Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 08/10/2008
OYK sentuh kawasan elite
JAKARTA: Pemprov DKI akan melakukan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di sejumlah kawasan elite seperti apartemen dan perumahan mewah pada 23 Oktober 2008 dan 30 Oktober 2008, bersamaan dengan operasi di rumah kontrakan dan rumah kos.
Wakil Gubernur DKI Prijanto menyatakan kawasan elite tersebut tidak kebal hukum dan akan diperlakukan yang sama dengan kawasan lain. Namun, pelaksanaan OYK di kawasan tersebut akan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak sosial yang tinggi
"Bisa saja di kawasan elite itu banyak pendatang baru dari daerah luar Jakarta. Tapi bisa juga kemungkinan warga itu merupakan investor atau pengusaha yang ingin memperluas jaringan usahanya. Jadi harus pakai logika dan hati-hati," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Prijanto menambahkan atas dasar kehati-hatian itu pula pelaksanaan OYK di apartemen dan perumahan mewah akan dilakukan dari pintu ke pintu (door to door), tidak dilakukan seperti yang diterapkan di 33 titik incaran yang sudah ditetapkan a.l. terminal, dan stasiun kereta api.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Muhayat mengatakan OYK hanya akan menjaring pendatang tanpa jaminan pekerjaan dan tempat tinggal. Dengan begitu, pembantu rumah tangga (PRT) bukan merupakan target operasi.
"Yang akan dirazia adalah orang yang datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan, tetapi tidak memiliki keahlian sehingga menjadi pengangguran. PRT tidak akan dirazia karena sudah punya jaminan pekerjaan, tempat tinggal. Jadi, tidak ada masalah," katanya.
Langgar HAM
Dalam kesempatan itu, Wagub kembali membantah anggapan sejumlah kalangan bahwa pelaksanaan OYK telah melanggar ketentuan hak asasi manusia (HAM). Sebab, pada dasarnya operasi tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah penduduk miskin di Jakarta.
Dalam OYK, penduduk yang tidak memiliki identitas, tempat tinggal tetap dan pekerjaan dikategorikan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Penduduk yang masuk kategori ini selanjutnya akan dibina di Panti Sosial dan kemudian dipulangkan ke daerah asal.
Bagi yang hanya melanggar administrasi kependudukan akan dilakukan pemberkasan berita acara, kemudian dilanjutkan melalui persidangan tindak pidana ringan di tempat kejadian peristiwa dan diberikan vonis oleh hakim Pengadilan Negeri.
Untuk setiap pelanggar dikenakan sanski tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp5 juta, dan sanksi bagi penampung akan disesuaikan dengan Perda No. 4/2004 Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Saut Purba, Kasubag Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Biro Hukum DKI, menyatakan sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No. 39/ 1999 tentang HAM, hak kebebasan dalam undang-undang hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang.
Karena itu, jaminan berupa pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, kepentingan umum dan bangsa hanya bisa diatur oleh undang-undang. "Melihat Pasal 73, HAM bukan hak sebebas-bebasnya, ada batasannya."
Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- SEPUTAR KOTA
Kunjungan wisman Oktober pecahkan rekor - Urgensi perbaikan jalur Cakung-Cilincing
- SEPUTAR KOTA
Sindikat pencuri air minum tertangkap - SEPUTAR KOTA
Hiburan malam libur selama Iduladha - SEPUTAR KOTA
Pedagang di Cipulir ditertibkan