Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Opini


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 03/09/2008

Kepastian hukum dan investasi

Salah satu faktor utama yang harus dipenuhi demi suksesnya upaya menarik penanaman modal asing dan domestik adalah terjaminnya keamanan modal dan untuk itu haruslah ada kepastian hukum.

Kepastian hukum terjamin apabila terdapat  peraturan perundang-undangan yang jelas dan pelaksanaannya oleh pengadilan, putusannya dapat diperkirakaan secara wajar (predictable). Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak pelaksana hukum berfungsi sebagai penjamin bagi tegaknya kepastian hukum. 

MA sebagai lembaga terkadang terlihat kurang menghayati fungsinya itu. Hal itu dapat disimak dalam putusan MA No. 1216 K/Pdt/2005 antara PT Hutama Karya selaku Pemohon Kasasi/Penggugat, dan Tjokorda Raka Sukawati, Suleiman Abdullah, Thamrin Tanjung yang masing-masing selaku Termohon Kasasi I, II dan III/Tergugat I, II dan III serta PT Yala Perkasa Int. selaku Turut Termohon Kasasi/ Turut Tergugat,

Perkara tersebut mengenai promissory notes/medium term notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT Hutama Karya (HK) antara 1995 dan 1997.  Jumlah MTN HK yang outstanding per 1 Agustus 1997 sebesar Rp210 miliar dan US$110 juta.

Pada waktu jatuh tempo, HK tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi MTN tersebut.  HK telah ingkar janji karena menolak tagihan dari pemilik MTN karena tidak punya dana. Namun, penolakan itu dibungkus dengan alasan  MTN  tidak sah dan batal karena proses penerbitannya melanggar anggaran dasar HK. Padahal sebenarnya HK tidak punya dana karena hasil penjualan MTN dikorupsi.

Putusan MA-1216K/Pdt membenarkan HK dengan alasan karena MTN melanggar anggaran dasar HK dengan amar putusannya: "Menyatakan batal dan tidak berlaku menurut hukum CP/MTN yang diterbitkan oleh Tergugat I, II, yang di-arranger oleh Tergugat III dengan segala akibat hukumnya".

Selanjutnya, Butir 6 menyatakan Tergugat I, II, III, dan IV harus menanggung segala risiko dan akibat hukum dari CP/MTN HK. Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa dengan dibatalkannya CP/MTN tidak berarti hilangnya hak tagih para pemegang MTN karena mereka masih dapat menagih kepada pihak yang harus bertanggung jawab (Tergugat I, II, III, dan IV).

Langgar asas


Dalam hukum acara berlaku asas audi alteram partem yang berarti bahwa dalam beracara di muka pengadilan semua pihak yang berkepentingan dan yang akan terkena dampak putusan wajib diajukan dalam persidangan untuk didengar keterangannya/untuk membela diri.

Berdasarkan asas tersebut, maka gugatan HK terhadap TR Sukawati cs seharusnya sejak di tingkat pertama (PN) dinyatakan tidak bisa diterima pengadilan (niet ontvankelijk) karena kurang pihak. Para pemilik MTN HK sebagai pihak yang berkepentingan dan dapat dirugikan seharusnya diajukan sebagai pihak dalam perkara.

Dengan pembatalan itu, MA telah melanggar asas audi alteram partem yang membawa akibat sangat merugikan para pemilik MTN HK. Putusan MA-1216K/Pdt menghapus hak semua pemilik MTN HK untuk mendapat pembayaran dari HK tanpa mereka didengar untuk membela diri.

Putusan  MA-1216K/Pdt adalah putusan yang mengandung cacat hukum yang hakiki sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai akibat hukum sebagai yang dikehendaki.

