Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 08/09/2008

SPBU melanggar dibongkar 2009

JAKARTA: Pembongkaran 27 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang beroperasi di jalur hijau akan dilakukan tahun depan, menyusul adanya kepastian anggaran kegiatan tersebut dalam RAPBD. 

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan tertundanya anggaran pembongkaran 27 SPBU  tahun ini karena dana tersebut direlokasi untuk kegiatan lain yang lebih prioritas seperti layanan kesehatan dan pendidikan di Jakarta.

Relokasi anggaran dilakukan karena adanya pengurangan anggaran sebesar Rp195,83 miliar dari penetapan awal Rp20,59 triliun menjadi Rp20,39 triliun. Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan sisa anggaran pembangunan (silpa) yang meleset sekitar Rp500 miliar dari perkiraan awal tahun.

Anggaran yang dialokasikan untuk 27 SPBU itu yakni Rp2,91 miliar. Pemprov juga mengalokasikan dana Rp27,36 miliar untuk menghijaukan kembali lahan seluas 55.540 m2. Pada 2007 Dinas pertamanan telah membongkar dua SPBU yakni di Cilincing dan Jalan Wijaya dengan dana sekitar Rp200 juta.

"Pembongkaran akan tetap kita lakukan, karena ini terkait dengan perluasan ruang terbuka hijau di Jakarta. Jadi program ini akan tetap kita laksanakan dan anggarkan dananya tahun depan," ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Ke-27 SPBU yang gagal dibongkar a.l di kawasan Semanggi, Kwitang, Hayam Wuruk, Abdul Muis, Pejompongan, Lapangan Ros, dan beberapa lokasi lainnya. Setelah ditutup dan dibongkar, lahan ke-27 SPBU itu akan diubah kembali menjadi taman.

Lahan pemprov


Pembongkaran dilakukan karena SPBU-SPBU itu berdiri di lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki izin pendirian. Usai penggusuran, Pemprov tidak akan memberi alternatif lokasi baru bagi para pengelolanya.

Meski terhambat, menurut Kasubsie Taman Dinas Pertamanan DKI Jakarta Dwi Bintarto pihaknya akan tetap melakukan pengawasan pada sejumlah SPBU yang berdiri di jalur hijau dan taman.

Bahkan, Dinas Pertamanan juga mengancam menutup sejumlah SPBU yang berada di jalur hijau. Sebab, menurutnya ada beberapa SPBU di jalur hijau yang sudah habis masa izinnya.

Sampai 2012 Pemprov DKI akan merefungsikan 100 dari 198 lokasi di Jakarta menjadi taman kota.

Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%