Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Cukai & Pajak
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 17/12/2007
Berlakunya P3B RI-Qatar (1)
Persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Qatar telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden dan proses negosiasi dari P3B tersebut membutuhkan satu kali putaran, dengan kronologi secara lengkap disajikan di tabel di bawah ini.
Proses negosiasi 27 Sept-1 Oktober 2002
Diparaf Jakarta, 1 Oktober 2002
Ditandatangani Doha, Qatar 30 April 2006
Ratifikasi Pemerintah Qatar: Notifikasi, 16 April 2007
Pemerintah RI : Perpres No.
87/2007 pada 3 Sept .2007
Beberapa ketentuan
a. Definisi "orang atau badan"
Definisi "orang atau badan" (person) yang dicakup di dalam Persetujuan, dalam hal Qatar meliputi "The Government of the State of Qatar".
b. Definisi "jalur internasional"
Defnisi "jalur internasional" memakai prinsip "resident" yaitu kapal laut atau pesawat terbang yang dioperasikan oleh perusahaan yang berdomisili di salah satu negara.
Namun, prinsip ini tidak konsisten dengan ketentuan yang menyangkut perkapalan dan penerbangan Pasal 8, yang mengadopsi "effective management".
c. Domisili rangkap
Apabila seseorang dianggap sebagai subjek pajak oleh dua negara, statusnya ditentukan melalui penerapan dari tes-tes yang lazim disebut tie breaker rule, yang diterapkan secara berurutan yaitu : pusat kepentingan pribadi (centre of vital interests), kemudian kebiasaan bertempat tinggal (habitual abode).
Apabila kedua tes tersebut tidak memecahkan masalah domisili rangkap orang tersebut dianggap berdomisili di negara di mana ia menjadi warganegara.
Jika ia menjadi warga negara dari kedua negara, statusnya akan ditentukan berdasarkan persetujuan bersama antara kedua pejabat yang berwenang.
d. Definisi "bentuk usaha tetap"
Pengertian "bentuk usaha tetap" meliputi antara lain:
• tempat kedudukan manajemen.
• kantor cabang.
• gedung kantor.
• pabrik.
• bengkel.
• gudang atau fasilitas yang dipakai untuk penjualan.
• lokasi pertanian atau perkebunan.
• lokasi pertambangan, sumur minyak bumi atau gas bumi, atau tempat penggalian atau tempat penambangan sumber daya alam lainnya, anjungan pengeboran atau kapal yang digunakan untuk menunjang kegiatan tersebut.
• proyek konstruksi, perakitan, instalasi atau kegiatan pengawasan yang berkaitan dengan proyek tersebut, sepanjang berlangsung lebih dari enam bulan.
• pemberian jasa yang berlangsung untuk masa-masa lebih dari enam bulan (untuk proyek yang sama atau yang saling berhubungan) dalam jangka waktu 12 bulan.
Oleh Rachmanto Surahmat
Tax Partner,
Purwantono,Sarwoko & Sandjaja Consult
Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau permasalahan seputar pajak kepada
Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult melalui alamat redaksi atau
E-mail: redaksi@bisnis.co.id.
bisnis.com
Berita Lain
- Berlakunya P3B RI-Qatar (4)
- Shortfall pajak 2007 Rp14 triliun
Tambal sulam perbaikan sistem MPN - Berlakunya P3B RI-Qatar (3)
- Problematika peningkatan tax ratio
- Antiklimaks pembahasan RUU PPh