Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 27/08/2008

Omzet bisnis hiburan akan turun 40% selama puasa

JAKARTA: Pengusaha tempat hiburan malam di DKI Jakarta siap kehilangan omzetnya sekitar 40% menyusul diberlakukannya kebijakan pembatasan jam operasi selama bulan puasa Ramadan dan hari besar keagamaan.

Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta Adrian Maelite mengatakan seluruh usaha tempat hiburan, seperti karaoke, diskotek, klub malam, musik hidup, dan bar akan mengurangi jam operasinya menjadi hanya sekitar lima jam per hari.

"Bahkan pada hari-hari tertentu, kami tidak beroperasi sama sekali, misalnya satu hari sebelum bulan Ramadan dan sebelum hari Lebaran sebagaimana diatur dalam peraturan daerah," katanya kemarin.

Dia mengatakan demi melaksanakan tata tertib penyelenggaraan usaha hiburan selama Ramadan yang diatur dalam Perda No. 10 Tahun 2004 tentang kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI No. 98 Tahun 2004 itu pengusaha siap omzetnya turun.

Secara keseluruhan, lanjutnya, omzet dari seluruh usaha tempat hiburan di Jakarta mencapai lebih dari Rp3,5 triliun per tahun, yaitu dari sekitar 1.370 tempat usaha hiburan dari berbagai kelas yang berada di 400 lokasi di Ibu Kota.

"Selain karena jam operasinya berkurang, omzet usaha tempat hiburan turun cukup signifikan lebih dari 40% karena jumlah pengunjungnya juga berkurang," katanya.

Adrian mengatakan dalam situasi tersebut sebaiknya kegiatan operasi yang sering dilakukan sejumlah satuan keamanan agar dihentikan, kalaupun mendesak untuk dilakukan agar pelaksanaannya benar-benar persuasif.

Anggota komisi E DPRD DKI Jakarta Selamet Nurdin (F-PKS) mengatakan pengusaha tempat hiburan harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemprov agar dapat menjalankan bisnisnya secara baik dan memberikan ketenangan bagi pengunjung.

Sebab, sekecil apa pun pelanggaran yang dibuat, terutama yang terkait dengan kebijakan untuk menghormati bulan suci Ramadan, cepat atau lambat pasti akan diketahui oleh petugas yang berwenang dan masyarakat.

Adapun Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan telah mengeluarkan surat edaran No. 40/SE/2008, sebagai penjelasan dari perda dan surat keputusan gubernur yang mengatur kegiatan usaha tempat hiburan selama bulan puasa.

Kegiatan usaha tempat hiburan dalam surat edaran tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu harus tutup selama bulan puasa atau boleh buka dengan jam operasionalnya diatur oleh Pemprov DKI.

Adapun, jenis hiburan yang harus tutup selama bulan Ramadan adalah klub malam, diskotek, mandi uap, panti pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan (mickey mouse), dan bar.

Oleh Nurudin Abdullah
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%