Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 21/07/2008

Pos tarif intan disederhanakan

JAKARTA: Pos tarif  intan disederhanakan menjadi tiga pos tarif dari sebelumnya sebanyak lima pos tarif, sebagai penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku di pasar internasional.

Direktur Ekspor Produksi Industri dan Pertambangan, Departemen Perdagangan Hartoyo Agus Tjahyono mengatakan penyederhanaan itu terdapat dalam revisi peraturan menteri perdagangan tentang Ketentuan Ekspor-Impor Intan Kasar.

"Revisi itu mengikuti peraturan yang berlaku di dunia," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.

Dalam Permendag No. 25/ M-DAG/PER/7/2008, pos tarif terdiri dari 7012.10.00.00 untuk intan kasar yang tidak disortir, HS 7012.21.00.00 untuk intan kasar yang tidak dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah bagi Industri, HS 7012.31.00.00 untuk intan kasar yang tidak dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah bagi bukan industri.

Permendag tersebut menggantikan Permendag No. 10/M-DAG/6/2005 dan mulai berlaku 14 Juli 2008.

Sebelum direvisi, intan yang termasuk dalam klasifikasi pos tarif/HS a.l. HS 7012.10.00.00, HS 7012.21.00.00, 7102.29.00.00 lain-lain bukan industri, HS 7012.31.00.00, dan 7012.39.00.00 lain-lain.

Revisi permendag itu hanya dilakukan pada pasal 1, sedangkan ketentuan lainnya seperti eksportir dan importir terdaftar serta persyaratan ekspor dan impor intan kasar dalam permendag sebelumnya tetap berlaku.

"Revisi hanya dilakukan pada jumlah pos tarif/HS, sedangkan ketentuan lainnya tetap berlaku," ujar Agus.

Kepastian usaha

Dia menambahkan revisi ini untuk menjamin kelancaran ekspor-impor dan memberikan kepastian berusaha bagi eksportir dan importir intan kasar.

Berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 55/56 tanggal 1 Desember 2002 mengenai penanggulangan masalah penyalahgunaan perdagangan intan yang dikaitkan dengan konflik bersenjata, sejak 1 Januari 2003 telah disepakati mekanisme ekspor impor intan kasar (rough diamonds) dalam bentuk skema sertifikasi intan melalui Kimberley Process Certification Scheme (KPCS).

KPCS merupakan sebuah lembaga internasional yang dapat memberikan sertifikasi intan.  (19)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Pemerintah akan atur tata niaga bijih timah
  • Bulog siap ekspor beras 2009
  • Ekspor nonmigas turun 1,2%
  • Apkasindo bantah sawit RI kandung bahan kimia berbahaya