Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 06/10/2008

'Pajak sewa ruang bisa jadi primadona'

JAKARTA: Pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan terbesar untuk pembangunan. Setidaknya 40% pembangunan di Jakarta dibiayai oleh pendapatan pajak.

Untuk itu, tiap tahun target penerimaan 10 jenis pajak daerah selalu dinaikan. Bagaimana strategi Dinas Pendapatan Daerah untuk mencapai target tersebut, berikut petikan wawancara Bisnis dengan Kepala Dipenda Reynalda Madjid.

Bisa dijelaskan potensi pajak di DKI?


Kalau bicara soal potensi sifatnya material, dan harus menghitung berdasarkan beberapa faktor dari jenis, subjek, dan faktor lainnya.

Namun, saya yakin memang potensi pajak masih di atas realisasi pajak yang ada saat ini, dan ini menjadi tantangan bagi kita untuk benar-benar all out di lapangan.

Bagaimana potensi dari tahun ke tahun?


Berkembang seirama dengan kondisi perekonomian, karena pajak daerah itu sebenarnya pajak konsumsi, jadi semakin tinggi konsumsi masyarakat maka semakin tinggi konsumsi pajak daerah. Konsumsi itu dipengaruhi daya beli yang sejalan dengan pendapatan masyarakat, yang lantas pararel dengan peningkatan pajak daerah.

Apa upaya untuk mencapai target penerimaan?


Pertama, yang paling konkret kita lakukan yakni bekerja sama secara network dengan instansi terkait dan asosiasi wajib pajak untuk melakukan pendataan yang lebih akurat, melihat potensi riil dari masing-masing wajib pajak, kemudian pemeriksaan. Kita juga akan kerja sama dengan Ditjen Pajak untuk melakukan penagihan.

Kedua, peningkatan pelayanan, berupa kios-kios pajak yang diharapkan bisa dioperasikan Oktober 2008 yang di Senayan City dan Pondok Indah Mall. Kemudian, penyediaan pusat layanan informasi yang baru diresmikan untuk memberi informasi seoptimal mungkin pada wajib pajak.

Ketiga, online system yang akan memberikan banyak kemudahan, dan penghematan biaya pada wajib pajak. Saat ini masih uji coba pada 11 wajib pajak di tiga jenis pajak, yakni pajak hotel, retsoran dan hiburan yang berakhir Desember.

Tahun depan, target kita akan ada 1.000 atau paling tidak 800 wajib pajak sudah melalui sistem online ini. Untuk tiga jenis pajak ini saja wajib pajak di dalamnya sekitar 5.000, karenanya potensinya sangat besar untuk dikembangkan.

Bagaimana penerapan sistem online ini?


Kita akan kerja sama dengan Dinas Pariwisata untuk menciptakan produk hukum yang di dalamnya mewajibkan semua wajib pajak yang minta izin usaha baru atau memperpanjang izin lama pada dinas pariwisata harus bersedia untuk menerapkan sistem pajak online ini, jika tidak maka izin tidak akan diberikan. 

Apa kendala pemungutan pajak di lapangan?


Pertama, dari wajib pajak, meski saya tidak bisa menyalahkan wajib pajak karena keengganan membayar pajak.

Kedua, keterbatasan jaringan kerja yang belum begitu bagus sehingga sulit untuk mengakses data faktual mengenai potensi pajak yang bisa digali, karenanya dibutuhkan teknologi untuk membuat data storage di mana kita bisa dengan mudah mencari data yang kita butuhkan.

Ketiga, keterbatasan SDM, saat ini kita hanya punya 603 pegawai, padahal kebutuhannya sekitar 900 orang, karenanya kita selalu teriak-teriak  minta penambahan pegawai.

Untuk efisiensi SDM, saya berencana memekarkan pegawai di wilayah, dan memperkecil pegawai provinsi yang sifatnya lebih pada kebijakan.

Jenis pajak baru apa yang bisa diterapkan?


Yang sedang hangat dibicarakan yaitu pajak konsumsi rokok. Di Jakarta, konsumsi rokok cukup tinggi, tetapi prosesnya masih di pemerintah pusat karena belum dipastikan apakah pajaknya akan dikenakan di pabrik, distributor ataupun retailer.

Sedangkan yang sangat kita harapkan yakni pajak persewaan ruangan karena Jakarta kan hutan bangunan, yang memberikan nilai sewa, jika ini bisa dipungut maka potensinya sangat besar. Kami berharap pemerintah pusat mau mengalihkan pajak pertambahan nilai ini ke daerah. Dari sisi pendataan juga lebih mudah karena merupakan barang tidak bergerak sehingga lebih mudah mengidentifikasinya.

Apa bisa menggantikan pajak kendaraan yang jadi primadona selama ini?


Bisa saja karena bangunan tumbuh terus, kendaraan makin sedikit karena lahannya yang makin sedikit, lambat laun pasti penerimaannya jadi primadona juga.

Karena itu kita berharap bisa mendapat hibahnya, tetapi kelihatannya pemerintah pusat masih banyak pertimbangan untuk melepaskan ke daerah karena itu penerimaan yang cukup signifikan juga buat pusat, apalagi kebutuhan dana mereka juga tinggi.

Pewawancara: Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%