Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 17/05/2008
KPPU diminta cermati penetrasi Carrefour
JAKARTA: Kajian Kadin Indonesia menunjukkan penetrasi pasar Carrefour di Indonesia dikategorikan luar biasa, dan diprediksi semakin merajai pasar modern di Indonesia, menyusul bergantinya nama Alfa Supermarket menjadi Carrefour.
Anggota Tim Ekonomi Kamar Dagang dan Industri Indonesia Mudrajad Kuncoro meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati gerak ekspansi bisnis ritel perusahaan multinasional asal Prancis tersebut.
"Kajian Kadin Indonesia dengan Indef [lembaga riset ekonomi] menunjukkan sebelum membeli 75% saham Alfa, Carrefour sudah nomor satu dalam perolehan pasar dibandingkan dengan merek lainnya di Indonesia," kata Mudrajad kepada Bisnis, kemarin.
Kajian untuk membuat positioning paper Kadin Indonesia ini dilakukan dengan survei di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Medan.
Carrefour Indonesia membeli 75% saham PT Alfa Retailindo Tbk pada awal 2008, yang diikuti perubahan merek 29 toko Alfa Supermarket menjadi Carrefour dan Carrefour Express.
Kebijakan ini dikhawatirkan membuat 'keperkasaan' peritel lima terbesar dunia tersebut di Indonesia tidak bisa lagi terbendung. "Jika Carrefour melebur dengan Alfa dan mendominasi pasar, dipastikan peritel Indonesia dikuasai peritel luar, dan pemain domestik hanya jadi penonton," ujar Mudrajad.
Majalah Retail Asia pada akhir 2007 memaparkan Carrefour menguasai pangsa pasar ritel terbesar dengan omzet mencapai Rp7,2 triliun, disusul Ramayana Rp4,8 triliun, dan Matahari Rp4,3 triliun.
Penguasaan terbesar pasar ritel modern dicapai Carrefour ketika memiliki 24 toko. Padahal, Ramayana yang menduduki posisi kedua sudah memiliki 89 gerai, dan Matahari 95 gerai.
Mudrajad meminta KPPU mencermati ekpansi Carrefour, apalagi setelah mengakuisisi Alfa. Hal ini terkait dengan kepentingan pertumbuhan ritel lokal.
Dalam bab Posisi Dominan (bab V) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ditegaskan satu pelaku usaha memiliki posisi dominan jika sampai menguasai 50% pasar, atau dua atau tiga pelaku usaha menguasai 75%.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Susanto mengingatkan sepak terjang peritel mencari pendapatan lain-lain (other income).
Dia menilai instruksi penyamaan syarat perdagangan Alfa dengan Carrefour pascaakuisisi merupakan ajang cari untung peritel asing dari pendapatan lain-lain itu.
"Kami juga melihat keharusan PT Alfa Retailindo Tbk menyetorkan 1,8% dari omzetnya per tahun kepada PT Carrefour Indonesia atas bantuan teknis dan pemakaian merek dagang, mengakibatkan trading term pemasok [di Alfa] naik hingga 26%. Semua ini makin menggencet pemasok," kata Susanto.
Terkait dengan penyamaan syarat perdagangan bagi Alfa dengan Carrefour, Presiden Direktur PT Alfa Retailindo Tbk Agoes P. Adhi mengatakan akan membicarakan dengan pemasok yang belum menandatangani persetujuannya.
Agoes menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada pemasok dari kalangan pengusaha kecil menengah. "Sebagai bagian dari Carrefour, kami mempunyai komitmen memprioritaskan pemasok dan karyawan dari kota setempat," ujarnya. (linda.silitonga@bisnis.co.id)
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KUOTA
Lengkeng impor banjiri Pangkal Pinang - KUOTA
Cuaca tak ganggu distribusi pangan - KUOTA
Impor RI dari Hong Kong naik 25% - Pos tarif intan disederhanakan
- Menyelamatkan nasib petani lewat sidang WTO