Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 06/09/2008

Jalur khusus sepeda motor berlaku 2009

JAKARTA: Pemprov DKI akan memberlakukan jalur khusus kendaraan roda dua di sejumlah jalan di pusat kota dan ruas yang paralel dengan koridor busway guna mengurangi tingkat kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI M Tauchid menyatakan pemberlakuan jalur khusus yang rencananya dimulai awal tahun depan itu sekaligus merupakan perbaikan manajemen lalu lintas kendaraan roda dua yang selama ini sudah diwajibkan berjalan di sisi kiri atau jalur lambat pada kawasan protokol.

"Jumlah kendaraan roda dua di Ibu Kota bertambah 300% dalam empat tahun terakhir. Jalur khusus sepeda motor adalah salah satu solusi yang kami kira bisa diandalkan terutama untuk mengatasi kemacetan," ujarnya seusai rapat pimpinan dengan gubernur di Jakarta, kemarin.

Tauchid mengatakan adanya jalur khusus memungkinkan arus lalu lintas kendaraan roda dua tidak menyebar ke badan jalan seperti yang selama ini terjadi, hingga jadi salah satu penyebab makin parahnya tingkat kemacetan jalan.

Dishub masih mengkaji sistem pemberlakuan lajur khusus tersebut, apa berdasarkan waktu atau permanen. Untuk menimbang dua pilihan itu, Dishub akan melibatkan kepolisian guna mengetahui dampaknya dari sisi pelanggaran hukum dan kecelakaan lalu lintas.

Bersamaan dengan rencana penerapan jalur khusus itu, sambungnya, Dishub juga mengkaji sejumlah langkah-langkah di sisi hulu melalui kebijakan fiskal seperti kenaikan pajak serta pemberlakuan sistem jalan berbayar (electronic road pricing).

Dia menambahkan pemberlakuan jalur khusus itu tidak akan memakan biaya besar karena hanya akan memaksimalkan lajur bagian kiri badan jalan yang sudah tersedia. Pengeluaran biaya lebih diperuntukkan bagi upaya melengkapi marka jalan dan rambu lalu lintas.

"Berapa anggarannya kami belum tahu, tapi baru akan masuk ke APBD 2009. Yang pasti, nilainya tidak besar karena tidak ada pembebasan lahan untuk pembangunan jalan baru atau pembuatan separator jalan seperti busway," katanya.

Atur jam kerja

Tauchid mengatakan untuk mendukung upaya mengatasi kemacetan itu, pemprov juga berencana mengatur jam kerja antarkantor pemerintahan, swasta dan sekolah mulai Januari 2009 guna mengurangi kapasitas kendaraan dan penumpang di jam-jam sibuk.

Pengaturan waktu kerja itu ditujukan agar tidak ada penumpukan arus kendaraan waktu pulang dan pergi kantor. Misalnya, jam masuk kerja kantor pemerintahan ditetapkan masuk kerja pukul 07.30 pagi, sedangkan kantor swasta berselisih satu atau dua jam ke depan.

Selain pengaturan jam kerja, juga dikaji upaya pemisahan kantor swasta dan pemerintahan tanpa mengganggu aktivitas kerja dan bisnis setiap instansi itu. "Tapi ini masih dalam kajian, belum ada keputusan resmi," ujarnya.

Deddy Arief, konsultan transportasi pemprov dari PT Pamintori Cipta, mengatakan tingginya pertumbuhan volume sepeda motor yang tidak diikuti pertumbuhan daya dukung jalan adalah kombinasi yang membutuhkan solusi kebijakan transportasi secara menyeluruh.

Berdasarkan data Dishub, dalam empat tahun terakhir jumlah kendaraan bermotor di DKI telah bertambah 300%. Saat ini total kendaraan bermotor di Jakarta mencapai angka 5,5 juta unit, dengan perincian 3,5 juta unit sepeda motor dan dua juta unit mobil.

Dari jumlah itu, rasio volume sepeda motor dengan lalu lintas di jalan-jalan protokol mencapai di kisaran 38%, sedangkan di wilayah lain yang tidak memiliki jalur lambat lebih dari 50%. "Sementara itu, pertumbuhan jalan dalam periode yang sama hanya 0,1%."

Deddy berpendapat kombinasi masalah itu menjadi kian pelik karena pada saat yang sama publik beranggapan moda transportasi sepeda motor lebih murah daripada kendaraan umum. Padahal, dari sisi keselamatan dan pemeliharaan, sepeda motor lebih besar.

Karena itu, solusi atas permasalahan itu harus menyentuh mulai dari sisi fiskal sampai nonfiskal, pada masalah inti dan faktor pendukungnya, yang dijalankan secara konsisten dengan penegakan hukum yang efektif. (mia.chitra@bisnis.co.id)

Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%