Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Cukai & Pajak


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Berita Cukai & Pajak

Senin, 21/01/2008

Berlakunya P3B RI-Qatar (4)

Oleh :

Tes waktu untuk karyawan dari salah satu negara yang bekerja di negara lainnya agar hanya dikenai pajak di negara asalnya adalah 183 hari dalam satu tahun pajak. Artinya apabila seorang karyawan dari PT Indonesia yang ditugaskan ke Qatar, gajinya hanya akan dikenai pajak  di Indonesia kalau memenuhi 3 syarat yaitu:

Berita Lain

Senin, 21/01/2008

Shortfall pajak 2007 Rp14 triliun
Tambal sulam perbaikan sistem MPN

Direktur Kepatuhan, Potensi dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mungkin menjadi orang pertama, sejak awal 2007, yang melihat ada ketidakbenaran dalam sistem MPN (modul penerimaan negara). Dalam rapat dengan sejumlah pimpinan Departemen Keuangan di Yogyakarta, Petrus mengungkapkan hal itu.

Senin, 07/01/2008

Berlakunya P3B RI-Qatar (3)

Perlakuan ini juga berlaku bagi perusahaan dari kedua negara yang berpartisipasi dalam suatu konsorsium.

Senin, 07/01/2008

Problematika peningkatan tax ratio

Harian Bisnis Indonesia 18 Desember 2007 memberitakan kritikan atas kinerja administrasi pajak yang dinilai belum berhasil menaikkan tax ratio (perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dan jumlah produk domestik bruto), yang belum beranjak dari kisaran 13,5% atau selevel dengan Laos.

Senin, 31/12/2007

Antiklimaks pembahasan RUU PPh

Kerja keras pemerintah dan DPR dalam merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) layak dihargai. Meskipun sudah dipastikan gagal diselesaikan di masa sidang DPR kali ini, tidak sepantasnya penghargaan tersebut dihilangkan.

Senin, 31/12/2007

Berlakunya P3B RI-Qatar (2)

Pengertian "bentuk usaha tetap" tidak meliputi hal-hal yang disebutkan di bawah ini:

Index Berita »

Indeks Saham »

Maaf, untuk sementara tidak ditampilkan

Kurs Valas »

Maaf, untuk sementara tidak ditampilkan