Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Cukai & Pajak


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 31/12/2007

Berlakunya P3B RI-Qatar (2)

Pengertian "bentuk usaha tetap" tidak meliputi hal-hal yang disebutkan di bawah ini:

• tempat menyimpan dan memamerkan barang dagangan;
• pengurusan persediaan barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
• pengurusan persediaan barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
• pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi untuk kepentingan perusahaannya sendiri;
• pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk promosi atau memberikan informasi;
• pengurusan tempat hanya untuk keperluan perusahaan yang bersifat persiapan atau penunjang;
• melakukan gabungan kegiatan-kegiatan yang disebutkan sebelumnya, sepanjang  merupakan penunjang atau persiapan bagi kepentingan perusahaan.

Orang atau badan yang tidak bebas (dependent agent)

Syarat-syarat yang menyebabkan seseorang atau badan dianggap sebagai agen yang tidak bebas di dalam P3B lebih luar daripada standar berdasarkan OECD Model, yaitu:

• mempunyai wewenang menandatangani kontrak atas nama perusahaan  lain yang berdomisili di negara lain; atau
• tidak mempunyai wewenang menandatangani tetapi menyimpan barang dagangan yang dipakai untuk memasok kepada pembeli; atau
• memproduksi atau memproses barang milik perusahaan yang berdomisili di negara lain.

Harta tetap

Hak pemajakan atas penghasilan dari harta tetap berada di tangan negara di mana harta tetap tersebut terletak.

Definisi "harta tetap" mengacu kepada ketentuan perundang-undangan negara dimana harta tersebut terletak,  termasuk benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang digunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan hukum umum yang menyangkut tanah berlaku, hak  memungut hasil atas harta tak gerak, dan hak atas pembayaran baik tetap maupun tidak tetap sebagai imbalan untuk mengerjakan atau hak mengerjakan bahan galian sumber-sumber daya alam.

Pengertian harta tetap tidak termasuk kapal laut, perahu dan pesawat terbang.

Perlakuan pajak tersebut juga berlaku dalam hal harta tersebut dipergunakan untuk menjalankan kegiatan bebas. 

Laba usaha

Dasar pengenaan pajak dari suatu "bentuk usaha tetap" dalam Persetujuan ini menganut apa yang  disebut "force of attraction principle", artinya yang dianggap sebagai laba usaha suatu BUT adalah:

• laba yang diperoleh dari kegiatan BUT tersebut;
• laba dari penjualan barang dagangan yang sama atau sejenis dengan yang dijual oleh BUT; atau
• kegiatan usaha yang dilakukan yang sama atau sejenis yang dijalankan oleh BUT.
Laba usaha neto (laba-kena-pajak) dari suatu "bentuk usaha tetap", dari perusahaan yang berkedudukan di Qatar, disamping dikenai PPh sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, juga ditambah dengan PPh Pasal 26 ayat (4) dengan tarif 10%. 

Jalur internasional

Laba usaha dari pengangkutan  udara  dan laut hanya dikenai pajak di negara dimana kedudukan manajemen yang sebenarnya berada.

P3B tersebut juga mengatur bahwa dalam hal perusahaan yang berdomisili di salah satu negara  mengoperasikan kapal laut atau pesawat di dalam wilayah negara lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya tersebut.

Oleh Rachmanto Surahmat
Tax Partner,
Purwantono,Sarwoko & Sandjaja Consult

Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau permasalahan seputar  pajak kepada Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult melalui alamat redaksi atau  E-mail: redaksi@bisnis.co.id.

bisnis.com

Berita Lain

  • Berlakunya P3B RI-Qatar (2)
  • Hati-hati... ijon pajak
  • Berlakunya P3B RI-Qatar (1)
  • Kontradiktif penerapan Pasal 44B UU KUP
  • Pemeriksaan pajak menurut UU KUP baru (2)
  • Lupakan keadilan dalam sistem PPh final
  • Pusat data pajak, by design atau ceroboh?
  • Pemeriksaan pajak menurut UU KUP baru
  • Membaca hasil peninjauan kembali HLSI