Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Opini


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 19/01/2008

Menimbang kasus hukum Pak Harto

Adagium meski langit akan runtuh tetapi hukum tetap harus ditegakkan, telah membuat kasus mantan Presiden Soeharto yang sudah sangat sepuh dan terbaring sakit, menjadi rumit dan rumit.

Sejauh ini, di tengah pro dan kontra atas kasus hukumnya, ada beberapa usulan sporadis yang sudah diajukan untuk menuntaskan kasus mantan Presiden Soeharto. Usulan sporadis itu datang dari mahasiswa, LSM, pimpinan PBNU, PP Muhammadiyah, DPP Partai Golkar, DPP PDI Perjuangan, DPP PAN dan sejumlah tokoh seperti Abdurrahman Wahid, Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, Adnan Buyung Nasution, Ahmad Syafii Maarif, Romo Franz Magnis Suseno  dan seterusnya.

Dari berbagai usulan mereka itu, pada dasarnya benang merahnya dapat digolongkan sebagai berikut. Pertama,  kalangan yang mengajukan usulan amnesti. Usulan  ini tampaknya bernuansa penghormatan, tetapi tidak tepat karena usulan itu hanya berlaku untuk kejahatan politik (pemberontakan). Amnesti biasanya hanya berlaku untuk para pemberontak dan pelaku kejahatan politik.

Kedua, kalangan yang mengajukan usulan deponeering vide Pasal 35 huruf c UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan. Usulan ini juga tidak tepat karena status hukum mantan Presiden Soeharto sudah di-SKPP oleh Kejaksaan Agung, sedangkan deponeering hanya untuk kasus pidana, bukan perdata, di mana kini sedang dilakukan gugatan perdata.

Ketiga, kalangan yang mengajukan usulan agar ada kesepakatan politik untuk mencabut Tap MPR sebagaimana disebutkan di atas karena Tap MPR itu merupakan payung politik untuk dilaksanakannya penuntutan hukum terhadap Pak Harto.

Selama Tap MPR itu belum dicabut, solusi hukum apa pun yang ditawarkan, kecuali penuntasan secara hukum, akan tetap mengambang karena langkah dan keputusan hukum yang diharapkan rakyat Indonesia melalui perwakilannya di MPR adalah penuntasan kasus mantan Presiden Soeharto, baik secara pidana maupun perdata.

Masalahnya, usulan ini mendapat penolakan dari berbagai pihak karena jelas menusuk dan mengkhianati gerakan reformasi 1998 yang telah meruntuhkan rezim Orde Baru dan melahirkan Orde Reformasi.

Rasa keadilan

Jika kita ingin tujuan gerakan reformasi tahun 1998 adalah menuntaskan kasus mantan Presiden Soeharto, maka penuntasan kasusnya harus mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran di masyarakat. Namun semua itu sangat sulit dilakukan, dan pula, tidak mungkin ada penyelesaian yang sempurna dan memuaskan semua pihak.

Untuk mengatasinya,  ada baiknya kita menimbang gagasan Prof Ramli Atmasasmita dari FH-Unpad yang mengusulkan dua langkah (Kompas, 9 Januari).

Pertama, agar dibentuk tim penyidik independen, terdiri dari unsur ahli hukum, ahli kedokteran, ahli lain yang relevan, politisi, dan birokrat termasuk penegak hukum, guna secara menyeluruh meneliti kembali kasus mantan Presiden Soeharto.

Kedua, dilaksanakan peradilan in absentia sebagai terobosan hukum karena tidak dapat dihadirkan dalam persidangan dan merupakan solusi aspiratif serta tetap menjunjung tinggi due process of law dan keadilan. Ke-mudian, jika putusan memutuskan Pak Harto bersalah, kesempatan pemberian grasi merupakan langkah elegan.

Tentu saja, dua langkah di atas, akan menjadi kontroversi bagi yang anti-Soeharto. Ada seribu alasan untuk menolaknya. Atau mungkin mereka malah mengeluarkan sumpah serapah karena dirinya atau keluarganya pernah disiksa di berbagai penjara, dibuang di Buru, dibunuh atau terpaksa jadi eksil hingga saat ini setelah peristiwa 1965. Beribu alasan bisa dibuat untuk menolak gagasan di atas dan membenci Soeharto gara-gara jejak hitamnya di masa silam. (Endang Suryadinata,2008). 

Namun bagi kalangan moderat, golongan tengah, seperti perspektif Suryadinata, niscaya akan mengakui jasa dan kontribusi Soeharto, tetapi tetap dengan sikap kritis terhadap proses hukum kasus Soeharto dan memberi catatan pada segala cacatnya, khususnya terkait dengan bisnis anak-anaknya yang tetap menggurita di tengah jeritan 37,7 juta warga miskin, 11 juta penganggur, dan derita ratusan ribu korban banjir dewasa ini.

Soeharto bukanlah malaikat, tetapi ia juga bukan setan yang harus dilaknat. Soeharto bukanlah manusia tanpa cela. Ia manusia biasa, dengan kelebihan dan kekurangannya. Soeharto adalah 'cermin retak' Indonesia kemarin, hari ini dan esok, barangkali.

Jadi, gagasan Prof Romli Atmasasmita tersebut sepatutnya menjadi renungan kita guna mencari solusi yang terbaik di antara yang terburuk, better than worst. Bagaimanapun Soeharto adalah orang besar yang pernah berperan dalam pembangunan bangsa dan negara (state and nation building).

Meminjam perspektif Robert E Elson dalam Suharto: A Political Biography (2001) Soeharto adalah sosok yang berjasa besar dan mengikat Indonesia sekarang dan masa datang, karena perannya dalam hal pertumbuhan ekonomi, yang membawa Indonesia berangkat dari 'negara yang stagnan dan miskin ke alam dunia modern'. Wallahualam.

Oleh Edi Junaedi & Ahluwalia
Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina dan Freedom Foundation.

bisnis.com

Berita Lain

フレッツ光 | FX | ãƒã‚¤ã‚¯è²·å– | FXåˆå¿ƒè€… | å‚µå‹™æ•´ç† | ä½å®…ローン | çµå©šç›¸è«‡æ‰€ | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル