Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 04/10/2008

Operasi yustisi bukan solusi atasi kemiskinan rakyat

Tentang ketentuan, mestinya Pemprov DKI Jakarta belajar dari persyaratan yang diterapkan Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur, bagi pendatang baru. Yakni, selain syarat administrasi dan jaminan lapangan pekerjaan, juga jaminan berupa uang.

Hasil pemantauan Bisnis di kota itu menunjukkan beberapa pekerja asal Jawa dan daerah lain mengatakan mereka harus memberikan uang jaminan sementara selama enam bulan atau selama belum bekerja yang nilainya berkisar Rp600.000 hingga Rp1 juta per orang.

"Jika sudah bekerja kita wajib lapor, dan uang itu dikembalikan lagi. Tapi kalau enam bulan belum mendapat pekerjaan, Pemkot akan memulangkan kembali ke asal daerahnya, dan uang juga dikembalikan," kata Darma, karyawan salah satu toko asal Jawa yang sudah tiga tahun mengais rezeki di Balikpapan.

Namun tindakan Pemprov DKI Jakarta itu selalu mendapat protes dari berbagai aliansi yang mengatasnamakan rakyat miskin dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Alasannya, OYK tersebut dinilai cacat hukum dan mengabaikan hak dasar warga negara.

Menurut Koordinator Jakarta Center for Street Children (JCSC) Heru Suprapto, OYK itu justru akan memiskinkan rakyat Indonesia yang saat ini kondisi ekonominya tengah morat marit.

"Operasi itu cenderung melarang orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidup, atau menambah penghasilan di tengah kondisi sulitnya perekonomian negara sekarang ini," kata Heru kepada wartawan baru-baru ini.

Obat salah

Heru menambahkan setiap warga negara punya hak memilih tempat tinggal dan pekerjaan, sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945. Operasi tersebut justru bersifat pengusiran terhadap masyarakat miskin.

Hal senada juga diungkapkan Surya dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Politik Rakyat Miskin (LMND PRM). Menurut dia, OYK justru akan memunculkan masalah sosial yang baru.

"Obat yang salah dari penyakit yang salah. Penyakit itu adalah kemiskinan di kota-kota. Kenapa mereka ke Jakarta, karena pemerintah daerah asalnya tak menyediakan lapangan kerja. Sementara di Ibu Kota negara pekerjaan begitu banyak dan luas," katanya.

Tindakan OYK dianggap bukan solusi terbaik, jika pemerintah tak berniat membuka lapangan pekerjaan secara merata di daerah-daerah.

Operasi itu sebagai kontribusi proses kemiskinan rakyat yang ingin bekerja di kota-kota besar seperti Jakarta.

"Operasi itu bukan penyelesaian dari akar persoalan, sebab pokok masalahnya adalah pembangunan yang kurang merata. Jadi perlu dipikirkan oleh pemerintah pusat dan daerah," kata Edi Halomoan Ginting dari LBH Jakarta. (sinano@bisnis.co.id)

Oleh S. Hadysusanto
Wartawan Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%