Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Cukai & Pajak


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 17/12/2007

Hati-hati... ijon pajak

Bagi sebagian besar pegawai negeri sipil (PNS), Desember adalah bulan penuh berkah. Pada bulan ini, departemen umumnya banyak melakukan berbagai macam kegiatan untuk menghabiskan anggaran.

Desember tahun ini mungkin terasa lebih nikmat karena pemerintah memutuskan libur bersama yang demikian panjang dalam rangka hari raya Iduladha, Natal dan Tahun Baru 2008.

Kebahagiaan tersebut ternyata tidak dirasakan oleh PNS yang bekerja di Ditjen Pajak. Desember adalah hari-hari sibuk, hari-hari penuh ketegangan dan hari-hari yang membuat tidak enak makan dan tidak enak tidur.

Sejak tahun anggaran bergeser menjadi sesuai tahun kalender (Januari-Desember)  pada 2000, Desember menjadi bulan ujian bagi setiap pegawai hingga pimpinan Ditjen Pajak untuk membuktikan apakah langkah dan kebijakan yang dibuat sepanjang tahun itu membuahkan hasil.

Jika hasilnya bagus, yaitu target penerimaan pajak tercapai, ada harapan promosi ke jenjang yang lebih tinggi atau paling tidak pindah ke tempat yang lebih enak. Tapi jika target meleset, ya berdoa agar tidak dimutasi ke tempat yang lebih jauh.

Namun, Desember tahun ini suasananya jauh lebih buruk. Suasana tegang bercampur putus asa lebih terlihat pada raut muka beberapa kepala kantor.  Ada apa?  Jujur saja, koreksi atas realisasi penerimaan pajak yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan akhir bulan lalu yang nilainya mencapai Rp22,4 triliun menjadi penyebab utama. Mereka menyebut "Desember Kelabu".

Bayangkan, penerimaan pajak beberapa kantor langsung terjun bebas. Kanwil Wajib Pajak Besar yang menjadi andalan Ditjen Pajak, misalnya, realisasi penerimaannya terkoreksi di atas Rp10 triliun. Demikian pula di Kanwil BUMN, kanwil terbesar kedua, terkoreksi hingga Rp6 triliun, dan Kanwil Pajak Jakarta Timur terkoreksi Rp740 miliar.

Ditanggung pemerintah

 Masalahnya, apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak untuk menutup target tersebut?

Ditjen Pajak tentu tidak bisa terus-menerus menutupi kegagalan penerimaan pajak dengan bersembunyi di balik realisasi anggaran yang rendah. Apalagi pada APBN-P 2007, target penerimaan Ditjen Pajak (di luar PPh migas) telah diturunkan dari Rp411 triliun menjadi Rp393 triliun. Jika atas target yang telah diturunkan ini juga tidak tercapai, apa kata dunia?

Ditjen Pajak mempunyai beberapa cara mendongkrak penerimaan. Yang paling sering dipakai adalah ijon dan memperhitungkan pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bagian dari realisasi penerimaan. Pajak ditanggung pemerintah sebenarnya sama dengan subsidi pajak.

Memasukkan DTP ke dalam kalkulasi realisasi penerimaan pajak adalah hal yang biasa bagi Ditjen Pajak. Dalam DTP sebenarnya tidak ada aliran uang. DTP terjadi ketika pemerintah menjadikan pajak sebagai regulator. Dalam bahasa sederhana, DTP hanya pencatatan atas pengeluaran subsidi pajak dari kantong kiri pemerintah ke penerimaan pajak di kantong kanan pemerintah.

Jumlah dan jenis pajak yang ditanggung pemerintah sangat banyak. Karyawan yang mempunyai penghasilan hingga nominal tertentu juga mendapat subsidi pajak. Demikian pula dengan barang yang dianggap strategis, seperti pengadaan alat militer hingga vaksin Polio, PPN-nya  ditanggung pemerintah.

DTP menjadi cara bagi pemerintah untuk menyiasati UU Perpajakan. Sejak reformasi UU Pajak pertama (1983), istilah tax holiday atau bebas pajak tidak lagi dikenal dalam sistem perpajakan. Sebagai gantinya, pemerintah terpaksa harus menangung beban pajak tersebut. Bagi wajib pajak, DTP adalah tax holiday.