MA di tingkat kasasi khusus hanya memutus berdasarkan kebenaran penerapan hukum. Dalam Putusan 1216K/PDT, MA sebaliknya justru salah menerapkan hukum yang dapat dilihat pada hal-hal berikut:      

Pertama, MTN HK adalah promissory notes  atau promes. Kitab UU Hukum Dagang (KUHD/WvK) Pasal 174 KUHD menentukan promes sebagai janji yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang pada tanggal jatuh tempo.
Dalam kasus ini, baik HK maupun MA-1216K/PDT, setelah MTN HK diperjualbelikan di pasar, kemudian jatuh tempo dan HK ingkar janji, maka HK merekayasa suatu dalih yang dicari-cari.

HK menyatakan MTN HK batal berdasarkan suatu alasan yang sebelumnya tidak pernah diajukan, yaitu adanya syarat dalam anggaran dasar HK tentang keharusan persetujuan  dari Dewan Komisaris dan RUPS. Akibatnya,  MTN HK tidak sah dan HK tidak wajib melunasinya. Alasan HK tersebut dibenarkan MA-1216K/Pdt. Namun, putusan itu bertentangan dengan Pasal 174 KUHD.

MA juga mengabaikan Pasal 229 f dan 229 g KUHD yang pada intinya mengharuskan penerbit promes tetap bertanggung jawab untuk melunasi kewajibannya kepada pemegang promes.

Kedua, kesalahan kedua terdapat dalam MA-1216K/Pdt yang dengan amar butir 5 menyatakan sebagai telah dikutip di atas, bahwa MTN HK tidak diterbitkan HK, tetapi  oleh pribadi.

Sebagai fakta yang tidak dapat dibantah MTN yang disengketakan adalah MTN yang diterbitkan oleh HK. Pengadilan sama sekali tidak dapat mengubah suatu fakta. Perubahan yang dibuat MA-1216K/PDT melanggar hukum.

Ketiga, MA-1216K/Pdt melanggar hukum tentang pembaruan  utang.  Dalam Putusan MA 1216K/Pdt dilakukan penggantian debitor (HK) dengan debitor baru (TR Sukawati dan S. Abdullah). Perubahan diadakan tanpa persetujuan yang berpiutang (pemilik MTN HK) terlebih dahulu sehingga MA melanggar ketentuan  pembaruan.

Keempat, MA-1216K/Pdt melanggar Pasal 88 Ayat (2) UU  No 1/1995 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 102 No. Ayat (1) dan (4) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang menentukan bahwa perbuatan direksi dan atau komisaris yang  melawan hukum tetap mengikat perseroan terbatas sepanjang pihak lain berbuat berdasar iktikad baik.

Para pemilik MTN HK yang telah membeli MTN HK yang disertai dokumen-dokumen yang menjamin keabsahan MTN HK di pasar didasarkan pada kepercayaan kepada penerbit,  jelas merupakan pihak yang beritikad baik yang dilindungi hukum dan  oleh karena itu HK sebagai perseroan terbatas yang menerbitkan MTN HK tetap terikat pada kewajiban untuk berdasar  janji tidak bersyarat, membayar lunas setiap pemilik MTNHK. MA-1216K/Pdt telah mengabaikan undang-undang ini.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan MA-1216K/Pdt adalah cacat hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan berlaku.

Tanpa alasan yang sah, uang hasil penjualan MTN HK diberikan/ditransfer kepada Thamrin Tanjung pribadi Rp161 miliar, TR Sukawati Rp550 juta, PT Sejahtera Bank Umum Rp25,238 miliar, Djoko Ramiadji Rp130 miliar, PT Marga Nurindo Bhakti Rp104 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp420,788 miliar.

Oleh Samuel S. Siregar
Anggota Ikadin

bisnis.com

Berita Lain

  • Pilihan menghadapi krisis
  • Belajar pajak dari Paman Sam
  • Fenomena penguatan US$
  • Menimbang Bretton Woods II
  • Menyoal gerakan cinta rupiah
  • Masih perlukah buyback?
  • Double taxation hambat holding BUMN
  • Voting Lapindo di Cape Town
  • Quo vadis BI?