Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Cukai & Pajak


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 07/01/2008

Berlakunya P3B RI-Qatar (3)

Perlakuan ini juga berlaku bagi perusahaan dari kedua negara yang berpartisipasi dalam suatu konsorsium.

h.   Dividen, bunga dan royalti
Tarif pemotongan PPh  dari dividen, bunga dan royalti adalah sebagaimana disajikan dalam tabel di bawah ini.

Jenis penghasilan    Tarif pemotongan
Dividen    10%
Bunga    10%
Royalti         5%

Yang dimaksud dengan istilah "bunga" di sini juga  termasuk pembelian secara angsuran.

Definisi "royalti" meliputi hak cipta, hak paten, merek dagang, desain atau model, rencana, rumus rahasia atau cara pengolahan  dan informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

Pengertian "royalti" juga meliputi pemberian bantuan sebagai penunjang atas penggunaan hak dimaksud.

Selain itu, definisi royalti juga meliputi hak untuk menggunakan film bioskop, atau film-film atau pita atau video rekaman yang digunakan untuk siaran radio atau siaran televisi. 

i.   Keuntungan dari pengalihan harta
Prinsip pembagian hak pemajakan terhadap keuntungan dari pengalihan harta mengikuti prinsip dari OECD. Apabila harta yang dialihkan adalah harta tetap maka pajak atas keuntungan dari pengalihan tersebut dipungut di negara di mana harta tersebut terletak.

Keuntungan dari pengalihan kapal laut atau pesawat terbang yang dioperasikan di jalur internasional dikenai pajak di negara di mana perusahaan yang mengoperasikannya berkedudukan.

Keuntungan dari pengalihan harta gerak yang menjadi bagian dari suatu "bentuk usaha tetap" hak pemajakan berada di tangan negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada.

Harta yang tidak termasuk dalam kategori di atas pengenaan pajak atas keuntungan dari pengalihannya dikenai  pajak di negara di mana penjualnya berdomisili.

Oleh Rachmanto Surahmat
Tax Partner,
Purwantono,Sarwoko & Sandjaja Consult

Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau permasalahan seputar pajak kepada Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult melalui alamat redaksi atau  E-mail: redaksi@bisnis.co.id.

bisnis.com

Berita Lain

  • Berlakunya P3B RI-Qatar (2)
  • Hati-hati... ijon pajak
  • Berlakunya P3B RI-Qatar (1)
  • Kontradiktif penerapan Pasal 44B UU KUP
  • Pemeriksaan pajak menurut UU KUP baru (2)
  • Lupakan keadilan dalam sistem PPh final
  • Pusat data pajak, by design atau ceroboh?
  • Pemeriksaan pajak menurut UU KUP baru
  • Membaca hasil peninjauan kembali HLSI