Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 03/10/2008

Operasi yustisi bukan solusi atasi kemiskinan rakyat

Warga Jakarta yang kembali dari kampung halaman diharapkan untuk tidak membawa sanak keluarganya, sebab Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas bagi pendatang baru, terutama mereka yang datang tanpa dilengkapi persyaratan administratif dan keterampilan khusus.

Tindakan tegas itu terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, guna menekan jumlah warga Jakarta yang kian membengkak setiap tahunnya.

Penyakit klasik pasca-Lebaran yang rutin dihadapi Pemprov DKI Jakarta adalah penambahan jumlah penduduk hasil bawaan warga dari kampung halamannya.

Sepekan setelah Idulfitri biasanya Dinas Pendudukan selalu menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK). Yang jadi sasaran biasanya rumah kontrakan atau kos tempat bermukimnya buruh pabrik, pelayan toko, dan perkampungan kumuh padat penduduk.

Bagi pendatang yang tidak memenuhi syarat administratif akan berhadapan dengan Perda No. 4/2004 dengan sanksi hukuman badan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp5 juta.

Akan tetapi, sanksi itu biasanya tak pernah diterapkan kepada para pendatang ilegal hasil OYK aparat Pemprov DKI Jakarta. Mereka hanya dipulangkan kembali ke kampung halaman. Kecuali terbukti bandel, yakni nekat datang kembali ke Jakarta secara diam-diam.
Namun, tidak demikian bagi pendatang yang memiliki keterampilan serta punya dokumen resmi dari pemerintah daerah tempat tinggal sebelumnya. Biasanya mendapat izin dengan ketentuan bersyarat.

Menurut catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI Jakarta, jumlah pendatang baru selama lima tahun belakangan ini mengalami penurunan dibandingkan dengan ketika belum diterapkan OYK pasca-Lebaran.

Sebagai contoh, pada 2003 jumlah yang tercatat sebanyak 204.830 orang, lalu terjadi penurunan pada 2004 sebesar 190.356 orang, kemudian merosot ke kisaran 180.767 orang pada 2005 dan lompatan cukup dratis pada dua tahun berikutnya, yakni 124.427 orang (2006) serta 109.617 orang (2007).

Pasca-Lebaran 2008 diharapkan jumlah pendatang baru di bawah 100.000 orang. Itu sebabnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemprov DKI Jakarta dan dinas terkait lainnya akan meningkatkan OYK di 28 kawasan yang rawan didatangi para urban tersebut.

Seratus personel

Kepala Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta Moerdiman menjelaskan, setiap tahun OYK melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Ketenteraman dan Ketertiban, Dinas Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial (Kesos), serta Dukcapil sendiri.

"Sasaran penertiban adalah pemukiman yang diduga jadi kantong para pendatang baru, termasuk rumah-rumah kos," katanya kepada wartawan baru-baru ini .

Kawasan potensi urban di antaranya Jakarta Barat (Kebon Jeruk, Tambora, Grogol/Petamburan, dan Cengkareng), Jakarta Pusat (Kemayoran, Tanah Abang, Palmerah, Petamburan, dan Pejompongan), Jakarta Utara (Tanjung Priok, Semper, Cilincing, dan Sunter), dan Jakarta Selatan (Karet Semanggi, Setia Budi, Mampang, dan Tebet).

Moerdiman menjelaskan  siapa saja boleh menjadi warga Jakarta asalkan harus memenuhi ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Ketentuan itu, lanjutnya, selain punya keterampilan juga harus ada modal kerja, di samping tentunya kelengkapan administrasi kependudukan, seperti surat pindah, surat kelakuan baik dari Kepolisian, dan ada yang menjamin bekerja di Jakarta.

"Jika persyaratan itu lengkap, silakan saja lapor ke rukun tetangga  dan rukun warga (RT/RW) setempat. Dengan begitu akan terhindar dari OYK," katanya. (sinano@bisnis.co.id)

Oleh S. Hadysusanto
Wartawan Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%