Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 07/10/2008

Pendatang diancam denda Rp5 juta

JAKARTA: Pemprov DKI akan memberikan sanksi denda Rp5 juta atau kurungan selama tiga bulan bagi pendatang yang tertangkap tidak tidak memiliki identitas lengkap dalam operasi yustisi kependudukan (OYK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Franky Pandjaitan mengatakan upaya penertiban yang mengacu pada Perda No. 4/2004 dan Perda No.8/2007 itu akan dilakukan serentak pada 23 & 30 Oktober 2008 di lima wilayah administrasi Jakarta.

Penertiban akan dilakukan pada warga yang tidak punya identitas lengkap, tidak memiliki rumah tinggal dan sanak saudara di Jakarta, serta tanpa pekerjaan tetap. "Operasi ini adalah upaya kami menanggulangi urbanisasi pasca-Lebaran," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Franky menjelaskan bagi penduduk yang tertangkap melanggar ketentuan administrasi kependudukan itu akan dilakukan pemberkasan berita acara yang kemudian dilanjutkan persidangan tindak pidana ringan oleh hakim pengadilan negeri.

Sedangkan bagi penduduk yang tidak punya identitas, tempat tinggal tetap, dan pekerjaan, akan dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial, untuk selanjutnya dibina di panti sosial dan dipulangkan ke daerah asal.

Selain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, OYK itu juga melibatkan Dinas Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Bina Mental Kesos, Wali Kota Administratif, Kelurahan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Polda.

Operasi itu didasarkan pada instruksi Gubernur DKI No. 43/2008 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Urbanisasi dan Instruksi Gubernur No. 116/2008 tentang Pengendalian Arus Mudik dan Arus Balik Idulfitri 1429 Hijriah.

Franky mengingatkan operasi itu juga relevan sehubungan dengan proyeksi kenaikan jumlah arus balik yang diperkirakan hingga 260.000 orang pada tahun ini. "Untuk arus balik hingga kemarin saja sudah mencapai 1,5 juta orang," kata Franky.

33 Lokasi

Sejalan dengan itu, sambungnya, sebanyak 33 titik lokasi yang sebelumnya diidentifikasi sebagai kantong-kantong pendatang baru kemungkinan besar akan bertambah. Pertambahan tersebut diketahui setelah pemprov menggelar rapat bersama dengan pemkot.

Meski begitu, Franky menolak memberitahukan di mana persisnya 33 titik yang akan menjadi target OYK. Sebab, jika diberitahukan, operasi yustisi tidak akan berhasil.

"Nanti saja ketika pelaksanaannya akan kami beritahukan nama-nama daerahnya," katanya.

Ketika disinggung mengenai anggaran, dia mengatakan, pelaksanaan razia kependudukan ini dimulai dari pukul 08.00-15.00 itu memakan biaya hingga Rp900 juta untuk 10 kali kegiatan di setiap wilayah selama satu tahun.

Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%