Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 05/09/2008

DKI naikkan target bagi hasil PPh Rp400 miliar

JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan bagi hasil pajak dari pajak penghasilan orang pribadi di Jakarta dapat mencapai angka Rp5 triliun atau naik Rp400 miliar dari target awal Rp4,6 triliun tahun ini.

Sekretaris Daerah Muhayat mengatakan langkah itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI dari sektor bagi hasil pajak yang selama ini belum dioptimalkan dengan baik.

Menurut dia, dari target awal tahun Rp4,6 triliun, penerimaan pajak DKI dari bagi hasil pajak diharapkan bisa mencapai Rp5 triliun hingga akhir tahun, agar tidak terlalu mengandalkan sektor pendapatan asli daerah.

"Kita harapkan naik, meski perlahan. Tahun depan juga diharapkan nilainya akan lebih besar dari penerimaan tahun ini," ujar Muhayat usai rapat koordinasi peningkatan penerimaan dana perimbangan di Jakarta, kemarin.

Pajak penghasilan orang pribadi di DKI sendiri menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bagi hasil pajak setiap tahunnya. Tahun ini saja, dari target penerimaan bagi hasil pajak sebesar Rp8,15 triliun, penerimaan PPh ditarget mencapai Rp4,6 triliun dari angka itu.

Adapun realiasasinya hingga awal Agustus 2008 mencapai Rp1,75 triliun. Sementara sisa bagi hasil pajak diambil dari pajak bumi dan bangunan Rp1,95 triliun, BPHTB Rp1,6 triliun. (lihat tabel)

Kepemilikan NPWP


Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Reynalda Madjid mengatakan guna meningkatkan penerimaan itu pemprov akan bekerja sama dengan Ditjen Pajak melalui program kewajiban kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi objek pajak perorangan di DKI.

Untuk itu, Dinas Pendapatan Daerah dan Pemprov DKI akan membentuk tim kecil yang akan bekerja sama dengan Dirjen Pajak melalui program sunset policy yang mewajibkan warga untuk memiliki NPWP.

Menurut dia, saat ini jumlah pemegang NPWP di Jakarta baru berkisar 800.000 orang atau 10% dari total penduduk Jakarta yang mencapai 8 juta penduduk. Akibatnya, selama ini masih banyak wajib pajak perorangan yang tidak tercatat atau mangkir dalam kewajibannya membayar pajak.

Dengan makin meningkatkan penerimaan pajak penghasilan ke dirjen pajak, penerimaan bagi hasil pajak ke daerah juga makin meningkat. "Target kita pemilik NPWP di DKI bisa mencapai 50% dari total penduduk, dan upaya peningkatan itu akan mulai dilakukan tahun ini."

Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%