Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 05/09/2008
Pelaku usaha siap beri THR tepat waktu
JAKARTA: Pelaku usaha di Ibu Kota siap memberikan tunjangan hari raya kepada para karyawannya tepat waktu atau sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Kadin Jaya Syafrizal B.K. menyatakan komitmen pemberian THR tepat waktu itu akan kembali ditunjukkan pelaku usaha di Ibu Kota sebagaimana telah menjadi agenda rutin tahunan semua perusahaan.
"Tapi sampai hari ini kami belum menerima salinan ketetapan Menteri Tenaga Kerja tentang THR, sehingga belum tahu ketentuan mengenai besar tunjangan itu. Kami harap besaran THR sama seperti tahun-tahun yang lalu," katanya di Jakarta, kemarin.
Senada dengan Syafrizal, Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta Adrian Maelite mengatakan para pelaku usaha di sektor hiburan juga tetap akan memberikan THR tepat waktu, meski omzet usaha selama Ramadan ini turun signifikan.
"Bisnis hiburan selama bulan puasa mengalami penurunan omzet hingga 40% karena adanya pembatasan jam operasi. Tapi kami tetap akan memberikan THR kepada para karyawan," katanya.
Sensitif
Di tempat terpisah, anggota Komisi E DPRD DKI Selamat Nurdin (F-PKS) mengatakan paling lambat sepekan sebelum Idulfitri, pelaku usaha harus sudah memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan standar gaji pokoknya.
Dia mengingatkan ketepatan waktu pemberian dan besaran dana THR itu cukup sensitif dan dapat menimbulkan gejolak di lingkungan karyawan. "Apalagi untuk karyawan yang hendak mudik, THR itu sangat diharapkan secepatnya dibagikan," katanya.
Selamat menambahkan untuk menghindari munculnya gejolak itu pula, pelaku usaha harus memprioritaskan pemberian THR kepada karyawan golongan rendah, agar dapat mengurangi beban hidup yang kian berat akibat kenaikan berbagai harga bahan pokok.
Dia juga meminta agar pemprov secepatnya mengingatkan para pengusaha di seluruh wilayahnya terkait dengan pemberian THR itu. Apabila ada pelaku usaha yang menolak memberi tunjangan, pemprov harus memberikan sanksi keras.
Sebab, sangat tidak dibenarkan jika ada perusahaan sektor tertentu yang mengaku tidak sanggup memberikan THR karena alasan omzetnya turun drastis selama bulan puasa, yang kalaupun dipaksakan maka jumlah tunjangan yang diberikan kecil.
"Alasan yang demikian itu sangat tidak bisa dibenarkan, karena bisnis apa pun omzetnya harus dihitung satu tahun yang di dalamnya ada low season dan peak season. Untuk pelaku usaha yang seperti ini, pemprov harus tegas dan berani memberi sanksi," katanya.
Oleh Nurudin Abdullah
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- SEPUTAR KOTA
Kunjungan wisman Oktober pecahkan rekor - Urgensi perbaikan jalur Cakung-Cilincing
- SEPUTAR KOTA
Sindikat pencuri air minum tertangkap - SEPUTAR KOTA
Hiburan malam libur selama Iduladha - SEPUTAR KOTA
Pedagang di Cipulir ditertibkan