Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 05/09/2008

AGRI akan cabut izin distributor gula nakal

JAKARTA: Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) akan mencabut izin distributor dan agen gula rafinasi di seluruh Indonesia jika terbukti melanggar ketentuan izin impor gula rafinasi yang terdapat dalam SK Menteri Perdagangan No. 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Izin Impor Gula.

Yamin Rahman, Direktur Eksekutif AGRI, mengatakan sesuai dengan Permendag tersebut, maka izin impor gula rafinasi diperuntukkan hanya kepada industri makanan dan minuman bukan untuk konsumsi rumah tangga.

Pengusaha gula rafinasi yang berada di bawah naungan AGRI, jelasnya, sepakat untuk menekan peredaran gula rafinasi yang sudah membanjiri pasar dalam negeri.

"Kami [AGRI] memiliki hak untuk memberikan atau mencabut izin distributor dan agen yang menjadi penyalur gula rafinasi. Untuk itu kami akan segera menarik peredaran gula tersebut jika memang terbukti dipasarkan ke pasar tradisional maupun supermarket," ujarnya kemarin.

AGRI, katanya, juga memahami gula rafinasi bukan untuk konsumsi rumah tangga melainkan untuk industri makanan dan minuman (mamin). Menurut dia, temuan Depdag beberapa waktu lalu di Sulsel dan Banjarmasin mampu menekan peredaran gula jenis itu yang beredar di masyarakat.

Yamin memaparkan merembesnya gula rafinasi ke pasar tradisional ataupun modern sehingga menjadi konsumsi masyarakat luas, disebabkan oleh lemahnya koordinasi antara aparat pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum, produsen, serta distributor.

Untuk gula rafinasi yang sudah terlanjur beredar di masyarakat, imbuhnya, AGRI tetap mengimbau agar distributor segera menarik gula rafinasi dari pasar tradisional ataupun supermarket sehingga tidak lagi mematikan petani tebu dalam negeri.

"Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran di masa yang akan datang, pemerintah sebaiknya segera membuat neraca perdagangan gula di Indonesia," ujarnya.

Dia menjelaskan kalkulasi gula petani juga harus jelas jumlahnya sehingga tidak terjadi kasus kelebihan pasokan yang disebabkan oleh gula impor. Selain itu, imbuhnya, pemerintah seharusnya juga membuat pembatasan kuota impor serta membuat daftar negatif investasi (DNI) yang akan meredam melimpahnya peredaran gula rafinasi karena pengusaha yang melakukan penyelewengan dapat diketahui. (12)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Mendag: Waspadai perlambatan perdagangan dunia tahun depan
  • Tim verifikasi ekspor kayu ke AS dibentuk
  • Harga bahan pokok merangkak naik
  • KUOTA
    Harga cabai di Makassar naik