Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 06/09/2008
Supertoy langgar UU budi daya
JAKARTA: PT Sarana Harapan Indopangan (SHI), perusahaan yang mengedarkan benih padi Supertoy HL-2 pada petani di Desa Gerabah, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melanggar Undang-Undang No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Departemen Pertanian, Hindarwati, menyatakan UU Sistem Budidaya Tanaman mewajibkan sebelum benih tanaman diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Menteri Pertanian untuk menjamin agar varietas yang digunakan masyarakat varietas unggul.
"Meskipun benih tersebut hanya diberikan atau tidak dijualbelikan tetap harus melalui prosedur dilepas dulu oleh Menteri Pertanian," katanya menanggapi kekecewaan petani Desa Grabag Purworejo yang menanam padi Supertoy dari PT SHI di Jakarta, kemarin.
Hindarwati menyatakan hingga saat ini benih padi Supertoy itu belum dilepas oleh Menteri Pertanian sehingga tidak dibenarkan jika PT SHI telah mengedarkan kepada petani.
Menurut dia, sebelum suatu benih dilepas oleh Menteri Pertanian terlebih dulu harus melalui berbagai macam pengujian seperti uji terbatas maupun uji multilokasi.
Selain melanggar UU No. 12 tahun 1992, menurutnya, peredaran tersebut juga tidak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/1994 tentang Perbenihan Tanaman.
Sejumlah petani Desa Grabag, Kabupaten Purworejo menuntut ganti rugi sekitar Rp1,65 miliar kepada SHI yang melakukan budi daya bibit padi Supertoy di areal sawah desa itu.
Harus bertanggung jawab
Wapres Jusuf Kalla mengatakan perusahaan sponsor penanaman padi varietas unggul Supertoy HL-2 yang masih dalam tahap proses uji harus bertanggung jawab atas hasil panen petani yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.
"Penanggung jawab harus sponsornya karena produk pertanian tidak ada sertifikatnya. Kemudian dilaksanakan tanpa lolos lembaga penelitian. Akibatnya yang bertanggung jawab harus PT yang mengeluarkannya," ujar Kalla, kemarin merujuk pada PT SHI yang menjadi sponsor penanaman varietas tersebut.
Dia menyebutkan terjadinya aksi protes tersebut karena ada kesalahpahaman di mana masyarakat menganggap varietas tersebut sudah diuji coba sebelum ditanam.
Padahal, menurutnya, penanaman itu masih dalam proses uji coba sehingga tidak heran kalau panen tersebut gagal.
Menurut Wapres, semua bibit yang akan diberikan kepada masyarakat harus lulus uji coba dan memiliki sertifikasi dari lembaga penelitian pemerintah.
Menurut dia, proses uji coba harus dilakukan untuk mengetahui apakah bibit itu baik atau tidak. "Bibit yang bagus kalau tidak diuji coba itu susah. Ini konteksnya uji coba," katanya.
Sebelumnya Dirjen Tanaman Pangan Departemen Pertanian Sutarto Ali Muso mengakui varietas Supertoys itu belum resmi dilepas ke masyarakat.
Pernyataan Sutarto itu disampaikan menanggapi kegagalan panen itu yang membuat petani Grabag Kabupaten Purworejo menuntut ganti rugi kepada PT Sarana Harapan Indopangan.
CEO PT SHI Iswahyudi menolak anggapan yang menyebutkan kegagalan panen yang menimpa sejumlah petani penanam padi hibrida varietas Supertoy HL-2 di Desa Grabag, Purworejo, Jawa Tengah, diakibatkan oleh buruknya kualitas benih.
Iswahyudi mengatakan keberhasilan penanaman juga ditentukan oleh beragam faktor lain, seperti pemupukan, pengendalian hama dan penyakit, serta pengairan.
"Kan ini perlu dilihat. Kalau padi itu kopong akibat karena tidak dipupuk, tidak diobati kalau ada penyakit, airnya dibiarkan menggenang, dan petani tidak merawat ya tentu akan gagal panen. (John Andhi Oktaveri/Ratna Ariyanti) (martin.sihombing@bisnis.co.id)
Oleh Martin Sihombing
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KUOTA
Harga daging sapi naik - KUOTA
Stok beras di Jakarta melimpah - Harga minyak nilam kembali normal
- Apegti siap salurkan gula dari Bulog
- Pungutan ekspor sawit diduga tetap 0% tahun depan