Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 21/07/2008
Pos tarif intan disederhanakan
JAKARTA: Pos tarif intan disederhanakan menjadi tiga pos tarif dari sebelumnya sebanyak lima pos tarif, sebagai penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku di pasar internasional.
Direktur Ekspor Produksi Industri dan Pertambangan, Departemen Perdagangan Hartoyo Agus Tjahyono mengatakan penyederhanaan itu terdapat dalam revisi peraturan menteri perdagangan tentang Ketentuan Ekspor-Impor Intan Kasar.
"Revisi itu mengikuti peraturan yang berlaku di dunia," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.
Dalam Permendag No. 25/ M-DAG/PER/7/2008, pos tarif terdiri dari 7012.10.00.00 untuk intan kasar yang tidak disortir, HS 7012.21.00.00 untuk intan kasar yang tidak dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah bagi Industri, HS 7012.31.00.00 untuk intan kasar yang tidak dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah bagi bukan industri.
Permendag tersebut menggantikan Permendag No. 10/M-DAG/6/2005 dan mulai berlaku 14 Juli 2008.
Sebelum direvisi, intan yang termasuk dalam klasifikasi pos tarif/HS a.l. HS 7012.10.00.00, HS 7012.21.00.00, 7102.29.00.00 lain-lain bukan industri, HS 7012.31.00.00, dan 7012.39.00.00 lain-lain.
Revisi permendag itu hanya dilakukan pada pasal 1, sedangkan ketentuan lainnya seperti eksportir dan importir terdaftar serta persyaratan ekspor dan impor intan kasar dalam permendag sebelumnya tetap berlaku.
"Revisi hanya dilakukan pada jumlah pos tarif/HS, sedangkan ketentuan lainnya tetap berlaku," ujar Agus.
Kepastian usaha
Dia menambahkan revisi ini untuk menjamin kelancaran ekspor-impor dan memberikan kepastian berusaha bagi eksportir dan importir intan kasar.
Berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 55/56 tanggal 1 Desember 2002 mengenai penanggulangan masalah penyalahgunaan perdagangan intan yang dikaitkan dengan konflik bersenjata, sejak 1 Januari 2003 telah disepakati mekanisme ekspor impor intan kasar (rough diamonds) dalam bentuk skema sertifikasi intan melalui Kimberley Process Certification Scheme (KPCS).
KPCS merupakan sebuah lembaga internasional yang dapat memberikan sertifikasi intan. (19)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Omzet barang sehari-hari diproyeksi tumbuh 21%
- Target ekspor 2008 direvisi
- Piagam Asean segera diratifikasi
- Lotte Group beli Makro Indonesia
- EKSPLORASI
Pengiriman gas ke Inggris turun