Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 20/08/2008
Larangan klaim pangan hanya untuk merek baru
JAKARTA: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan Surat Edaran No HK 00051521124 tentang pelarangan pencantuman label bebas bahan pengawet dan pewarna hanya diterapkan pada produk baru, sedangkan produk yang telah beredar di pasar tidak perlu menerapkannya.
Direktur Standardisasi Produk Pangan BPOM Sri Irawati Susalit mengatakan surat edaran itu tidak dicabut, karena produk baru yang mendaftarkan ke lembaga itu telah mengikuti ketentuan dalam surat itu, sedangkan bagi produk yang telah beredar di pasar diberikan kelonggaran untuk menyesuaikan.
"Peraturan itu tidak dicabut, karena bermanfaat bagi konsumen," ujarnya kepada Bisnis pada saat rapat pembahasan draf revisi Peraturan Kepala BPOM No HK 00.06.1.52.6635 di Jakarta, kemarin.
Produk yang mencantumkan klaim bebas bahan pengawet dan pewarna dan telah beredar di pasar tidak diwajibkan mengikuti peraturan itu. Apabila masa kemasan itu habis dengan sendirinya, maka saat mendaftarkan kembali kepada BPOM baru wajib mengikuti ketentuan dalam surat edaran itu.
Dia menambahkan surat edaran itu tetap berlaku, tetapi secara operasional masih terus dirundingkan dengan pelaku industri makanan dan minuman.
Menurut dia, banyak perusahaan makanan dan minuman yang telah mengikuti ketentuan itu dengan tidak mencantumkan klaim bebas pengawet dan pewarna, terutama kemasan produk baru.
Sementara itu, revisi Peraturan Kepala BPOM No HK 00.06.1.52.6635 tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan Pada Label dan Iklan Pangan memasuki tahap interdep antardepartemen dan asosiasi.
Revisi itu memasukkan pelarangan penggunaan merek superlatif dan generik yang ditentang industri makanan dan minuman.
Regulation Director Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani mengatakan Departemen Perdagangan dan Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) menyayangkan sikap BPOM yang tidak melibatkan kedua departemen itu dalam pembahasan revisi surat keputusan itu.
"BPOM masih menerima masukan dari berbagai pihak mengenai surat edaran dan draf revisi Surat Keputusan BPOM," ujarnya di tempat yang sama.
Peraturan Kepala BPOM No HK 00.06.1.52.6635 itu mulai berlaku sejak 27 Agustus 2007 dan sedang dilakukan revisi.
Perbedaan prinsipal dalam draf revisi peraturan Kepala BPOM itu adalah bahwa merek menjadi domain Ditjen HaKI, sementara BPOM masih menyisakan hambatan teknis.
Dia menambahkan Gapmmi masih mempersoalkan surat edaran tentang pelarangan pencantuman label bebas bahan pengawet dan pewarna dan draf revisi peraturan Kepala BPOM itu.
Dia menjelaskan draf revisi Peraturan itu masih terbuka terhadap berbagai masukan dari berbagai pihak. (19)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KUOTA
Harga daging sapi naik - KUOTA
Stok beras di Jakarta melimpah - Harga minyak nilam kembali normal
- Apegti siap salurkan gula dari Bulog
- Pungutan ekspor sawit diduga tetap 0% tahun depan