Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Megapolitan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 08/10/2008

OYK sentuh kawasan elite

JAKARTA: Pemprov DKI akan melakukan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di sejumlah kawasan elite seperti apartemen dan perumahan mewah pada 23 Oktober 2008 dan 30 Oktober 2008, bersamaan dengan operasi di rumah kontrakan dan rumah kos.

Wakil Gubernur DKI Prijanto menyatakan kawasan elite tersebut tidak kebal hukum dan akan diperlakukan yang sama dengan kawasan lain. Namun, pelaksanaan OYK di kawasan tersebut akan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak sosial yang tinggi

"Bisa saja di kawasan elite itu banyak pendatang baru dari daerah luar Jakarta. Tapi bisa juga kemungkinan warga itu merupakan investor atau pengusaha yang ingin memperluas jaringan usahanya. Jadi harus pakai logika dan hati-hati," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Prijanto menambahkan atas dasar kehati-hatian itu pula pelaksanaan OYK di apartemen dan perumahan mewah akan dilakukan dari pintu ke pintu (door to door), tidak dilakukan seperti yang diterapkan di 33 titik incaran yang sudah ditetapkan a.l. terminal, dan stasiun kereta api.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Muhayat mengatakan OYK hanya akan menjaring pendatang tanpa jaminan pekerjaan dan tempat tinggal. Dengan begitu, pembantu rumah tangga (PRT) bukan merupakan target operasi.

"Yang akan dirazia adalah orang yang datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan, tetapi tidak memiliki keahlian sehingga menjadi pengangguran. PRT tidak akan dirazia karena sudah punya jaminan pekerjaan, tempat tinggal. Jadi, tidak ada masalah," katanya.

Langgar HAM

Dalam kesempatan itu, Wagub kembali membantah anggapan sejumlah kalangan bahwa pelaksanaan OYK telah melanggar ketentuan hak asasi manusia (HAM). Sebab, pada dasarnya operasi tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah penduduk miskin di Jakarta.

Dalam OYK, penduduk yang tidak memiliki identitas, tempat tinggal tetap dan pekerjaan dikategorikan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Penduduk yang masuk kategori ini selanjutnya akan dibina di Panti Sosial dan kemudian dipulangkan ke daerah asal.

Bagi yang hanya melanggar administrasi kependudukan akan dilakukan pemberkasan berita acara, kemudian dilanjutkan melalui persidangan tindak pidana ringan di tempat kejadian peristiwa dan diberikan vonis oleh hakim Pengadilan Negeri.

Untuk setiap pelanggar dikenakan sanski tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp5 juta, dan sanksi bagi penampung akan disesuaikan dengan Perda No. 4/2004 Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Saut Purba, Kasubag Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Biro Hukum DKI, menyatakan sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No. 39/ 1999 tentang HAM, hak kebebasan dalam undang-undang hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang.

Karena itu, jaminan berupa pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, kepentingan umum dan bangsa hanya bisa diatur oleh undang-undang. "Melihat Pasal 73, HAM bukan hak sebebas-bebasnya, ada batasannya."

Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • SEPUTAR KOTA
    MPI tanam 500 pohon sukun
  • SEPUTAR KOTA
    Jalur sepeda segera diuji coba
  • 2.291 PNS Jakarta terancam kehilangan jabatan
  • Omzet jasa hiburan tergerus 20%