Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Cukai & Pajak
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 19/11/2007
Membaca hasil peninjauan kembali HLSI
Kegigihan PT HLSI dalam mencari keadilan patut dipuji. Meski empat permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sebelumnya selalu ditolak oleh Ditjen Pajak, tetapi perusahaan yang bergerak di bidang jasa perminyakan itu sama sekali tidak pernah putus asa.
Tanpa membuang waktu, HLSI kembali mengajukan PK ke Dirjen Pajak hanya dalam waktu sepekan setelah terbit penolakan atas PK yang keempat.
Hasilnya? Ajaib. Hanya dalam tempo 15 hari kalender atau 11 hari kerja, permohonan PK HLSI dijawab Dirjen Pajak. Dan yang lebih menggembirakan bagi HLSI, tentu saja, sebagian permohonan PK tersebut dikabulkan. Inikah buah reformasi birokrasi Departemen Keuangan, di mana keputusan pejabat publik menjadi demikian cepat?
Tahun pajak 1998
Untuk membahas masalah tersebut, rasanya tidak cukup hanya bicara kulit-kulitnya. Cerita mengenai HLSI ini bermula dari surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 1998.
Perusahaan ini mengklaim mempunyai kredit atau kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp111 juta. Angka tersebut, menurut perhitungan HLSI, berasal dari jumlah pajak terutang Rp18,59 miliar dikurangi kredit pajak atau pajak dibayar dimuka (melalui angsuran bulanan dan pemotongan pihak ketiga) sebesar Rp18,70 miliar.
Klaim lebih bayar pajak itu secara otomatis mengundang fiskus untuk memeriksa kewajiban pajak HLSI secara keseluruhan. Pemeriksaan pajak atas lebih bayar dan rugi fiskal memang selalu dilakukan untuk menjamin bahwa tidak ada hak negara yang dilanggar.
Sesuai UU, hasil pemeriksaan pajak itu bisa berupa lebih bayar, tetap atau justru kurang bayar. Itulah yang dialami HLSI. Dari klaim mempunyai lebih bayar Rp111 juta, ternyata fiskus melakukan koreksi atas penghasilan bruto sebesar Rp205 miliar. Koreksi ini membuat pajak terutang HLSI membengkak dari Rp18,59 miliar (versi WP) menjadi Rp86,17 miliar.
HLSI langsung mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKBKB). Namun, hasilnya tidak memuaskan. Ditjen Pajak hanya menyetujui koreksi fiskal atas biaya yang membuat pajak terutang turun dari Rp69,49 miliar menjadi Rp68,51 miliar, dan sanksi administrasi turun dari Rp16,67 miliar menjadi Rp16,44 miliar. Pajak yang harus dibayar turun menjadi Rp84,95 miliar.
Fiskus tetap pada pendirian ada penghasilan bruto Rp205,94 miliar yang tidak dilaporkan. Penghasilan luar usaha berasal dari keuntungan selisih kurs. Caranya? Fiskus menghitung selisih antara kurs harian bank untuk setiap transaksi yang ada pada rekening milik PT HLSI dengan kurs Bank Indonesia per 31 Desember 1998.
Proses keberatan
Atas SKPKB tersebut, HLSI mengajukan keberatan. WP menyodorkan data baru terkait laba (rugi) selisih kurs. Laba (rugi) kurs, menurut WP, juga harus diperhitungkan dengan keseluruhan labar (rugi) kurs terhadap aktiva dan kewajiban moneter lainnya.
Atas pengajuan keberatan tersebut, fiskus mengabulkan sebagian dari Rp86,17 miliar menjadi Rp84,95 miliar.
Bila WP tidak menerima hasil keputusan atas keberatan, maka jalur selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Namun, usaha tersebut mentok karena HLSI tidak memenuhi syarat formal pengajuan banding yaitu membayar paling sedikit 50% dari pajak yang masih harus dibayar.
Satu-satunya usaha mencari keadilan yang masih tersisa adalah mengajukan PK (peninjauan kembali) ke Dirjen Pajak. Berdasarkan Pasal 36, ayat 1 huruf b, Dirjen Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
Proses PK
UU tidak mengatur berapa kali PK bisa diajukan wajib pajak. Karena tidak ada batasannya, maka WP kadangkala mengajukan PK berkali-kali. Tapi dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru, pengajuan PK dibatasi maksimal dua kali.
