Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Opini
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 06/09/2008
Politik perempuan menuju Pemilu 2009
Kendati undang-undang sudah sangat tegas menyebutkan keterwakilan 30% bagi perempuan di parlemen, tetapi dalam praktiknya partai politik (parpol) masih enggan untuk mewujudkannya.
Sepertinya, elite parpol belum rela memberikan ruang bagi perempuan untuk berkiprah dalam kehidupan politik. Lihat saja hasil kajian Ilmu Politik UI yang menemukan fakta bahwa semangat penguatan keterwakilan perempuan masih terbilang rendah di kalangan parpol.
Artinya, parpol banyak menempatkan calon legislatif (caleg) perempuan di nomor urut tiga atau enam dan kelipatannya, bukan di nomor urut satu atau dua. Beberapa partai tersebut misalnya partai Golkar, PAN, PKS, PKB, PDI Perjuangan, PPP, Partai Demokrat dan PBB.
Dalam politik, perempuan terlibat dalam berbagai proses, seperti proses penyelenggaraan negara, pengambilan keputusan, dan politik perwakilan. Sayangnya, proses-proses politik tersebut belum terakomodasi dalam ranah politik perempuan sedari dulu.
Pada Pemilu 2004, kuota 30% untuk perempuan masih belum terpenuhi. Hanya 65 orang perempuan yang terpilih menjadi anggota DPR, dari 550 kursi yang tersedia. Dengan demikian, hanya 11,8% keberadaan perempuan mendapat porsi dalam wilayah politik yang lebih luas.
Jika kita tinjau ke belakang lagi pada Pemilu 1992-1997, hanya 118 anggota perempuan yang menjadi anggota DPR/MPRI dari total anggota DPR/MPRI yang berjumlah sekitar 700-an orang.
Mencermati hal di atas, ternyata dalam sejarah perpolitikan Indonesia, peran politik perempuan memang masih dipandang sebelah mata. Banyak jawaban yang bisa kita temukan mengapa persentase perempuan lebih kecil dari laki-laki. Pertama, karena penempatan mereka dalam daftar caleg selalu berada di nomor urut bawah sehingga peluang terpilih menjadi minim.
Kedua, di masyarakat Indonesia masih terdapat pemahaman bahwa laki-laki lebih pantas dijadikan pemimpin, termasuk di DPR. Ketiga, masih kentalnya kultur patriarkhi di sendi kehidupan masyarakat.
Ironis
Ironis memang, seharusnya dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, keterwakilan perempuan dalam dunia politik bisa lebih besar dari laki-laki, karena pemilih perempuan lebih banyak dari pemilih laki-laki. Namun dalam kenyataannya, persentase perempuan yang memilih caleg perempuan ternyata lebih kecil dibandingkan dengan persentase perempuan yang memilih caleg laki-laki.
Sebagai contoh, pada Pemilu 1999 pemilih perempuan mencapai 57%, tetapi yang terpilih menjadi anggota DPR hanya 9%. Angka ini lebih kecil dibandingkan dengan pemilu 1997 yang mencapai 11%.
Belajar dari sejarah pemilu yang terdahulu yaitu banyak parpol yang tidak mampu memenuhi jumlah minimal caleg perempuan, sudah saatnya parpol mendorong caleg perempuan agar lebih banyak lagi pada pemilu 2009.
Karena, salah satu fungsi parpol dalam Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik adalah rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan publik melalui mekanisme demokrasi dengan memerhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Di samping itu, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 18/2008 dan dalam UU No. 10/2008 tentang Pemilu, utamanya pada Pasal 53 dan Pasal 55 ayat (2). Pasal 53 dengan sangat jelas menyatakan bahwa "Daftar bakal calon memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan". Dan Pasal 55 ayat (2) menyatakan "Dalam daftar bakal calon setiap tiga orang bakal calon sekurang-kurangnya terdapat satu orang perempuan bakal calon".
Dengan demikian, apa yang dijabarkan dalam Pasal 53 dan 55 ayat (2) di atas sangat jelas sekali menegaskan bahwa UU sangat berpihak kepada kaum perempuan. Jadi tidak ada alasan untuk mengabaikan keberadaan mereka.
Karena sudah menjadi ketentuan UU dan peraturan KPU, sudah sepantasnya KPU terus mencermati dan menindaklanjuti persoalan ini. Rendahnya keterwakilan perempuan dalam wilayah politik tidak boleh dibiarkan terus terjadi.
Dari itulah, bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30% untuk kaum perempuan hendaknya diberikan kesempatan untuk memperbaiki daftar bakal calon legislatifnya, masih ada waktu hingga 7 September mendatang sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara pada 19 September.
Jika partai politik tidak memenuhi ketentuan tersebut, selayaknya KPU memberikan sanksi. Karena tidak memenuhi apa yang disyaratkan oleh UU dan peraturan KPU.
Sudah waktunya perempuan diberi kesempatan seluas-luasnya dalam kehidupan politik pada pemilu 2009. Perspektif gender harus masuk dalam segala lini kehidupan, terutama dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Persoalan bahwa kehidupan sosial-politik hanya dapat dilihat dari kaca mata laki-laki selama ini harus dihilangkan.
Oleh Oksidelfa Yanto
Bekerja pada CSIS Jakarta
bisnis.com