalnya menjadi pukul 09.00-02.00.
Sunaryo, Kasie Rekreasi dan Hiburan Suku Dinas Pariwisata Jakarta Selatan, mengatakan hingga kini pemkot belum melakukan sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan mengenai pembatasan operasi itu.
Namun, akan segera dipastikan seluruh pengelola tempat hiburan mengetahuinya. "SK gubernur-nya belum turun. Tapi, kalau dari segi aturan, saya kira tak banyak berubah. Satu hari sebelum dan dua hari sesudah puasa, semua tutup," ujarnya, kemarin. (Bisnis/k34)
bisnis.com
Berita Lain
- SEPUTAR KOTA
Kunjungan wisman Oktober pecahkan rekor - Urgensi perbaikan jalur Cakung-Cilincing
- SEPUTAR KOTA
Sindikat pencuri air minum tertangkap - SEPUTAR KOTA
Hiburan malam libur selama Iduladha - SEPUTAR KOTA
Pedagang di Cipulir ditertibkan