Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 04/09/2008
Tarif efektif pajak kendaraan
Tarif efektif pajak kendaraan bermotor diperoleh dari hasil perkalian antara tingkat tarif pajak dan nilai dasar pengenaan pajak. Yang pertama ditetapkan undangundang, yang kedua diputuskan pemerintah pusat dan provinsi.
Penentuan nilai dasar pengenaan pajak berpijak pada tiga hal, yaitu nilai jual kendaraan bermotor, kadar kerusakan jalan, serta pencemaran lingkungan.
*Dalam RUU yang baru, tarif dinaikan masing-masing jadi 10% (progresif) dan 20%. (Bastanul Siregar)
bisnis.com
Berita Lain
- SEPUTAR KOTA
Dana BOP naik 19% - DKI segel para penunggak pajak
- Bisnis media luar ruang tetap kinclong
- Maraknya bisnis hewan kurban
- SEPUTAR KOTA
Pemprov DKI gelar pasar murah