Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 27/08/2008
Depdag kembali temukan produk tak sesuai SNI
JAKARTA: Departemen Perdagangan kembali menemukan beberapa produk yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Kini giliran Palembang, Sumatra Selatan ditemukan lampu hemat energi, tepung terigu, dan ban luar kendaraan bermotor yang tidak ber-SNI.
Kasubdit Pengawasan Barang Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan (IKAH), Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Departemen Perdagangan Ferry Anggriono mengatakan inspeksi mendadak (sidak) itu dilakukan untuk pengawasan SNI Wajib dan pendaftaran petunjuk penggunaan manual dan kartu garansi.
"Ada beberapa produk dan merek yang tidak memenuhi SNI wajib," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.
Sidak kali ini dilaksanakan di Kota Palembang bekerja sama dengan Dinas Perindag dan Polda Sumatra Selatan pada 25 Agustus 2008.
Sidak serupa sebelumnya juga dilakukan di Yogyakarta, Bali, DKI Jakarta, Manado dan Surabaya.
Menurut dia, kegiatan ini sebagai upaya Departemen Perdagangan untuk penegakkan hukum di bidang perlindungan konsumen (UU No. 8/1999), khususnya mendukung tertib niaga serta melindungi masyarakat luas dari penggunaan produk yang tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditentukan.
Dia menjelaskan kegiatan pengawasan SNI Wajib di kota Palembang berlangsung di beberapa tempat antara lain di Kawasan Pertokoan Pasar 16 Ilir untuk produk lampu hemat energi dan tepung terigu serta pertokoan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman untuk produk ban kendaraan bermotor.
Produk Lampu Hemat Energi, seperti merek Peony, Eurolite, Sakura, Hemat, Henochs, Optima Pano, Brico, dan Ace. Untuk produk ban luar kendaraan bermotor a.l. merek Speed Owen dan Speed Bechan. Adapun, untuk produk tepung terigu dengan merek Manildra dan Kavuchu.
Menurut dia, produk lampu hemat energi tersebut sudah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Permendag No. 30/M-DAG/PER/7/2007 tentang perubahan atas aturan Menteri Perdagangan No. 14/ M-DAG/PER/3/2007 tentang SNI wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan.
Kegiatan Sidak SNI Wajib di kota Pelambang, katanya, mendapat dukungan penuh dari Dinas Perindag dan Polda Sumatra Selatan yang melibatkan unsur penyidik pegawai negeri sipil perlindungan konsumen (PPNS PK) Pusat, PPNS Provinsi serta aparat dari Polda Sumatra Selatan.
Turun ke lapangan
Kepala Penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Ilyani S. Andang mengatakan pegawai penyidik sipil seharusnya lebih sering turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penyidikan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi standar, karena masih ada barang-barang tidak memiliki SNI dijual di pasar.
Menurut Ilyani, sedikitnya jumlah PPNS-PK tidak menjadi alasan kinerja para penyidik yang tidak maksimal terhadap pengawasan peredaran barang-barang yang tidak memenuhi standar di pasar. (19)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KUOTA
Harga daging sapi naik - KUOTA
Stok beras di Jakarta melimpah - Harga minyak nilam kembali normal
- Apegti siap salurkan gula dari Bulog
- Pungutan ekspor sawit diduga tetap 0% tahun depan