Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 27/08/2008
Perpres Jabodetabekpunjur akhirnya terbit
JAKARTA: Penerbitan Perpres No. 54/2008 terkait dengan tata ruang kawasan menjadi landasan hukum kerja sama pembangunan dan perencanaan daerah antara Pemprov DKI, Jawa Barat, dan pemda tingkat dua di Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan penerbitan Perpres itu menjadi landasan hukum kerja sama pembangunan dan perencanaan daerah antara pemprov DKI, Jawa Barat, dan pemda tingkat dua di Jabodetabekpunjur.
"Saya belum tahu tentang penerbitan ini, tetapi menurut saya ini sinyal yang cukup bagus buat kita memulai kerja sama dengan daerah lain yang selama ini terganjal dengan masalah tata ruang," ujarnya kemarin.
Perpres No. 54/2008 tentang Jabodetabekpunjur itu akhirnya ditandatangani oleh Presiden pada 12 Agustus 2008.
Menurut dia, Perpres ini juga menjadi langkah awal DKI untuk mensinergikan dan merealisasikan rencana pembangunan, serta upaya penataan kawasan penyangga termasuk mewujudkan rencana merevitalisasi Waduk Ciawi untuk sumber air bersih baru bagi Jakarta dan sekitarnya.
Dia menambahkan dengan adanya perpres itu paling tidak tahun ini rencana pembangunan sinergisitas Jakarta dan sekitarnya bisa dimulai. "Dari mana kami memulainya pembangunan itu, bergantung pada pembicaraan antara tiap-tiap wilayah itu nantinya," tambahnya.
Strategi tata ruang
Perpres yang terdiri dari 73 pasal itu meliputi kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, peran masyarakat, dan pembinaan.
Rencana tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur merupakan alat untuk keterpaduan dan sinkronisasi rencana tata ruang wilayah Jabodetabekpunjur. Struktur tata ruang yang terdiri dari sistem permukiman dan sistem jaringan prasarana, yakni sistem transportasi, penyediaan air baku, pengelolaan air limbah, pengendalian banjir, persampahan, tenaga listrik, dan sistem jaringan telekomunikasi.
Sementara itu, rencana pola ruang akan mengatur rencana distribusi ruang untuk kawasan lindung dan budi daya di Jabodetabekpunjur (Pasal 9). Jangka waktu rencana tata ruang itu, berlaku dalam masa 20 tahun dan ditinjau kembali lima tahun sekali.
Tujuan dari penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur, yakni mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan, mewujudkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan, dan mengembangkan perekonomian wilayah yang produktif, efektif, dan efisien berdasarkan karakteristik wilayah.
Sasaran penyelenggaraan penataan ruang kawasan jabodetabekpunjur adalah terwujudnya kerja sama penataan ruang antarpemerintah daerah Tangerang.
Senada dengan Prijanto, Kepala Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Tangerang Benyamin Davnie mengatakan dengan terbitnya perpres itu penataan ruang kabupaten Tangerang akan terintegrasi dengan wilayah sekitarnya khususnya Ibu Kota Jakarta.
Selain itu, katanya, dengan berlakunya landasan hukum yang baru itu akan mempermudah dan memperkuat rencana pembangunan di Kabupaten Tangerang. "Dengan bermodalkan hukum ini, maka kami akan mempercepat rencana pembangunan jalan tol antarkota dan juga sarana transportasi antardaerah," tegasnya. (mia.chitra@bisnis.co.id)
Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- SEPUTAR KOTA
Kunjungan wisman Oktober pecahkan rekor - Urgensi perbaikan jalur Cakung-Cilincing
- SEPUTAR KOTA
Sindikat pencuri air minum tertangkap - SEPUTAR KOTA
Hiburan malam libur selama Iduladha - SEPUTAR KOTA
Pedagang di Cipulir ditertibkan