Beberapa pejabat Ditjen Pajak dengan tegas menolak memasukkan DTP ini ke dalam kalkulasi realisasi penerimaan pajak. Alasannya, sangat jelas dan masuk akal, memperhitungkan DPT sebagai penerimaan sama saja dengan menipu diri sendiri.

Sedikit banyak, DTP ada kesamaannya dengan window dressing.

Dirjen Pajak Darmin Nasution sendiri sama seperti para pendahulunya tidak pernah mengharamkan DTP. Bedanya, dia tidak seberuntung pendahulunya. Pada 2006, DTP hanya Rp1,8 triliun. Bandingkan dengan 2005 yang DTP-nya mencapai Rp6,3 triliun dan pada 2004 mencapai Rp8,3 triliun.

Berapa DTP tahun ini, pemerintah  belum menyajikan datanya. Yang pasti, sejak awal Dirjen Pajak Darmin Nasution sudah memerintahkan aparatnya untuk mengecek satu per besarnya DTP di setiap kantor pajak.  Salah satu perintah tersebut tertuang dalam surat Dirjen Pajak No. S-406/PJ/2007 tanggal 15 November 2007. Melalui surat ini Dirjen meminta:

Pertama, dana untuk subsidi PPN atas penyerahan minyak goreng curah di dalam  negeri akan diperhitungkan sebagai penerimaan pajak setelah Ditjen Pajak menyampaikan laporan realisasi jumlah subsidi PPN ke Ditjen Anggaran.

Kedua, dana subsidi PPN akan diperhitungkan sebagai bagian dari realisasi penerimaan pajak untuk masing-masing unit kantor yang mengadministrasikan PPN dibayar pemerintah atas penyerahan minyak goreng.

'Meminta'

Cara lain yang biasa dipakai untuk mendongkrak penerimaan adalah ijon. Istilah ini biasa dipakai dalam dunia pertanian, yang artinya secara umum adalah menjual hasil pertanian sebelum matang.

Dalam konteks pajak, pengertian ijon agak berbeda. Namun, biasanya dimaknai sebagai usaha Ditjen Pajak "me-minta" wajib pajak melunasi sebagian atau seluruhnya pajak terutang (PPh Pasal 29), yang seharusnya bisa dibayar paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

Berbeda dengan DTP, Dirjen Pajak secara terbuka mengharamkan ijon (meski UU sendiri tidak mempermasalahkan). Kegagalan penerimaan 2006, misalnya, terjadi karena Darmin tidak lagi mengizinkan aparatnya melakukan ijon.

Namun, Bisnis mendapatkan sejumlah dokumen yang membuktikan hal sebaliknya. Beberapa perusahaan besar, terutama BUMN, ternyata membayar PPh Pasal 29 pada bulan Desember. Padahal PPh Pasal 29 seharusnya dapat dibayar paling lambat tanggal 25 Maret tahun berikutnya.

Bagaimana tahun ini? Jika tahun lalu Darmin gagal meminta anak buahnya untuk tidak melakukan ijon, mudah-mudahan tahun ini benar-benar tidak terjadi.

Sebab yang namanya ijon, meski dari sisi pajak tidak ada ketentuan yang dilanggar, tetapi dari sisi good corporate governance (GCG) bisa menjadi masalah. Dengan membayar pajak jauh sebelum jatuh tempo, berarti perusahaan mengalami 'kerugian' finansial.

Bagi perusahaan swasta, pemegang saham bisa mempersoalkan direksi yang melakukan ijon. Mereka bisa dianggap tidak memaksimalkan keuntungan.

Namun, itu belum seberapa. Bagi direksi BUMN, persoalannya bisa panjang. Jangan-jangan ijon termasuk perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak lain, dalam hal ini Ditjen Pajak. Kalau sudah begini, bisa-bisa direksi harus berhadap-hadapan dengan KPK, atau minimal dengan BPK. Mau? (parwito@bisnis.co.id)

Oleh Parwito
Wartawan Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Berlakunya P3B RI-Qatar (2)
  • Hati-hati... ijon pajak
  • Berlakunya P3B RI-Qatar (1)
  • Kontradiktif penerapan Pasal 44B UU KUP
  • Pemeriksaan pajak menurut UU KUP baru (2)
  • Lupakan keadilan dalam sistem PPh final
  • Pusat data pajak, by design atau ceroboh?
  • Pemeriksaan pajak menurut UU KUP baru
  • Membaca hasil peninjauan kembali HLSI