Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Cukai & Pajak
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Berita Cukai & Pajak
Senin, 21/01/2008
Berlakunya P3B RI-Qatar (4)
Oleh :
Tes waktu untuk karyawan dari salah satu negara yang bekerja di negara lainnya agar hanya dikenai pajak di negara asalnya adalah 183 hari dalam satu tahun pajak. Artinya apabila seorang karyawan dari PT Indonesia yang ditugaskan ke Qatar, gajinya hanya akan dikenai pajak di Indonesia kalau memenuhi 3 syarat yaitu:
Berita Lain
Senin, 21/01/2008
Shortfall pajak 2007 Rp14 triliun
Tambal sulam perbaikan sistem MPN
Direktur Kepatuhan, Potensi dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mungkin menjadi orang pertama, sejak awal 2007, yang melihat ada ketidakbenaran dalam sistem MPN (modul penerimaan negara). Dalam rapat dengan sejumlah pimpinan Departemen Keuangan di Yogyakarta, Petrus mengungkapkan hal itu.
Senin, 07/01/2008
Berlakunya P3B RI-Qatar (3)
Perlakuan ini juga berlaku bagi perusahaan dari kedua negara yang berpartisipasi dalam suatu konsorsium.
Senin, 07/01/2008
Problematika peningkatan tax ratio
Harian Bisnis Indonesia 18 Desember 2007 memberitakan kritikan atas kinerja administrasi pajak yang dinilai belum berhasil menaikkan tax ratio (perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dan jumlah produk domestik bruto), yang belum beranjak dari kisaran 13,5% atau selevel dengan Laos.
Senin, 31/12/2007
Antiklimaks pembahasan RUU PPh
Kerja keras pemerintah dan DPR dalam merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) layak dihargai. Meskipun sudah dipastikan gagal diselesaikan di masa sidang DPR kali ini, tidak sepantasnya penghargaan tersebut dihilangkan.
Senin, 31/12/2007
Berlakunya P3B RI-Qatar (2)
Pengertian "bentuk usaha tetap" tidak meliputi hal-hal yang disebutkan di bawah ini: