Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 19/07/2008

PE sawit turun jadi 15%

JAKARTA: Pungutan ekspor (PE) kelapa sawit untuk Agustus dipastikan turun menjadi 15% dari pungutan yang berlaku bulan ini 20% menyusul rata-rata pencapaian harga komoditas itu selama Juli di Rotterdam sebesar US$1.183 per ton.

Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AMMI) Adiwisoko Kasman mengatakan dalam rapat penetapan harga patokan ekspor kelapa sawit untuk Agustus telah ditetapkan harga rata-rata kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di Rotterdam sebesar US$1.183 sehingga pungutan ekspor sebesar 15%.

"Sepertinya 15% [pungutan ekspor untuk Agustus]," ujarnya pada saat rapat pembahasan penghitungan harga patokan ekspor (HPE) kelapa sawit di Jakarta, kemarin.

Peraturan Menteri Keuangan No 72/PMK.011/2008 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor, jika rata-rata harga sawit US$1.100-US$1.200 per ton, pungutan ekspor 15%.

Pungutan menjadi 20% jika rata-rata harga sawit US$1.200-US$1.300 per ton, sedangkan pungutan ekspor tertinggi 25% apabila harga komoditas tersebut di atas US$1.300 per ton.

Dalam rapat tersebut juga diputuskan harga patokan ekspor kelapa sawit untuk Agustus ditetapkan US$1.106 ton turun sebesar US$38 per ton dari bulan sebelumnya US$1.144 per ton.

Menurut Adiwisoko, penurunan pungutan itu diperkirakan menyebabkan kenaikan harga minyak goreng dalam negeri, tetapi kenaikannya tidak terlalu besar.

Direktur Ekspor Komoditi Pertanian, Departemen Perdagangan Hartoyo Agus Tjahyono mengatakan penetapan PE sawit untuk Agustus masih menggunakan Permenkeu No. 72/PMK.011/2008. (19)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Kerja sama Asean, Australia & Selandia Baru terganjal soal BM
  • Tahun ini Indonesia swasembada beras
  • Depdag: Harga penyangga gula masih wajar
  • Kuota ekspor rotan dievaluasi