Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 28/08/2008

BPK akan selidiki aset Pemprov DKI

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta akan menelusuri aset milik Pemprov DKI, termasuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) yang berasal dari kewajiban SIPPT pengembang dalam membangun rusun sederhana.

Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta I Gede Kastawa mengatakan pihaknya membentuk tim khusus yang betugas menelusuri aset milik pemprov, khususnya fasos fasum yang berpotensi hilang.

Salah satu fasos fasum yang harus dibangun oleh pengembang sesuai dengan perjanjiannya kepada Pemprov DKI untuk mendapatkan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) adalah berupa rumah susun sederhana.

"Kewajiban membangun rumah susun yang terikat dalam surat izin penunjukan penggunaan tanah akan diperiksa oleh tim BPK, termasuk ke lapangan untuk melihat fisiknya," katanya di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan saat ini  tercatat sebanyak 216 pengembang dari 2.619 pengembang yang memiliki SIPPT berkewajiban menyediakan rumah susun sebagai kompensasi atas SIPPT untuk membangun properti skala besar.

Sebanyak 216 pengembang yang berkewajiban membangun rumah susun sederhana itu masing-masing di Jakarta Selatan sebanyak 80 pengembang, Jakarta Utara 44, Jakarta Barat 43, Jakarta Pusat 28 dan Jakarta Timur sebanyak 21 pengembang.

Sementara itu, pejabat Biro Perlengkapan DKI Jakarta Bunyamin Bukit mengatakan selama periode 1969-2008 tercatat baru 237 dari total 2.237 pengembang yang telah menyelesaikan kewajiban membangun dan menyerahkan fasos fasum ke Pemprov.

"Kewajiban itu disebut aset yang didapat dari pihak ketiga," katanya.

Tindak tegas


Kastawa mengatakan Pemprov DKI dapat bertindak tegas kepada pengembang pemilik SIPPT yang belum melaksanakan kewajibannya membangun fasos fasum dan kemudian menyerahkannya kepada pemerintah.

"Pemprov bisa menyeret pengembang itu ke pengadilan dengan alasan terkait dengan SIPPT. Karena kewajiban membangun rumah susun ataupun fasos fasum lainnya tertera dalam SIPPT dan pengembang sudah menyanggupi," katanya.

Dia mengatakan fasos fasum berupa rumah susun yang menjadi kewajiban pengembang pemegang SIPPT biasanya dibangun di lokasi yang berbeda sehingga alamatnya tidak sama dengan alamat yang tertera pada SIPPT.

Menurut Kastawa, banyak kasus fasos fasum yang diubah fungsinya menjadi sarana bagi kepentingan komersial. Hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dari gubernur. (nurudin.abdullah@bisnis.co.id)

Oleh Nurudin Abdullah
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%