Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 05/09/2008
AGRI akan cabut izin distributor gula nakal
JAKARTA: Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) akan mencabut izin distributor dan agen gula rafinasi di seluruh Indonesia jika terbukti melanggar ketentuan izin impor gula rafinasi yang terdapat dalam SK Menteri Perdagangan No. 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Izin Impor Gula.
Yamin Rahman, Direktur Eksekutif AGRI, mengatakan sesuai dengan Permendag tersebut, maka izin impor gula rafinasi diperuntukkan hanya kepada industri makanan dan minuman bukan untuk konsumsi rumah tangga.
Pengusaha gula rafinasi yang berada di bawah naungan AGRI, jelasnya, sepakat untuk menekan peredaran gula rafinasi yang sudah membanjiri pasar dalam negeri.
"Kami [AGRI] memiliki hak untuk memberikan atau mencabut izin distributor dan agen yang menjadi penyalur gula rafinasi. Untuk itu kami akan segera menarik peredaran gula tersebut jika memang terbukti dipasarkan ke pasar tradisional maupun supermarket," ujarnya kemarin.
AGRI, katanya, juga memahami gula rafinasi bukan untuk konsumsi rumah tangga melainkan untuk industri makanan dan minuman (mamin). Menurut dia, temuan Depdag beberapa waktu lalu di Sulsel dan Banjarmasin mampu menekan peredaran gula jenis itu yang beredar di masyarakat.
Yamin memaparkan merembesnya gula rafinasi ke pasar tradisional ataupun modern sehingga menjadi konsumsi masyarakat luas, disebabkan oleh lemahnya koordinasi antara aparat pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum, produsen, serta distributor.
Untuk gula rafinasi yang sudah terlanjur beredar di masyarakat, imbuhnya, AGRI tetap mengimbau agar distributor segera menarik gula rafinasi dari pasar tradisional ataupun supermarket sehingga tidak lagi mematikan petani tebu dalam negeri.
"Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran di masa yang akan datang, pemerintah sebaiknya segera membuat neraca perdagangan gula di Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan kalkulasi gula petani juga harus jelas jumlahnya sehingga tidak terjadi kasus kelebihan pasokan yang disebabkan oleh gula impor. Selain itu, imbuhnya, pemerintah seharusnya juga membuat pembatasan kuota impor serta membuat daftar negatif investasi (DNI) yang akan meredam melimpahnya peredaran gula rafinasi karena pengusaha yang melakukan penyelewengan dapat diketahui. (12)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KUOTA
Harga daging sapi naik - KUOTA
Stok beras di Jakarta melimpah - Harga minyak nilam kembali normal
- Apegti siap salurkan gula dari Bulog
- Pungutan ekspor sawit diduga tetap 0% tahun depan