Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 27/08/2008

Dispenda akan tertibkan pajak reklame dalam mal

JAKARTA: Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI akan menyampaikan surat edaran imbauan kewajiban pungutan pajak reklame dalam ruangan pada Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) di Jakarta akhir bulan ini.

Surat edaran itu mengatur beberapa hal, yakni pembebasan pajak atas reklame dengan ukuran di bawah 0,25 meter, pengenaan pajak reklame menghadap koridor sesuai dengan dasar pengenaan pajak.

Hal lainnya, yakni berupa pemberitahuan penundaan sementara penindakan atas pajak usaha ritel di wilayah kecamatan yang selama ini dilakukan Dispenda sesuai dengan kesepakatan antara Dispenda DKI dan Aprindo.

Terkait dengan rencana penyampaian surat edaran itu, Sekretaris Jenderal Aprindo Rudy Sumampouw meminta Dispenda dan Pemprov DKI Jakarta mengkaji kembali dan menyosialisasikan pungutan pajak itu kepada anggota Aprindo.

"Kami juga meminta Dispenda mengenakan pajak bagi kalangan usaha lainnya, seperti reklame di toko tradisional, pusat perbelanjaan, atau perkantoran yang juga memasang reklame dalam ruangannya."

Dia mengatakan Pengenaan pajak reklame dalam ruangan itu sebenarnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah No. 2/2004 tentang Pajak Reklame. Namun, hingga kini tidak ada realisasi pungutan di lapangan terkait dengan pajak itu.

Adapun menurut salah seorang pejabat Pemprov DKI, penyampaian surat edaran itu merupakan imbauan atas Aprindo untuk kewajibannya membayar pungutan pajak reklame dalam ruangan. "Selama ini mereka mungkin tidak menyadari kewajiban itu dan meminta keringanan atas pajak tersebut," ujar sumber itu.

Sumber itu juga membantah jika kewajiban pajak hanya ditetapkan pada Aprindo saja. Pasalnya, katanya, pajak itu berlaku untuk seluruh kegiatan bisnis di Jakarta yang menggunakan fasilitas reklame dalam ruangan di lingkungan gedungnya.

"Sejak dulu pajak ini sudah berlaku bersamaan dengan diterbitkannya perda reklame, dan ini bukan hal yang baru, dan semua wajib pajak harus memenuhinya sesuai dengan aturan."  

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta Reynalda Madjid membenarkan surat edaran akan diberikan pada Aprindo terkait kewajiban pembayaran pajak itu. "Kami akan menggelar rapat lagi, sebelum menyampaikan surat edarannya pada mereka."

Tahun lalu, nilai sewa reklame pada pajak reklame dalam ruangan Rp6.000 per hari atau minimal Rp200.000 untuk peragaan di luar ruangan permanen dan Rp100.000 untuk yang tidak permanen.

Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%