Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 19/08/2008

YLKI: Cabut larangan klaim bahan pangan

JAKARTA: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pelarangan terhadap produsen makanan dan minuman mencantumkan klaim bahan tambahan pangan dan penggunaan merek superlatif dan generik harus segera dicabut, karena akan merugikan konsumen dan produsen.

Ketua YLKI Huzna Zahir mengatakan klaim bebas bahan pengawet dan pewarna menjadi informasi yang diperlukan, karena konsumen sulit memahami kandungan zat-zat makanan.

"BPOM [Badan Pengawasan Obat dan Makanan] tidak berwenang untuk mengatur itu [klaim dan merek]," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, belum lama ini.

Dia menganggap kebijakan BPOM itu aneh, karena klaim dan merek superlatif dan generik tidak bermasalah bagi konsumen. Di luar negeri, lanjutnya, juga mencantumkan klaim bebas bahan pengawet, dan pewarna serta merek superlatif dan generik.

Menurut dia, rambu-rambu klaim dibatasi oleh kejujuran produsen dan dilindungi melalui UU Perlindungan Konsumen. Jika melanggar, yakni bahan makanan itu mengandung bahan pengawet dan pewarna, sedangkan dalam klaim ditulis tidak me- ngandung bahan-bahan itu, maka akan didenda berupa penjara lima tahun atau didenda sebesar Rp2 miliar.

Merek superlatif dan generik, katanya, tidak membahayakan konsumen dan tugas BPOM adalah meng- awasi obat dan makanan yang beredar di pasar yang diketahui masih banyak yang tidak sesuai dengan standar dan membahayakan konsumen.

Menurut dia, yang memengaruhi konsumen membeli produk bukanlah pada merek, melainkan lebih kepada iklan yang gencar, sehingga konsumen tertarik.

Seperti diketahui, aturan Kepala BPOM No HK 00.06.1.52.6635 tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan (BTP) pada Label dan Iklan Pangan sedang direvisi.

Peraturan itu mulai berlaku sejak 27 Agustus 2007 dan salah satu isi revisi itu berupa pelarangan penggunaan merek superlatif dan generik.

BPOM juga mengeluarkan surat edaran No HK 00051521124 yang berisi a.l. pertama, produsen dan importir produk pangan harus mengganti produknya yang masih mencantumkan informasi bebas BTP. Kedua, harus sudah tidak ditemukan lagi di peredaran pa-ling lambat 1 Oktober 2008.

Ketiga, iklan produk yang menyatakan informasi bebas BTP harus dihentikan penayangannya. Keempat, produk yang sedang proses penilaian dalam pendaftaran harus mengikuti ketentuan tersebut.

Saat ini, revisi pedoman umum pelabelan produk pangan yang akan melarang penggunaan merek superlatif dan generik masih menunggu sikap dari Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Bertentangan dengan UU


Regulation Director Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibaran mengatakan dua kebijakan BPOM bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen dan undang-undang tentang merek.

Franky menambahkan surat edaran BPOM tentang larangan mencantumkan bebas bahan pengawet dan bebas tambahan pangan akan efektif mulai 1 Oktober 2008, sehingga saat ini industri makanan dan minuman mulai menyesuaikan peraturan itu.

Direktur Standardisasi Produk Pangan BPOM Sri Irawati Susalit mengatakan pelarangan terhadap pencan- tuman bebas bahan pengawet dan pewarna justru akan menguntungkan konsumen, karena konsumen akan membaca kandungan zat-zat dalam suatu produk. (19) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Mendag: Waspadai perlambatan perdagangan dunia tahun depan
  • Tim verifikasi ekspor kayu ke AS dibentuk
  • Harga bahan pokok merangkak naik
  • KUOTA
    Harga cabai di Makassar naik