Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 08/09/2008

Izin kota mandiri di Jabodetabekpunjur dihentikan

JAKARTA: Pemerintah daerah dilarang mengeluarkan izin baru untuk proyek kawasan kota mandiri, menyusul terbitnya Peraturan Presiden No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Sekretaris Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Ruchat Deni Djakapermana mengatakan pemerintah sudah membagi daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) berdasarkan tiga zona, yaitu konservasi, budi daya, dan zona penyangga.

Pembangunan suatu kota baru atau kawasan mandiri membutuhkan lahan yang cukup luas dan berpotensi menyalahi pembagian zona itu.

"Ini untuk menghindari pembangunan yang menyebar ke segala penjuru atau tidak terkendali," katanya seusai sosialisasi aturan itu di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bangunan yang sudah telanjur berdiri di zona yang bukan peruntukkannya berdasarkan peraturan itu, akan dikenakan disinsentif. Misalnya, bangunan dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan lain.

Begitu juga untuk kawasan permukiman perumahan yang sudah telanjur dikembangkan di lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang, maka pemerintah hanya akan memberikan disinsentif.

Dia mengatakan pemerintah tidak bisa begitu saja menggusur bangunan yang sudah ada izin-izinnya meski sudah ada Perpres sebagai payung hukumnya.

"Bisa saja kami dituntut balik kalau mengambil tindakan paksa, kecuali kalau pemerintah kota atau kabupaten kemudian mengeluarkan Perda untuk menggusur," ujarnya.

Denny juga meminta masyarakat ikut aktif dalam pengawasan tata ruang di kawasan Jabodetabekpunjur dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Perpres itu juga mengatur mengenai kewenangan masyarakat untuk melaporkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan pemerintah daerah kepada Polisi.

Saat ini, pemerintah memiliki perangkat Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) yang diatur melalui Kepres No. 62/2000, tetapi karena keterbatasan sumber daya manusia, dibutuhkan peran masyarakat.

"Jadi kalau ditemukan perubahan tata ruang yang seharusnya merupakan kawasan lindung, kemudian diubah menjadi komersial, masyarakat dapat melapor kepada pihak yang berwajib," katanya.

Tidak berlaku

Deputi Bidang Infrastruktur Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Bambang Susantono mengatakan Jabodetabekpunjur masuk dalam kawasan strategis nasional, seperti pemerintah mengembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Batam, Bintan, dan Karimun.

Pemerintah daerah (pemda) yang tetap mempertahankan wilayah sesuai dengan tata ruangnya akan mendapatkan insentif. Pemda diminta untuk segera menyesuaikan perda paling lambat dua tahun.

Dengan berlakunya perpres tersebut, sejumlah aturan yang berkaitan dengan tiga provinsi itu dinyatakan tidak berlaku.

Beberapa aturan yang dinyatakan tidak berlaku adalah Keppres No. 114/1999 mengenai Penataan Ruang Bopunjur, Keppres No. 1/1997 tentang pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri, dan Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Keppres No. 73/1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang. (20)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%