Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 11/10/2008

Pemasok usul plafon listing fee Rp7 juta

JAKARTA: Sembilan asosiasi pemasok dan pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Aliansi 9 Asosiasi mengusulkan besaran maksimal biaya administrasi pendaftaran barang  (listing fee) di jaringan toko modern sebesar Rp7 juta untuk satu jenis produk baru.

Direktur Eksekutif Nampa (National Meat Processor Association) Haniwar Syarif mengatakan batasan tersebut untuk menghilangkan rintangan bagi kalangan industri dan pemasok untuk menggenjot produk barunya yang akan dijual di toko modern.

"Kami mengusulkan listing fee maksimal Rp 7 juta [untuk satu merek di semua gerai yang menjadi jaringannya]. Kalau tidak dibatasi biayanya akan terus melebar. Jika makin besar, pemasok makin sulit memasuki [seluruh] gerai satu merek toko modern," kata Haniwar, baru-baru ini.

Aliansi 9 Asosiasi mengusulkan batasan listing fee dalam permendag yang menjadi petunjuk pelaksanaan Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebesar Rp100.000 per produk per gerai.

Namun, Aliansi menilai perlu pembatasan biaya karena peritel terus menambah toko, seperti satu minimarket saat ini memiliki 2.500 toko, sehingga jika listing fee Rp100.000 per produk per gerai, berarti pemasok harus mengeluarkan biaya Rp250 juta untuk bisa menjual barang di seluruh gerai.

"Toko modern tidak perlu menaikkan terus listing fee kepada pemasok [sejalan dengan penambahan toko], karena semakin besar [jaringan gerai] toko modern akan bertambah efisien," ujar Haniwar.

Aliansi 9 Asosiasi mengharapkan peritel modern mendukung kreativitas dan inovasi industri dalam negeri dengan kemudahan menyediakan tempat pemasarannya di dalam toko, termasuk meringankan biaya administrasi pendaftaran barang baru.

Haniwar mengatakan usulan tersebut akan disampaikan pada rapat lanjutan penyusunan draf permendag yang mengatur besaran syarat perdagangan yang rencananya digelar pada pertengahan bulan ini.

"Kami minta penerbitan permendag tidak diperlama lagi dan bisa terbit Oktober, sehingga ada waktu November dan Desember untuk peritel modern membuat syarat perdagangan pada 2009 yang lebih benar karena ada patokan," jelas Haniwar.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rudy Sumampouw mengatakan tanggapan Aprindo atas usulan para pemasok, akan dikemukakan dalam rapat pembahasan lanjutan penyusunan draf permendag.

"Kami lihat nanti dalam pertemuan lengkap dengan stakeholder," kata Rudy.

Seperti diketahui pemasok merasakan beratnya biaya listing fee yang dikenakan kepada pemasok. Saat ini ada peritel yang mengenakan biaya administrasi pendaftaran barang Rp26 juta, sebagai syarat awal untuk bisa menjual satu jenis produk baru  di seluruh gerai.

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KUOTA
    Harga buah di Kendari naik
  • KUOTA
    India pasar utama Sumut
  • KUOTA
    Kuota sapi bali turun
  • KUOTA
    Ekspor kakao Aceh bergairah