Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 21/08/2008

SEPUTAR KOTA
Pijat dan mandi uap dilarang operasi

JAKARTA: Pemprov akan melarang operasi jenis hiburan malam berupa panti pijat dan mandi uap selama ramadan, sedang karaoke dan diskotek dibatasi jam operasionalnya menjadi pukul 09.00-02.00.

Sunaryo, Kasie Rekreasi dan Hiburan Suku Dinas Pariwisata Jakarta Selatan, mengatakan hingga kini pemkot belum melakukan sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan mengenai pembatasan operasi itu.

Namun, akan segera dipastikan seluruh pengelola tempat hiburan mengetahuinya. "SK gubernur-nya belum turun. Tapi, kalau dari segi aturan, saya kira tak banyak berubah. Satu hari sebelum dan dua hari sesudah puasa, semua tutup," ujarnya, kemarin. (Bisnis/k34)

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%