Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 19/08/2008
YLKI: Cabut larangan klaim bahan pangan
JAKARTA: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pelarangan terhadap produsen makanan dan minuman mencantumkan klaim bahan tambahan pangan dan penggunaan merek superlatif dan generik harus segera dicabut, karena akan merugikan konsumen dan produsen.
Ketua YLKI Huzna Zahir mengatakan klaim bebas bahan pengawet dan pewarna menjadi informasi yang diperlukan, karena konsumen sulit memahami kandungan zat-zat makanan.
"BPOM [Badan Pengawasan Obat dan Makanan] tidak berwenang untuk mengatur itu [klaim dan merek]," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, belum lama ini.
Dia menganggap kebijakan BPOM itu aneh, karena klaim dan merek superlatif dan generik tidak bermasalah bagi konsumen. Di luar negeri, lanjutnya, juga mencantumkan klaim bebas bahan pengawet, dan pewarna serta merek superlatif dan generik.
Menurut dia, rambu-rambu klaim dibatasi oleh kejujuran produsen dan dilindungi melalui UU Perlindungan Konsumen. Jika melanggar, yakni bahan makanan itu mengandung bahan pengawet dan pewarna, sedangkan dalam klaim ditulis tidak me- ngandung bahan-bahan itu, maka akan didenda berupa penjara lima tahun atau didenda sebesar Rp2 miliar.
Merek superlatif dan generik, katanya, tidak membahayakan konsumen dan tugas BPOM adalah meng- awasi obat dan makanan yang beredar di pasar yang diketahui masih banyak yang tidak sesuai dengan standar dan membahayakan konsumen.
Menurut dia, yang memengaruhi konsumen membeli produk bukanlah pada merek, melainkan lebih kepada iklan yang gencar, sehingga konsumen tertarik.
Seperti diketahui, aturan Kepala BPOM No HK 00.06.1.52.6635 tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan (BTP) pada Label dan Iklan Pangan sedang direvisi.
Peraturan itu mulai berlaku sejak 27 Agustus 2007 dan salah satu isi revisi itu berupa pelarangan penggunaan merek superlatif dan generik.
BPOM juga mengeluarkan surat edaran No HK 00051521124 yang berisi a.l. pertama, produsen dan importir produk pangan harus mengganti produknya yang masih mencantumkan informasi bebas BTP. Kedua, harus sudah tidak ditemukan lagi di peredaran pa-ling lambat 1 Oktober 2008.
Ketiga, iklan produk yang menyatakan informasi bebas BTP harus dihentikan penayangannya. Keempat, produk yang sedang proses penilaian dalam pendaftaran harus mengikuti ketentuan tersebut.
Saat ini, revisi pedoman umum pelabelan produk pangan yang akan melarang penggunaan merek superlatif dan generik masih menunggu sikap dari Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Bertentangan dengan UU
Regulation Director Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibaran mengatakan dua kebijakan BPOM bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen dan undang-undang tentang merek.
Franky menambahkan surat edaran BPOM tentang larangan mencantumkan bebas bahan pengawet dan bebas tambahan pangan akan efektif mulai 1 Oktober 2008, sehingga saat ini industri makanan dan minuman mulai menyesuaikan peraturan itu.
Direktur Standardisasi Produk Pangan BPOM Sri Irawati Susalit mengatakan pelarangan terhadap pencan- tuman bebas bahan pengawet dan pewarna justru akan menguntungkan konsumen, karena konsumen akan membaca kandungan zat-zat dalam suatu produk. (19) (redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KUOTA
Harga daging sapi naik - KUOTA
Stok beras di Jakarta melimpah - Harga minyak nilam kembali normal
- Apegti siap salurkan gula dari Bulog
- Pungutan ekspor sawit diduga tetap 0% tahun depan