Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Cukai & Pajak


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 17/12/2007

Berlakunya P3B RI-Qatar (1)

Persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Qatar telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden dan proses negosiasi dari P3B tersebut  membutuhkan satu kali putaran, dengan kronologi secara lengkap disajikan di tabel di bawah ini.

Proses negosiasi    27 Sept-1 Oktober 2002
Diparaf    Jakarta, 1 Oktober 2002
Ditandatangani    Doha, Qatar  30 April 2006
Ratifikasi    Pemerintah Qatar:  Notifikasi, 16 April 2007
    Pemerintah RI :   Perpres No.
    87/2007 pada 3 Sept .2007

Beberapa ketentuan

a. Definisi "orang atau badan"

Definisi  "orang atau badan" (person) yang dicakup di dalam Persetujuan, dalam hal Qatar meliputi  "The Government of the State of Qatar".

b. Definisi "jalur internasional"

Defnisi "jalur internasional" memakai prinsip "resident" yaitu  kapal laut atau pesawat terbang yang dioperasikan oleh perusahaan yang berdomisili di salah satu negara.

Namun, prinsip ini tidak konsisten dengan ketentuan yang menyangkut perkapalan dan penerbangan Pasal 8, yang mengadopsi "effective management".

c. Domisili rangkap

Apabila seseorang dianggap sebagai subjek pajak oleh dua negara, statusnya ditentukan melalui penerapan dari tes-tes yang lazim disebut tie breaker rule, yang diterapkan secara berurutan yaitu : pusat kepentingan pribadi (centre of vital interests), kemudian kebiasaan bertempat tinggal (habitual abode).

Apabila kedua tes tersebut tidak memecahkan masalah domisili rangkap orang tersebut dianggap berdomisili di negara di mana ia menjadi warganegara.

Jika ia menjadi warga negara dari kedua negara, statusnya akan ditentukan berdasarkan persetujuan bersama antara kedua pejabat yang berwenang.

d. Definisi "bentuk usaha tetap"

Pengertian "bentuk usaha tetap" meliputi antara lain:

• tempat kedudukan manajemen.
• kantor cabang.
• gedung kantor.
• pabrik.
• bengkel.
• gudang atau fasilitas yang dipakai untuk penjualan.
• lokasi pertanian atau perkebunan.
• lokasi pertambangan, sumur minyak bumi atau gas bumi, atau tempat penggalian atau tempat penambangan sumber daya alam lainnya, anjungan pengeboran atau kapal yang digunakan untuk menunjang kegiatan tersebut.
• proyek konstruksi, perakitan, instalasi atau kegiatan pengawasan yang berkaitan dengan proyek tersebut, sepanjang  berlangsung lebih dari enam bulan.
• pemberian jasa yang berlangsung untuk masa-masa lebih dari enam bulan (untuk proyek yang sama atau yang saling berhubungan) dalam jangka waktu 12 bulan.

Oleh Rachmanto Surahmat
Tax Partner,
Purwantono,Sarwoko & Sandjaja Consult

Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau permasalahan seputar  pajak kepada
Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult melalui alamat redaksi atau 
E-mail: redaksi@bisnis.co.id.

bisnis.com

Berita Lain

  • Berlakunya P3B RI-Qatar (2)
  • Hati-hati... ijon pajak
  • Berlakunya P3B RI-Qatar (1)
  • Kontradiktif penerapan Pasal 44B UU KUP
  • Pemeriksaan pajak menurut UU KUP baru (2)
  • Lupakan keadilan dalam sistem PPh final
  • Pusat data pajak, by design atau ceroboh?
  • Pemeriksaan pajak menurut UU KUP baru
  • Membaca hasil peninjauan kembali HLSI