Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 04/09/2008

Tarif efektif pajak kendaraan

Tarif efektif pajak kendaraan bermotor diperoleh dari hasil perkalian antara tingkat tarif pajak dan nilai dasar pengenaan pajak. Yang pertama ditetapkan undangundang, yang kedua diputuskan pemerintah pusat dan provinsi.

Penentuan nilai dasar pengenaan pajak berpijak pada tiga hal, yaitu nilai jual kendaraan bermotor, kadar kerusakan jalan, serta pencemaran lingkungan.

*Dalam RUU yang baru, tarif dinaikan masing-masing jadi 10% (progresif) dan 20%. (Bastanul Siregar)

bisnis.com

Berita Lain

  • Ribuan usaha kecil di DKI bangkrut
  • Sejumlah proyek antibanjir ditunda
  • SEPUTAR KOTA
    Bandar Kemayoran segera berkembang
  • Bos Daksa Group pimpin Kadin Jaya