Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Cukai & Pajak
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 26/11/2007
Pemeriksaan pajak menurut UU KUP baru
Undang-undang KUP baru yaitu Undang-undang No. 28/2007 yang disahkan 17 Juli 2007 dan mulai berlaku 1 Januari 2008 merupakan perubahan ketiga atas UU No. 6/1983.
Perubahan tersebut disambut positif oleh kalangan swasta karena lebih transparan dan terdapat keseimbangan antara hak-hak wajib pajak dan kewajibannya sehingga hal ini diharapkan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif.
Salah satu perubahan sangat besar adalah proses pemeriksaan pajak yang ketentuan-ketentuan pokoknya diatur di batang tubuh dari undang-undang dimaksud.
Sebelum perubahan undang-undang dimaksud, tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 545/KMK.04/ yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.03/2006.
Jenis pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang sekarang berlaku dibedakan menjadi dua, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan sederhana atau pemeriksaan dengan korespondensi.
Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat wajib pajak, dapat mencakup suatu jenis pajak tertentu atau semua jenis pajak, sedangkan pemeriksaan kantor dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, dan hanya meliputi suatu jenis pajak tertentu.
Di dalam Peraturan MK No. 123 disebutkan hak-hak wajib pajak dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak, yaitu:
- Dalam hal pemeriksaan lapangan wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat perintah pemeriksaan, dan minta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
- Wajib pajak berhak minta kepada pemeriksa pajak rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan SPT;
- Wajib pajak berhak mengajukan permohoan pembahasan oleh tim pembahas dalam hal terdapat perbedaan antara pendapat wajib pajak dengan hasil pembahasan atas tanggapan wajib pajak oleh tim pemeriksa pajak.
Adapun kewajiban wajib pajak adalah:
- Wajib memenuhi permintaan peminjaman dokumen dalam rangka pemeriksaan harus dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal surat permintaan.
- Wajib menandatangai surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujui.
- Wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui.
- Wajib memenuhi ketentuan Pasal 29 UU KUP.
Pemeriksaan pajak
Berbeda dengan pemeriksaan pajak berdasarkan undang-undang yang berlaku sampai 2007, yaitu UU No. 16/2000, pemeriksaan di dalam UU No. 28/2007 diatur di Pasal 31.
Pasal 31 UU No. 16/2000 mengatur tata cara pemeriksaan pajak dengan peraturan Menteri Keuangan. Pasal tersebut diubah dalam undang-undang baru dengan menyebutkan hal-hal yang harus diatur di dalam peraturan pelaksanaan yang dimaksud antara lain:
• jangka waktu pemeriksaan;
• kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak;
• hak wajib pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
Hal-hal tersebut juga diatur di dalam peraturan pelaksanaan yang sekarang.
Namun, di dalam undang-undang baru ditegaskan bahwa dalam hal hak wajib pajak tersebut tidak penuhi oleh pemeriksa pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk membatalkan hasil pemeriksaan pajak ataupun surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
• penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
• pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.
Oleh Rachmanto Surahmat
Tax Partner,
Purwantono,Sarwoko & Sandjaja Consult
Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau permasalahan seputar pajak kepada
Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult melalui alamat redaksi atau
E-mail: redaksi@bisnis.co.id.
bisnis.com
Berita Lain
- Berlakunya P3B RI-Qatar (4)
- Shortfall pajak 2007 Rp14 triliun
Tambal sulam perbaikan sistem MPN - Berlakunya P3B RI-Qatar (3)
- Problematika peningkatan tax ratio
- Antiklimaks pembahasan RUU PPh