Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Otomotif


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 20/08/2008

Pajak progresif kendaraan berlaku tahun depan

JAKARTA: Kinerja industri otomotif diperkirakan tertekan menyusul rampungnya pembahasan ketentuan pajak progresif dalam rancangan undang-undang (RUU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPR.

Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Aziz mengungkapkan pembahasan pajak progresif telah dirampungkan di tingkat pansus dengan memberikan wewenang kepada setiap pemerintah daerah untuk memungut pajak kendaraan dalam jumlah yang lebih besar berdasarkan jumlah kepemilikan mobil.

Dia menuturkan pemerintah daerah melalui peraturan daerah akan menetapkan besaran tarif aktual berdasarkan skema tarif yang ditetapkan dalam RUU PDRD. Besaran tarif mobil pertama akan dikenai pajak 1%-2% dan nilai pajak ini akan terus meningkat seiring dengan jumlah kepemilikan mobil dengan batas maksimal 10%.

Jika pembahasan materi RUU PDRD telah diselesaikan semua, sambungnya, payung hukum bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah ini akan segera disahkan di Rapat Paripurna.

"RUU PDRD kami harapkan rampung tahun ini sehingga untuk implementasi pajak progresif kemungkinan baru tahun depan," katanya, kepada Bisnis belum lama ini.

Dia menjelaskan salah satu alasan yang mengemuka untuk menetapkan pajak progresif bagi kendaraan bermotor ini adalah untuk menekan konsumsi BBM dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Selain pajak progresif, tekanan terhadap industri otomotif juga sempat muncul dari kalangan politisi di Senayan setelah wakil rakyat dan pemerintah akan mengubah ketentuan soal pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), termasuk di dalamnya untuk produk otomotif.

Kalangan pelaku industri otomotif menilai pemberlakuan pajak progresif pada 2009 akan memperlambat pertumbuhan industri, sehingga secara tidak langsung akan merugikan perekonomian nasional.

Kontribusi besar


Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Johnny Darmawan mengatakan pemerintah harus memerhatikan kontribusi besar industri otomotif dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Jika sisi hilir industri otomotif diganggu dengan beragam ketentuan pajak yang memberatkan konsumen, industri pendukung di sisi hulu akan ikut terganggu.

Direktur Pemasaran PT TAM Joko Trisanyoto mengaku belum mengetahui secara persis seberapa besar dampak penerapan pajak progresif terhadap pertumbuhan industri otomotif nasional.

Namun, pengenaan pajak progresif untuk kendaraan pada 2009 dikhawatirkan akan memperlambat pertumbuhan industri otomotif di dalam negeri. Sepanjang tujuh bulan pertama 2008, industri otomotif nasional tumbuh 49,97% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dengan volume penjualan mobil mencapai 353.501 unit.

"Saya juga bingung mengapa sih pakai progresif. Bagi sebuah keluarga, apa salahnya sih memiliki mobil lebih dari satu. Kalau alasannya takut jalanan jadi macet, memangnya punya mobil lima unit mau dipakai semua? Belum tentu kan," katanya, kemarin.

Jika kemacetan lalu lintas menjadi alasan pemberlakuan pajak, kata Joko, pemerintah semestinya menyediakan alat transportasi umum yang baik, memadai dan tepat waktu. Jika fasilitas transportasi umum tersedia dengan baik dan berkualitas, konsumen yang membeli mobil akan memanfaatkan kendaraan pribadi itu pada kesempatan tertentu saja.

Konsumen memilih membeli mobil, tegasnya, dipicu oleh tidak ada alternatif angkutan umum yang layak dan memadai yang disediakan pemerintah sebagai substitusi alat transportasi pribadi.

"Pemerintah mesti menyediakan substitusinya. Kalau alasan kemacetan rasanya tidak pas. Kalau pembelian mobil dikurangi tentu mengurangi pajak, mengurangi tenaga kerja, dan industri tumbuh tidak signifikan, padahal kita butuh penyerapan tenaga kerja."  (siti.munawaroh@bisnis.co.id/ahmad.muhibbuddin@bisnis.co.id)

Oleh Siti Munawaroh & Ahmad Muhibbuddin
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Yamaha pangkas margin laba
  • TRANSMISI
    Krisis tekan penjualan mobil di Korsel 10%
  • TRANSMISI
    HPM rilis All New City
  • TRANSMISI
    Jaguar & Land Rover cari utang