Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 20/08/2008

Larangan klaim pangan hanya untuk merek baru

JAKARTA: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan Surat Edaran No HK 00051521124 tentang pelarangan pencantuman label bebas bahan pengawet dan pewarna hanya diterapkan pada produk baru, sedangkan produk yang telah beredar di pasar tidak perlu menerapkannya.

Direktur Standardisasi Produk Pangan BPOM Sri Irawati Susalit mengatakan surat edaran itu tidak dicabut, karena produk baru yang mendaftarkan ke lembaga itu telah mengikuti ketentuan dalam surat itu, sedangkan bagi produk yang telah beredar di pasar diberikan kelonggaran untuk menyesuaikan.

"Peraturan itu tidak dicabut, karena bermanfaat bagi konsumen," ujarnya kepada Bisnis pada saat rapat pembahasan draf revisi Peraturan Kepala BPOM No HK 00.06.1.52.6635  di Jakarta, kemarin.

Produk yang mencantumkan klaim bebas bahan pengawet dan pewarna dan telah beredar di pasar tidak diwajibkan mengikuti peraturan itu. Apabila masa kemasan itu  habis dengan sendirinya, maka saat mendaftarkan kembali kepada BPOM baru wajib mengikuti ketentuan dalam surat edaran itu.

Dia menambahkan surat edaran itu tetap berlaku, tetapi secara operasional masih terus dirundingkan dengan pelaku industri makanan dan minuman.

Menurut dia, banyak perusahaan makanan dan minuman yang telah mengikuti ketentuan itu dengan tidak mencantumkan klaim bebas pengawet dan pewarna, terutama kemasan produk baru.

Sementara itu, revisi Peraturan Kepala BPOM No HK 00.06.1.52.6635  tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan Pada Label dan Iklan Pangan memasuki tahap interdep antardepartemen dan asosiasi.

Revisi itu memasukkan pelarangan penggunaan merek superlatif dan generik yang ditentang industri makanan dan minuman.

Regulation Director Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani mengatakan Departemen Perdagangan dan Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) menyayangkan sikap BPOM yang tidak melibatkan kedua departemen itu dalam pembahasan revisi surat keputusan itu.

"BPOM masih menerima masukan dari berbagai pihak mengenai surat edaran dan draf revisi Surat Keputusan BPOM," ujarnya di tempat yang sama.

Peraturan Kepala BPOM No HK 00.06.1.52.6635 itu mulai berlaku sejak 27 Agustus 2007 dan sedang dilakukan revisi.

Perbedaan prinsipal dalam draf revisi peraturan Kepala BPOM itu adalah bahwa merek menjadi domain Ditjen HaKI, sementara BPOM masih menyisakan hambatan teknis.

Dia menambahkan Gapmmi masih mempersoalkan surat edaran tentang pelarangan pencantuman label bebas bahan pengawet dan pewarna dan draf revisi peraturan Kepala BPOM itu.

Dia menjelaskan draf revisi Peraturan itu masih terbuka terhadap berbagai masukan dari berbagai pihak. (19)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Mendag: Waspadai perlambatan perdagangan dunia tahun depan
  • Tim verifikasi ekspor kayu ke AS dibentuk
  • Harga bahan pokok merangkak naik
  • KUOTA
    Harga cabai di Makassar naik