Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Cukai & Pajak


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 21/01/2008

Berlakunya P3B RI-Qatar (4)

j.   Penghasilan dari hubungan kerja

Tes waktu untuk karyawan dari salah satu negara yang bekerja di negara lainnya agar hanya dikenai pajak di negara asalnya adalah 183 hari dalam satu tahun pajak. Artinya apabila seorang karyawan dari PT Indonesia yang ditugaskan ke Qatar, gajinya hanya akan dikenai pajak  di Indonesia kalau memenuhi 3 syarat yaitu:

• karyawan tersebut berada di Qatar kurang dari 183 hari dalam masa 12 bulan; dan
• gajinya dibayar oleh subjek pajak yang tidak berdomisili di Qatar; dan
• gajinya tidak dibebankan kepada "bentuk usaha tetap" dari perusahaan Indonesia yang berada di Qatar.

k.   Penghasilan dari pekerjaan bebas

Penghasilan dari pekerjaan bebas oleh subjek pajak dari salah satu negara juga akan dikenai pajak di negara lainnya apabila kegiatannya dilakukan melalui suatu tempat tetap yang ada di negara lainnya itu. Atau yang bersangkutan berada di negara lainnya itu untuk masa-masa yang melebihi 183 hari dalam 12 bulan.

Yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah dokter, pengacara, insinyur, dokter gigi, arsitek dan akuntan.

l.   Gaji direktur

Gaji yang diterima oleh seorang direktur dari suatu perusahaan yang berdomisili di negara lain, dapat dikenai pajak di negara lainnya tersebut. Yang dimaksud dengan istilah "direktur" dalam konteks ini adalah anggota dewan direktur atau komisaris yang tidak terlibat dalam kegiatan sehari-hari mengelola perusahaan tersebut.

m.   Artis dan atlet

Imbalan yang diterima oleh artis atau atlet di negara lain, dikenai pajak di negara lain tersebut, tanpa melihat  jangka waktu kegiatannya dilakukan. Dari sudut pandang Undang-Undang PPh, imbalan yang diterima oleh artis dari Qatar dalam rangka pertunjukan di Indonesia akan dipungut PPh sebesar 20% dari jumlah bruto.

Perlakuan ini tidak berlaku apabila pertunjukan tersebut  disponsori oleh seluruh atau sebagian besar oleh salah satu negara atau kedua negara.

n.  Guru besar  dan periset

Orang pribadi yang melakukan kegiatan mengajar atau melakukan riset di negara lainnya atas undangan pemerintah negara lainnya atau oleh universitas atau lembaga pendidikan lain di negara lainnya, dibebaskan dari pengenaan pajak di negara lainnya tersebut untuk jangka waktu 3 tahun sepanjang imbalannya berasal dari luar negara di mana kegiatannya dilakukan.

o.  Pelajar dan pemagang

Santunan yang diterima oleh pelajar atau pemagang yang melaksanakan program belajar atau magang di negara lainnya, dibebaskan dari pengenaan pajak di negara, sepanjang semua santunan yang diterima dari  luar negara tempat proses belajar atau magang dilakukan.

p.  Penghasilan lain-lain

Penghasilan lainnya yang selain penghasilan yang diatur di dalam pasal-pasal sebelumnya dapat dikenakan pajak di negara yang berasal dari salah satu negara dapat dikenakan pajak di negara tersebut.

Oleh Rachmanto Surahmat
Tax Partner,
Purwantono,Sarwoko & Sandjaja Consult

Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau permasalahan seputar  pajak kepada Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult melalui alamat redaksi atau  E-mail: redaksi@bisnis.co.id.

bisnis.com

Berita Lain

  • Berlakunya P3B RI-Qatar (2)
  • Hati-hati... ijon pajak
  • Berlakunya P3B RI-Qatar (1)
  • Kontradiktif penerapan Pasal 44B UU KUP
  • Pemeriksaan pajak menurut UU KUP baru (2)
  • Lupakan keadilan dalam sistem PPh final
  • Pusat data pajak, by design atau ceroboh?
  • Pemeriksaan pajak menurut UU KUP baru
  • Membaca hasil peninjauan kembali HLSI