Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 06/09/2008

Tenggat penyesuaian tata ruang Jabodetabekpunjur 3 tahun

JAKARTA: Pemerintah pusat memberikan waktu tiga tahun kepada pemerintah daerah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur guna menyesuaian tata ruang kota sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54/2008.

Sekretaris Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Ruchyat Deni mengatakan dalam waktu tiga tahun itu pemerintah di kawasan Jabodetabekpunjur wajib menertibkan bangunan dan infrastruktur yang pembangunan tidak sesuai dengan aturan tata ruang kota.

"Untuk tata ruang ini, kami berikan waktu tiga tahun bagi pemerintah kota dan dua tahun untuk pemerintah provinsi untuk melakukan penertiban," ujarnya pada acara sosialisasi PP No.54/2008 di kantor Departemen Keuangan, Jakarta, kemarin.

Ruchyat menjelaskan PP No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan di kawasan tersebut dalam segi ekonomi, sosial dan lingkungan.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono mengatakan tenggat waktu itu penting karena Jabodetabekpunjur telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional (KSN), mengikuti kawasan Batam, Bintan dan Karimun.

KSN adalah wilayah yang memiliki nilai khusus dan diandalkan sebagai percontohan dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Karena itu, perlu singkronisasi dan harmonisasi antar wilayah yang terkait dengan tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Bambang mengungkapkan dalam PP No.54/2008 juga diatur mengenai sanksi bagi yang mengabaikan instruksi tata ruang. Pejabat yang terbukti bersalah dalam mengeluarkan izin pendirian bangunan yang tidak sesuai peruntukan diancam pidana.

Penertiban itu akan dilakukan atas bangunan dan infrastruktur yang berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan fungsi. Untuk bangunan yang memiliki izin resmi mendapat kompensasi berupa penggantian, sedang yang tidak memiliki izin dibongkar paksa tanpa penggantian.

Terkait dengan anggaran, Hermien Rosita, Deputi Tata Ruang Kementerian Lingkungan Hidup menerangkan penyesuaian dan penertiban itu menjadi tanggung jawab setiap pemerintah kota dan provinsi.

Namun, pemerintah kota dan provinsi diberikan kewenangan untuk mencari pembiayaan lain dengan mengundang pihak ketiga. (16)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%