Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 28/08/2008

Sistem tumpang tindih menghemat tanah makam

JAKARTA: Meski termasuk wilayah yang cukup padat dengan proyek pembangunan, Jakarta Selatan ternyata masih memiliki tanah makam hingga lima tahun ke depan., bahkan masih akan menambah lagi satu tempat pemakaman umum (TPU).

Saat ini ada 18 tempat pemakaman umum (TPU) dengan luas 140 hektare tersedia di wilayah Jaksel. Ketersediaan lahan pemakaman yang cukup ini karena efektivitas pemberlakuan sistem tumpang.

Abdul Hamid, Kepala KPP Jaksel, mengatakan selain sistem tumpang tindih yang diminati oleh masyarakat di Ibu Kota, Kantor Pelayanan Pemakaman (KPP) Jaksel juga berencana menambah satu lokasi TPU. Saat ini, usulan sudah dilayangkan ke Pemprov DKI Jakarta.

"Sistem tumpang itu sangat efektif mengatasi kekurangan lahan makam. Di Jaksel sendiri respons masyarakatnya cukup bagus terhadap pemberlakuan sistem kubur tumpang tindih. Hanya saja, harus ada izin dari ahli waris yang bersangkutan," ujarnya, kemarin.

Dengan pemberlakuan sistem tumpang, kata Abdul Hamid, dapat meminimalisasi kebutuhan tanah makam secara besar yang saat ini semakin sulit didapat. Meski begitu, pihaknya tetap menginventarisasi sejumlah lokasi tanah makam yang dianggap cocok untuk dijadikan lokasi makam.

"Saat ini masih kita inventarisasi lahan mana saja yang cocok untuk dijadikan lokasi pemakaman. Jika ada lahan yang dianggap siap akan diusulkan, dan sesuai prosedurnya pengusulan itu ada di DKI, kami hanya merekomendasikan lahan yang cocok."

Dia menjelaskan karena Jakarta Selatan tidak mengalami krisis tanah makam, pihaknya melarang ahli waris memakamkan keluarganya di tanah sendiri yang secara geografis langsung bersinggungan dengan lingkungan sekitar.

Terlebih hal itu sudah diatur secara tegas dalam Perda No 3 Tahun 2007 tentang Peraturan Pemakaman Dalam Wilayah DKI Jakarta.

"Memakamkan di tanah sendiri sangat berisiko karena membahayakan kesehatan, sebab jenazah akan mengalami pembusukan sehingga dapat memengaruhi air tanah."

Karena itu, bagi warga yang tidak mampu memakamkan keluarganya di tanah makam milik pemerintah, pihaknya menggratiskan biaya pemakaman tersebut. Bahkan, untuk pemegang kartu Gakin ahli waris bisa memilih di blok berapa keluarganya yang meninggal akan dimakamkan. (k34)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%