Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 27/08/2008

DKI segera perbaiki regulasi investasi

JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta segera memperbaiki regulasi dan kebijakan perekonomian dalam upaya memperbaiki iklim investasi menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 45/2008 yang memberikan keleluasaan daerah dalam memberikan insentif pajak dan retribusi.

Dengan perbaikan regulasi itu diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor sehingga dapat memenuhi kebutuhan investasi pembangunan di Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp243,5 triliun pada tahun ini sesuai dengan rancangan pembangunan jangka menengah (RJPM) daerah DKI periode 2007-2012.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan selama ini keberadaan regulasi investasi di Jakarta masih belum optimal, hingga banyak potensi investasi dan bisnis yang terbuang karena terganjal masalah regulasi itu.

Selain memperbaiki regulasi investasi, Pemprov DKI juga berupaya meningkatkan sinergisitas dengan kalangan dunia usaha, yakni Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta (Kadin Jaya) dalam bentuk penandatanganan MoU yang ditandatangani Senin.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP No. 45/2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Dalam PP itu disebutkan pemda dapat memberikan kemudahan insentif dan atau kemudahan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Bentuk dan kriteria pemberian insentif dalam PP 45/2008 dalam Bab II Pasal 3 disebutkan ketentuan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah. Gubernur wajib melapor kepada Mendagri mengenai perkembangan pemberian insentif itu secara berkala setahun sekali. (Lihat tabel)

Menurut Fauzi, hal itu merupakan komitmen DKI Jakarta terhadap perkembangan dunia usaha. "Kami punya tanggung jawab untuk regulasi yang dibutuhkan. MoU ini wujud komitmen untuk sama-sama bersinergi dalam membangun DKI Jakarta," katanya.

Ketua Kadin Jaya Sofian Pane mengatakan Jakarta memerlukan sarana kota untuk memperlancar transportasi dan distribusi barang dan logistik seperti pelabuhan penyangga Tanjung Priok, Pusat Distribusi Logistik dan Kawasan Ekonomi Khusus di Marunda, serta pembangunan jalan tol dari kawasan industri ke pelabuhan.

Selain itu, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta, diperlukan pembangkit listrik baru untuk pasokan kebutuhan listrik bagi warga dan kalangan industri.

Oleh Mia Chitra Dinisari & Neneng Herbawati
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Ribuan usaha kecil di DKI bangkrut
  • Sejumlah proyek antibanjir ditunda
  • SEPUTAR KOTA
    Bandar Kemayoran segera berkembang
  • Bos Daksa Group pimpin Kadin Jaya