Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Cukai & Pajak
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 07/01/2008
Berlakunya P3B RI-Qatar (3)
Perlakuan ini juga berlaku bagi perusahaan dari kedua negara yang berpartisipasi dalam suatu konsorsium.
h. Dividen, bunga dan royalti
Tarif pemotongan PPh dari dividen, bunga dan royalti adalah sebagaimana disajikan dalam tabel di bawah ini.
Jenis penghasilan Tarif pemotongan
Dividen 10%
Bunga 10%
Royalti 5%
Yang dimaksud dengan istilah "bunga" di sini juga termasuk pembelian secara angsuran.
Definisi "royalti" meliputi hak cipta, hak paten, merek dagang, desain atau model, rencana, rumus rahasia atau cara pengolahan dan informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
Pengertian "royalti" juga meliputi pemberian bantuan sebagai penunjang atas penggunaan hak dimaksud.
Selain itu, definisi royalti juga meliputi hak untuk menggunakan film bioskop, atau film-film atau pita atau video rekaman yang digunakan untuk siaran radio atau siaran televisi.
i. Keuntungan dari pengalihan harta
Prinsip pembagian hak pemajakan terhadap keuntungan dari pengalihan harta mengikuti prinsip dari OECD. Apabila harta yang dialihkan adalah harta tetap maka pajak atas keuntungan dari pengalihan tersebut dipungut di negara di mana harta tersebut terletak.
Keuntungan dari pengalihan kapal laut atau pesawat terbang yang dioperasikan di jalur internasional dikenai pajak di negara di mana perusahaan yang mengoperasikannya berkedudukan.
Keuntungan dari pengalihan harta gerak yang menjadi bagian dari suatu "bentuk usaha tetap" hak pemajakan berada di tangan negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada.
Harta yang tidak termasuk dalam kategori di atas pengenaan pajak atas keuntungan dari pengalihannya dikenai pajak di negara di mana penjualnya berdomisili.
Oleh Rachmanto Surahmat
Tax Partner,
Purwantono,Sarwoko & Sandjaja Consult
Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau permasalahan seputar pajak kepada Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult melalui alamat redaksi atau E-mail: redaksi@bisnis.co.id.
bisnis.com
Berita Lain
- Berlakunya P3B RI-Qatar (4)
- Shortfall pajak 2007 Rp14 triliun
Tambal sulam perbaikan sistem MPN - Berlakunya P3B RI-Qatar (3)
- Problematika peningkatan tax ratio
- Antiklimaks pembahasan RUU PPh