Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Cukai & Pajak
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 21/01/2008
Berlakunya P3B RI-Qatar (4)
j. Penghasilan dari hubungan kerja
Tes waktu untuk karyawan dari salah satu negara yang bekerja di negara lainnya agar hanya dikenai pajak di negara asalnya adalah 183 hari dalam satu tahun pajak. Artinya apabila seorang karyawan dari PT Indonesia yang ditugaskan ke Qatar, gajinya hanya akan dikenai pajak di Indonesia kalau memenuhi 3 syarat yaitu:
• karyawan tersebut berada di Qatar kurang dari 183 hari dalam masa 12 bulan; dan
• gajinya dibayar oleh subjek pajak yang tidak berdomisili di Qatar; dan
• gajinya tidak dibebankan kepada "bentuk usaha tetap" dari perusahaan Indonesia yang berada di Qatar.
k. Penghasilan dari pekerjaan bebas
Penghasilan dari pekerjaan bebas oleh subjek pajak dari salah satu negara juga akan dikenai pajak di negara lainnya apabila kegiatannya dilakukan melalui suatu tempat tetap yang ada di negara lainnya itu. Atau yang bersangkutan berada di negara lainnya itu untuk masa-masa yang melebihi 183 hari dalam 12 bulan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah dokter, pengacara, insinyur, dokter gigi, arsitek dan akuntan.
l. Gaji direktur
Gaji yang diterima oleh seorang direktur dari suatu perusahaan yang berdomisili di negara lain, dapat dikenai pajak di negara lainnya tersebut. Yang dimaksud dengan istilah "direktur" dalam konteks ini adalah anggota dewan direktur atau komisaris yang tidak terlibat dalam kegiatan sehari-hari mengelola perusahaan tersebut.
m. Artis dan atlet
Imbalan yang diterima oleh artis atau atlet di negara lain, dikenai pajak di negara lain tersebut, tanpa melihat jangka waktu kegiatannya dilakukan. Dari sudut pandang Undang-Undang PPh, imbalan yang diterima oleh artis dari Qatar dalam rangka pertunjukan di Indonesia akan dipungut PPh sebesar 20% dari jumlah bruto.
Perlakuan ini tidak berlaku apabila pertunjukan tersebut disponsori oleh seluruh atau sebagian besar oleh salah satu negara atau kedua negara.
n. Guru besar dan periset
Orang pribadi yang melakukan kegiatan mengajar atau melakukan riset di negara lainnya atas undangan pemerintah negara lainnya atau oleh universitas atau lembaga pendidikan lain di negara lainnya, dibebaskan dari pengenaan pajak di negara lainnya tersebut untuk jangka waktu 3 tahun sepanjang imbalannya berasal dari luar negara di mana kegiatannya dilakukan.
o. Pelajar dan pemagang
Santunan yang diterima oleh pelajar atau pemagang yang melaksanakan program belajar atau magang di negara lainnya, dibebaskan dari pengenaan pajak di negara, sepanjang semua santunan yang diterima dari luar negara tempat proses belajar atau magang dilakukan.
p. Penghasilan lain-lain
Penghasilan lainnya yang selain penghasilan yang diatur di dalam pasal-pasal sebelumnya dapat dikenakan pajak di negara yang berasal dari salah satu negara dapat dikenakan pajak di negara tersebut.
Oleh Rachmanto Surahmat
Tax Partner,
Purwantono,Sarwoko & Sandjaja Consult
Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau permasalahan seputar pajak kepada Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult melalui alamat redaksi atau E-mail: redaksi@bisnis.co.id.
bisnis.com
Berita Lain
- Berlakunya P3B RI-Qatar (4)
- Shortfall pajak 2007 Rp14 triliun
Tambal sulam perbaikan sistem MPN - Berlakunya P3B RI-Qatar (3)
- Problematika peningkatan tax ratio
- Antiklimaks pembahasan RUU PPh