Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 19/08/2008

KUOTA
'Tarif bukan penghambat dagang'

JAKARTA: Tarif  tidak lagi bisa menjadi penghambat perdagangan seiring dengan semakin turunnya tarif bea masuk, karena selain hanya 2% menyumbang pendapatan negara juga tuntutan semua negara untuk menurunkan hambatan tarif melalui perjanjian kerja sama antarnegara.

Direktur Jenderal Kerja sama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan Gusmardi Bustami mengatakan proteksi perdagangan bukan lagi pada tarif, melainkan pada nontarif seperti standar mutu dan kualitas.

"Jika kita [Indonesia] menginginkan tarif bea masuk di negara lain rendah, maka harus menurunkan tarif bea masuk di dalam negeri," ujarnya belum lama ini.

Menurut dia, penurunan tarif  bea masuk juga diikuti oleh negara tujuan ekspor, sehingga akan menaikkan volume perdagangan.  Semakin besar vo-lume perdagangan dan investasi, maka pajak yang di-setorkan ke negara pun akan bertambah, sedangkan bea masuk hanya dikenakan sekali pada saat impor masuk. (Bisnis/19)

bisnis.com

Berita Lain

  • Mendag: Waspadai perlambatan perdagangan dunia tahun depan
  • Tim verifikasi ekspor kayu ke AS dibentuk
  • Harga bahan pokok merangkak naik
  • KUOTA
    Harga cabai di Makassar naik