Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Opini
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 04/09/2008
Menyimak seputar Perundingan WTO
Dalam suatu seminar mengenai perkembangan akhir perundingan WTO di Jenewa lalu, muncul pertanyaan menarik mengapa Indonesia tidak ikut dalam pertemuan G-7? G-7 terdiri dari AS, Uni Eropa, Jepang, Australia, Brasil, India dan China. Pertanyaan dijawab langsung oleh Menteri Perdagangan Mari Pangestu sendiri, sebagai pembicara utama seminar yang diadakan oleh Forum-WTO Indonesia.
Dijelaskannya, bahwa ketidakikutsertaan Indonesia di dalam pertemuan G-7 malah menjadi blessing in disguise dan bermakna strategis. Dengan begitu Indonesia sebagai ketua G-33 dapat lebih leluasa melakukan lobi-lobi bilateral dan koordinasi dengan sesama anggota G-33, dan secara khusus selalu menjalin kontak dengan Menteri Perdagangan India sebagai anggota G-33 yang menyuarakan kepentingan G-33 di dalam pertemuan G-7, khususnya mengenai Special Safeguard Mechanism (SSM).
Pembentukan suatu grup di dalam suatu proses perundingan di WTO selama ini sifatnya cair dan informal. Dalam arti bahwa tidak ada paksaan suatu negara untuk menjadi anggota suatu grup.
Biasanya pembentukan tersebut didasarkan kepentingan yang sama dan atau sehaluan dari negara-negara anggota (like minded countries), seperti Quad countries, G-20, G-11, G-33, Cairns Group dll-nya. Indonesia adalah anggota G-20-G-11, G-33 dan Cairns Group.
Namun, pembentukan G-7 mempunyai leverage yang berbeda. Kalau grup-grup lainnya sebatas forum untuk koordinasi, maka G-7 sudah merupakan forum untuk berunding.
Difasilitasi oleh Dirjen WTO Pascal Lamy, Grup-7 terbentuk pada saat perundingan di Jenewa lalu dengan pertimbangan AS, Uni Eropa, Jepang mewakili negara maju, Australia mewakili Cairns Group, Brasil mewakili G-20, India dan Asia merupakan dua raksasa ekonomi baru.
Informasi lainnya, pembentukan grup ini merupakan kelanjutan dari G-6 yang gagal berunding di Postdam bulan Juni 2007yang terdiri dari AS, Uni Eropa, Jepang, Australia, Brasil dan India. Ditambah China menjadi G-7, dengan maksud untuk mengikat China supaya tidak menjadi outsider sebagai anggota baru tetapi banyak memetik untung dari aturan-aturan WTO.
Kalau perundingan lalu tidak gagal, hasil yang disepakati di dalam G-7 masih akan dibahas lagi di pertemuan Green Room Mini Ministerial, yang melibatkan para menteri/wakil menteri dari sekitar 30 negara. Tradisi Green Room dari awal pembentukan WTO telah menjadi bahan perdebatan.
Diskriminatif
Prosesnya dipandang bersifat diskriminatif karena hanya memberikan kesempatan kepada sekitar 30-40 anggota untuk ikut dalam perundingan, sementara yang lain sepertinya diabaikan. Apa yang telah disepakati di Green Room, kemudian akan dibawa ke perundingan KTM WTO untuk diadopsi.
Meskipun berdasarkan prinsip konsensus dan diikuti seluruh anggota, proses pengambilan keputusan di KTM WTO dipandang tidak lebih hanya sebagai cap stempel (Peter Sutherland, John Sewell dan David Weiner, The Role of the World Trade Organization in Global Governance, 2001).
Kalau dibandingkan dengan mekanisme PBB, proses pengambilan keputusan di KTM WTO tampaknya tidak lebih jelek, karena tidak ada hak veto dan mempunyai prinsip konsensus. Cuma proses di Jenewa lalu mengarah pada pembatasan pemain utamanya. Sepertinya, G-7 akan menjadi super Green Room karena terdiri dari para pelaku utama perdagangan dunia dan kekuatan dagang mereka hampir menguasai sebagian besar perdagangan global. Ini yang perlu dicermati, jangan sampai proses ini melembaga nantinya.
Kalau ditilik lebih lanjut, perundingan WTO di Jenewa lalu dimaksudkan untuk mengakhiri Putaran Doha yang sudah berlangsung tujuh tahun. Putaran Doha ini menjadi penting karena untuk pertama kalinya dalam sejarah perundingan perdagangan internasional isu pembangunan dicakup.
Ini wujud diakomodasinya kepentingan negara berkembang dalam perundingan WTO. Ini masih harus diperjuangkan untuk implementasinya dengan menyelesaikan Putaran Doha.
Berakhirnya Putaran Doha berarti akan terbuka peluang bagi negara berkembang untuk meningkatkan kapasitas perdagangannya dengan program kerja WTO yang berdimensi pembangunan.
Di samping itu, berakhirnya Putaran Doha juga akan mengurangi pembiakan Free Trade Agreement (FTA ) khususnya bilateral, yang banyak dikhawatirkan posisi negara berkembang sangat lemah ditekan negara maju karena tidak ada ruang untuk melakukan koalisi dengan sesama negara lainnya.
Maka itu, sangat dimengerti dengan upaya-upaya strategis yang dilakukan oleh Indonesia baru-baru ini. Seperti, kontak-kontak tingkat tinggi yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menelepon Pre-siden Brasil Lula dan Silva dan Perdana Menteri India Manmohan Singh, serta menulis surat kepada Presiden Cina Hu Jintao.
Dalam kontak-kontak tersebut Presiden SBY memberikan dorongan agar ketiga negara berkembang di G-7 tidak menyerah dan bersedia berunding lagi secepatnya.
Memang dalam kapasitasnya sebagai Koordinator G-33 dan anggota G-20 memungkinkan Indonesia untuk berkontribusi dalam penyelesaian Putaran Doha. Kontribusi tersebut alangkah baiknya dapat ditanggapi secara positif di dalam negeri dengan meningkatkan kapasitas perdagangan nasional.
Ini adalah tugas semua pemangku kepentingan di Indonesia, terutama sektor industri karena merekalah yang pertama diharap mampu meraup manfaat dari kegiatan WTO. Jangan sampai upaya pemerintah menjadi mubazir, karena kita sendiri yang tidak mampu menangkap peluang tersebut!
Oleh Supratikto
Bekerja di Ditjen Multilateral, Departemen Luar Negeri
bisnis.com