Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 29/08/2008

SEPUTAR KOTA
Puasa, tempat hiburan di Bogor tutup

BOGOR: Selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1429 Hijriyah, seluruh tempat hiburan seperti panti pijat, biliar, dan musik hidup, di Kota Bogor akan ditutup sementara.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Edgar Suratman mengatakan penutupan tempat hiburan berlaku sementara selama 34 hari, mulai 30 Agustus hingga 5 Oktober.

"Perintah penutupan tempat hiburan selama Ramadan dan Idulfitri untuk menghargai bulan Ramadan dan menghargai warga Kota Bogor yang mayoritas muslim," kata Edgar Suratman, di Bogor, saat memberikan pengarahan kepada puluhan pengelola tempat hiburan.

Pemerintah Kota Bogor melalui Kantor Kesbang dan Linmas menerbitkan surat edaran (SE) yang isinya agar tempat hiburan seperti panti pijat, biliar, dan musik hidup, ditutup sementara sejak H-1 Ramadan hingga H+3 Idulfitri.

Kasi Penegakan Perda Kantor Satpol PP Kota Bogor, Farid Wachdi mengatakan setelah SE penutupan sementara tempat hiburan diterbitkan dan diedarkan, pihaknya akan melakukan razia ke tempat-tempat hiburan.

"Jika ada tempat hiburan yang melanggar yakni masih beroperasi, akan diberikan peringatan. Jika sudah lebih dari tiga kali diperingatkan masih membandel, maka tempat hiburan itu akan disegel," katanya. (Antara)

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%