Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 19/08/2008
KUOTA
'Tarif bukan penghambat dagang'
JAKARTA: Tarif tidak lagi bisa menjadi penghambat perdagangan seiring dengan semakin turunnya tarif bea masuk, karena selain hanya 2% menyumbang pendapatan negara juga tuntutan semua negara untuk menurunkan hambatan tarif melalui perjanjian kerja sama antarnegara.
Direktur Jenderal Kerja sama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan Gusmardi Bustami mengatakan proteksi perdagangan bukan lagi pada tarif, melainkan pada nontarif seperti standar mutu dan kualitas.
"Jika kita [Indonesia] menginginkan tarif bea masuk di negara lain rendah, maka harus menurunkan tarif bea masuk di dalam negeri," ujarnya belum lama ini.
Menurut dia, penurunan tarif bea masuk juga diikuti oleh negara tujuan ekspor, sehingga akan menaikkan volume perdagangan. Semakin besar vo-lume perdagangan dan investasi, maka pajak yang di-setorkan ke negara pun akan bertambah, sedangkan bea masuk hanya dikenakan sekali pada saat impor masuk. (Bisnis/19)
bisnis.com
Berita Lain
- KUOTA
Harga daging sapi naik - KUOTA
Stok beras di Jakarta melimpah - Harga minyak nilam kembali normal
- Apegti siap salurkan gula dari Bulog
- Pungutan ekspor sawit diduga tetap 0% tahun depan