Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 15/08/2008

Depdag: Harga penyangga gula masih wajar

JAKARTA: Departemen Perdagangan menilai harga penyangga pembelian gula kristal putih Rp5.000 per kg masih wajar, karena di tingkat petani masih di atas harga itu. Padahal pabrik gula mengklaim harga penyangga berada di bawah harga dasar.

Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Departemen Perdagangan Gunaryo mengatakan penetapan harga dasar gula berdasarkan kajian yang melihat faktor peningkatan biaya produksi juga mempertimbangkan kepentingan petani tebu, industri pengguna gula maupun masyarakat sebagai konsumen.

"Importir terdaftar harus melakukan penyanggaan jika harga berada di bawah harga dasar [Rp5.000 per kg], harga dasar itu telah dipertimbangkan agar harga di tingkat petani tidak jatuh dan di tingkat konsumen tidak terlalu mahal," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.

Pemerintah menaikkan harga dasar gula kristal putih dari Rp4.900 per kg menjadi Rp5.000 per kg di tingkat petani mulai 1 Juni 2008, karena kenaikan harga BBM 28,7% yang membuat biaya produksi meningkat.

Permendag No. 18/M-DAG/PER/ 4/2007 tentang impor gula menyebutkan harga dasar gula kristal putih di tingkat petani Rp4.900 per kg dan melalui Permendag No 19/M-DAG/PER/5/2008 harga dasar gula dinaikkan menjadi Rp5.000 per kg.

Permendag itu, terhadap perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai importir terdaftar (IT) gula wajib melakukan penyanggaan harga gula apabila harga gula kristal putih di tingkat petani berada di bawah Rp5.000 per kg, bekerja sama dengan pihak lain yang mendapat persetujuan Asosiasi Petani Tebu.

Kalangan pabrik gula (PG) berbahan baku tebu menilai banyaknya produksi gula menyebabkan harga penyanggaan di tingkat petani berada di bawah Rp5.000 per kg, ditambah maraknya peredaran gula rafinasi di pasar.

Kalangan PG khawatir dengan penurunan harga gula menyusul maraknya gula rafinasi yang seharusnya hanya untuk bahan baku industri makanan dan minuman tetapi dalam praktik diperdagangkan sebagai gula konsumsi.

Harga anjlok


Adig Suwandi, Wakil Sekjen Ikatan Ahli Gula Indonesia, mengatakan peningkatan produksi gula menyebabkan harga anjlok.

Menurut Adig, diperlukan perlindungan industri gula sampai masa transisi menuju daya saing yang kuat dan implementasi liberalisasi perdagangan secara menyeluruh, dengan mengefektifkan kebijakan separasi gula. 

Dia menambahkan perlu pembatasan impor gula secara ketat, khususnya untuk raw sugar sebagai bahan baku industri gula rafinasi dengan menyeimbangkan antara kuota impor terhadap aktivitas pembangunan kebun sendiri.

Menurut Adig, produksi gula tahun ini akan mencapai target 2,72 juta ton dibandingkan dengan 2007 sebesar 2,44 juta ton. Poduksi tersebut diperoleh dari areal pengusahaan tebu seluas 445.113 ha dan tebu tergiling 34,26 juta ton. (19) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Mendag: Waspadai perlambatan perdagangan dunia tahun depan
  • Tim verifikasi ekspor kayu ke AS dibentuk
  • Harga bahan pokok merangkak naik
  • KUOTA
    Harga cabai di Makassar naik