Berdasarkan Kepdirjen Pajak No. 268/PJ/2001, keputusan penyelesaian PK dapat berupa diterima sebagian atau seluruhnya; dipertimbangkan melalui proses pemeriksaan ulang; atau ditolak.
Atas dasar itu, Direktur PPh yang meminta bantuan Direktorat P4 untuk melakukan pemeriksaan ulang (pemeriksaan untuk tujuan lain) terhadap beberapa pos yang masih menjadi sumber sengketa antara HLSI dan Ditjen Pajak.
Kepdirjen ini mengatur tentang penanganan permohonan peninjauan kembali atas keputusan keberatan yang permohonan bandingnya tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan UU KUP.
Hasil pemeriksaan Direktorat P4 dituangkan dalam laporan pemeriksaan pajak No. Lap-045/PJ.701/2006 tertanggal 19 April 2006 dengan perhitungan sebagai berikut. Laba selisih kurs Rp131,08 miliar dan bunga cash pooling Rp4, 37 miliar sehingga total penghasilan lain-lain menjadi Rp135,4 miliar.
Direktur PPh sependapat dengan hasil pemeriksaan ulang Direktorat P4.
Di sisi lain, Direktur Peraturan Perpajakan juga melakukan review atas kasus tersebut. Direktorat PP mengingatkan bahwa Kepdirjen Pajak No. 268/PJ./2001 yang menjadi dasar pengurangan ketetapan pajak-sebagaimana disampaikan Direktorat P4-sudah dicabut dengan Kepdirjen No. 349/PJ/2002.
Selain itu, berdasarkan keputusan Dirjen Pajak lainnya, pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Dirjen Pajak.
Atas dasar itu, nota dinas yang dikeluarkan Direktorat PPh ataupun Direktorat P4 serta surat pemerintah pemeriksan menjadi batal demi hukum. Sebab, Dirjen Pajak tidak pernah melimpahkan wewenang melakukan pemeriksaan ulang kepada Direktur PPh maupun Direktur P4.
Direktur PP mengusulkan agar permohonan PK HLSI ditolak dan mempertahankan keputusan PK sebelumnya. Yang menarik, meski Direktur PPh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan ulang Direktur P4, namun Direktur PPh akhirnya justru mengusulkan semua permohonan PK ditolak.
Dihilangkan
Dalam PK kelima terdapat perubahan signifikan. Review yang disampaikan Direktorat Peraturan Perpajakan tidak lagi dicantumkan dalam risalah PK.
Dengan demikian, pertimbangan Direktur PPh hanya mendasarkan pada hasil pemeriksaan ulang direktorat P4 yang hasilnya menyatakan ada kesalahan dalam penetapan pajak sebelumnya sehingga diusulkan untuk menerima sebagian keberatan yang diajukan HLSI.
Direktorat PPh dalam pendapat akhirnya mengusulkan agar utang pajak HLSI dikurangi dari Rp84,95 miliar menjadi Rp63,18 miliar dan juga terhadap sanksi administrasi dikurangi dari Rp16,44 miliar menjadi Rp12,22 miliar. Sehingga secara keseluruhan dalam PK yang terakhir, HLSI mendapat 'keuntungan pajak' lebih dari Rp25 miliar.
Melihat dua risalah kedua PK tersebut memang menarik. Apakah hilangnya pendapat Direktur Peraturan Perpajakan dalam proses PK yang terakhir, merupakan suatu kesengajaan atau tidak. Apa dibalik itu?
Mengapa dalam PK keempat, meski Direktur PPh sependapat dengan Direktur P4, tetapi dalam kesimpulan akhir justru menyarankan agar PK HLSI ditolak. Berbagai kejanggalan tersebut mungkin perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dan segera, sehingga kecurigaan publik tidak perlu terjadi. (parwito@bisnis.co.id)
Oleh Parwito
Berita Lain
- Berlakunya P3B RI-Qatar (4)
- Shortfall pajak 2007 Rp14 triliun
Tambal sulam perbaikan sistem MPN - Berlakunya P3B RI-Qatar (3)
- Problematika peningkatan tax ratio
- Antiklimaks pembahasan RUU PPh