Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 27/08/2008
Menyoal efektivitas cukai batasi penjualan rokok
Tidak sulit menjumpai anak-anak yang masih berusia di bawah umur mengisap rokok. Padahal, pemerintah dan masyarakat begitu giat mengingatkan bahaya rokok bagi kesehatan. Bahkan, belakangan muncul usulan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan rokok itu haram.
Lalu kenapa mereka tetap merokok? Penyebab utamanya adalah gencarnya iklan rokok di berbagai media dan hiburan serta masih terjangkaunya harga produk itu bagi semua kalangan masyarakat.
Ketua Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Ilyani S. Andang mengatakan sulit untuk mencegah gencarnya iklan rokok, mengingat media juga membutuhkan pendanaan dari iklan tersebut.
Dia menambahkan langkah lain yang dapat ditempuh adalah dengan mengimbau kepada produsen rokok agar menyertakan gambar yang menyeramkan seperti organ tubuh yang rusak akibat rokok.
Cara lainnya adalah membuat harga rokok tinggi lewat cukai. Inilah yang dibahas di seminar Manfaat Peningkatan Cukai Tembakau di Indonesia di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Sri Moertiningsih Adioetomo, Peneliti Universitas Indonesia, peningkatan konsumsi tembakau di Indonesia disebabkan oleh rendahnya harga rokok, peningkatan jumlah penduduk, peningkatan pendapatan rumah tangga dan proses mekanisasi industri rokok.
Data BPS 2004 menunjukkan 57 juta penduduk Indonesia merokok. Pada 1995 orang yang merokok mencapai 27% dari jumlah penduduk, sedangkan pada 2007 meningkat menjadi 34%.
Hal yang patut direnungkan, yakni 78% perokok mulai merokok sebelum umur 19 tahun dan rata-rata umur mulai merokok pertama kali pada usia 17,4 tahun.
Roadmap rokok
Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tarif cukai tidak dapat diberlakukan secara radikal, karena harus melihat dampak bagi industri rokok dan semua pemegang saham yang berkaitan langsung dengan industri tersebut, termasuk nasib buruh dan perkebunan tembakau.
Departmen Perindustrian, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Kesehatan dan Kementerian Koordinator Perekonomian telah membuat roadmap kebijakan industri rokok 2007-2010 yang masih mempertimbangkan aspek industri dan tenaga kerja, sehingga diharapkan kebijakan tarif cukai tidak mematikan industri rokok yang dapat menyebabkan buruh menjadi pengangguran.
Roadmap 2010-2020 dengan memerhatikan aspek kesehatan dan penerimaan negara, yaitu dengan menaikkan tarif cukai sehingga pendapatan negara bertambah, harga rokok semakin mahal, sehingga konsumsi rokok menjadi berkurang.
Mulai 2020 arah kebijakan industri rokok benar-benar untuk kepentingan kesehatan semata, yakni dengan mengurangi bahkan menghentikan atau menghilangkan rokok di dalam negeri.
Sri Mulyani menambahkan proses pembuatan kebijakan cukai jauh lebih kompleks, yakni ketika pembahasan di legislatif yang memiliki berbagai kepentingan.
Benarkah dengan tarif cukai yang tinggi akan menurunkan konsumsi merokok? Menurut Abdilah Ahsan dari Lembaga Demografi UI, tarif cukai yang tinggi menjadi cara paling efektif untuk menurunkan konsumsi rokok, karena harga rokok yang tinggi akan menurunkan prevalensi perokok dan jumlah rokok yang diisap oleh mereka yang masih merokok.
Cukai dinaikkan
Jika tarif cukai dinaikkan menjadi 70%, maka harga rokok rata-rata akan menjadi Rp11.500 dari sebelumnya Rp9.000 atau naik Rp2.500 per bungkus.
"Pemerintah harus berani mengambil kebijakan menaikkan tarif cukai rokok. Tarif cukai rokok meningkat, masyarakat sehat, dan APBN juga kuat."
Tarif rokok di Indonesia termasuk rendah, yakni hanya 37%, sedangkan Vietnam 38%, Filipina 55%, India 55%, Bangladesh 63%, dan Thailand 75%. Rata-rata negara berpendapatan rendah tarif cukai sebesar 51% dan rata-rata Asia dan Pasifik 58%.
Rata-rata tarif cukai tembakau di Indonesia 37% dari harga yang dibayar konsumen, persentase ini jauh di bawah pagu internasional (global benchmark) sebesar 70% dari harga jual.
Hasil penelitian Lembaga Demografi UI menunjukkan peningkatan cukai tembakau dua kali lipat dari 37% menjadi 64% akan menurunkan konsumsi rokok 9%, meningkatkan output perekonomian Rp335,4 miliar dan meningkatkan pendapatan rumah tangga Rp491,6 miliar.
Saat ini pendapatan negara dari tarif cukai 37% sebesar Rp41,8 triliun, jika dinaikkan tarifnya menjadi 57%, maka pendapatan negara akan naik menjadi Rp50,1 triliun.
Lembaga itu merekomendasikan penyederhanaan tarif cukai tembakau dengan menghapus tarif berjenjang dan menetapkan tarif cukai spesifik yang seragam dan penetapan tarif cukai tembakau sampai batas maksimal yang diperbolehkan UU untuk semua produk tembakau.
Tarif cukai rokok dinaikkan otomatis harga akan naik, pendapatan negara juga bertambah, dan konsumsi rokok juga berkurang. (redaksi@bisnis.co.id)
Oleh Sepudin Zuhri
Kontributor Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KUOTA
Harga daging sapi naik - KUOTA
Stok beras di Jakarta melimpah - Harga minyak nilam kembali normal
- Apegti siap salurkan gula dari Bulog
- Pungutan ekspor sawit diduga tetap 0% tahun depan